Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Teknologi Pemilian Jenis Kelamin Anak Prespektif Hukum Islam

ABSTRAK

Skripsi ini ditulis berkenaan dengan kemajuan teknologi di bidang reproduksi, berawal dari ditemukannya kromosom penentu jenis kelamin (kromosom x dan y), maka anak dengan jenis kelamin tertentu pun bisa di desain.Teknologi ini mulai menjamur di hampir semua negara-negara maju, dan ini menjadi menarik untuk dikaji karena untuk mengetahui bagaimana sebenarnya teknologi pemilihan jenis kelamin ini dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan teknologi ini karena image yang tertanam dalam masyarakat selama ini adalah bahwa jens kelamin adalah hak mutlak Tuhan .
Adapun metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah metode penelitian kepustakaan ( library research), dengan sifat penelitian diskriptik-analitik dengan pendekatan normatif Teknologi ini menjabarkan bagaimana cara memisahkan kromosom x dan kromosom y yang terdapat dalam sperma laki-laki untuk mendapatkan jenis kelamin yang diiinginkan, jika menginginkan anak laki-laki maka yang dipakai adalah kromosom y dan jika menginginkan anak perempuan maka yang dipakai adalah kromosom x. Data-data diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan teknologi tersebut, artkel-artikel, majalah-majalah, dan koran-koran. Setelah semua data terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah menganalisa data-data tersebut dengan analisis deduktif yaitu bagaimana hukum Islam memberikan ruang atas asas kemanfaatan (mas}lahah) yang terdapat pada teknologi ini.
Berdasarkan hasil penelitian, penyusun sampai kepada beberapa kesimpulan yaitu : untuk menentukan hukum dari teknologi pemilihan jenis kelamin ini, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah sperma yang digunakan adalah sperma dari suami atau bukan, dan apakah dalam proses pemilihan in membahayakan pasien atau tidak. Penggunaan teknologi pemilihan jenis kelamin ini menjadi boleh jika yang digunakan adalah sperma dari suami sendiri, dan dalam pelaksanaannya teknologi ini banyak memberikan manfaat bahkan menghindari kemudharatan dan pada tahap pelaksanaanya tidak membahayakan pasien. Teknologi ini menjadi haram jika yang digunakan adalah sperma donor. Keberhasilan penggunaan teknologi ini telah mencapai angka 91%.

File Selengkapnya.....

Baca Selengkapnya...

Praktek Perkawinan Waria Ditinjau Dari Hukum Islam

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan  dalam kehidupan manusia adalah sesuatu yang dianggap sakral. Dimana perkawinan menjadi pertalian yang legal untuk mengikatkan hubungan antara dua insan yang berlainan jenis kelamin. Sebab, dengan cara inilah diharapkan proses regenerasi manusia di muka bumi ini akan terus berlanjut dan berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan tujuan perkawinan yaitu memperoleh keturunan yang sah . Dan tujuan lain dari perkawinan yang merupakan hak dan kewajiban bersama suami-istri ialah terpenuhinya kebutuhan biologis atau seks.
Untuk mencapai kehidupan seksual yang bersih, suci, halal, dan masuk dalam kategori ibadah, Islām mengkonsepsikan agar seorang muslim yang telah mampu lahir dan bathin untuk segera mengadakan perkawinan. Di sini perkawinan dipandang sebagai suatu ikatan yang dapat menetralisir dorongan seksual manusia, sehingga menjadi suatu rahmat yang tidak terhingga nilainya. Islām juga memandang perkawinan sebagai lembaga yang dapat mengantisipasi terjadinya perilaku seksual menyimpang .
Karena begitu sakralnya perkawinan, maka pemerintah merasa perlu untuk mengatur permasalahan ini dalam sebuah undang-undang. Untuk itu kemudian muncul Undang-undang Perkawinan yang kehadirannya sebagai implementasi dari harapan tersebut. Selain itu, permasalahan seputar perkawinan juga di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Burgerlijk Wetboek (BW).
Dari ketiga sumber hukum positif di atas, yaitu Undang-undang Perkawinan pasal 6-12 , BW. pasal 27-49  dan KHI. pasal 14 , pada hakikatnya tidak ada satupun yang menyebutkan dan mensyaratkan bahwa suatu perkawinan itu harus dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan. Adapun salah satu syaratnya adalah adanya calon suami dan calon istri atau kedua calon mempelai. Tetapi, ketika dikatakan calon suami, maka secara otomatis akan muncul anggapan bahwa dia adalah laki-laki. Begitu juga sebaliknya, bila dikatakan calon istri, maka anggapan bahwa dia perempuanpun akan muncul.
Dalam hal ini, lalu bagaimana kedudukan waria yang notabene seorang laki-laki tetapi secara psikologis dia seorang perempuan, atau sebaliknya seorang waria yang notabene seorang wanita tetapi secara psikologis dia laki-laki. Padahal, kenyataan di lapangan mengungkapkan adanya “perkawinan” yang terjadi di antara mereka. Sementara di sisi lain, Isla>m memang melarang perkawinan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Tetapi waria, walaupun secara fisik wanita atau laki-laki namun kondisi psikologisnya bertentangan dengan kondisi fisiknya. Dan hal itu tidak bisa mereka nafikan begitu saja, karena ada gen yang mereka bawa sejak lahir. Disamping itu, kenyataan ini juga menyangkut pada aktifitas seksual waria yang sudah menetap dan membutuhkan penyaluran seperti halnya pada manusia umumnya. Oleh karena itu, para pembuat hukum harus mencari solusi hukum yang akan diterapkan pada mereka, agar mereka juga dapat beraktifitas dan mempunyai hak sekaligus kewajiban sebagaimana manusia pada umumnya. Dengan adanya hukum yang mengatur mereka, maka diharapkan masyarakat juga dapat menerima keberadaan mereka, sehingga mereka dapat bangkit dari “mimpi-mimpi buruknya” selama ini dan tidak terjebak lagi dalam kehidupan malam.
Berkaitan dengan permasalahan waria, sebagai agama universal, Isla>m mengelompokkan golongan ini menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah khuns\a yang dalam istilah kontemporer dikenal sebagai hermaprodite, yaitu seseorang yang alat kelaminnya bisa dibedakan antara laki-laki atau perempuan. Sedangkan kelompok kedua adalah khuns\a musykil yang mempunyai dua alat kelamin yang tidak dapat dibedakan laki-laki atau perempuan .
Terlepas dari hermaprodite (khuns\a), bagaimanakah kedudukan waria di dalam Islām. Apakah mereka juga dapat diakui sebagaimana khuns\a. Sebab, seperti yang telah dipaparkan di muka, bahwa menjadi waria bukanlah suatu keinginan. Sebagaimana perkataan Merlyn Sopjan, si Ratu Waria Indonesia, bahwa hidup menjadi waria bukanlah sebuah pilihan melainkan lakonan. Menurutnya, manusia ibarat wayang dan Tuhan sebagai dalangnya. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan wayang itu telah dikonsep dan disutradarai oleh Tuhan sedemikian rupa dan manusia sebagai makhluknya hanya tinggal menjalaninya. Demikian juga keberadaan waria merupakan takdir sekaligus anugerah Tuhan yang mestinya harus disyukuri .
Dalam menentukan hukum yang dipakai terhadap waria, menurut Aly Manshur dan Iskandar, mengutip pendapat Juharto, adalah dengan cara melihat kecondongannya. Kalau condong ke laki-laki, maka baginya berlaku hukum sebagaimana laki-laki, tetapi kalau condong ke perempuan maka hukum yang berlaku baginya adalah hukum sebagaimana perempuan. Akan tetapi, kalau tidak diketahui kecondongannya, maka diberlakukan hukum yang menguntungkan .
Berbicara mengenai waria, tidak bisa dilepaskan dengan orientasi seks yang dilakukan. Bila dilihat secara fisik, maka seolah-olah waria adalah homo, karena ia tertarik pada sesama jenisnya. Namun, bila dilihat secara psikologis, maka ia adalah hetero karena tertarik pada lawan jenisnya yaitu laki-laki, meskipun dengan kondisi fisik laki-laki. Kemudian, dengan kondisi yang “serba salah” tersebut, bagaimana seorang waria melaksanakan pernikahannya. Apakah harus melakukan operasi pengubahan kelamin guna menyesuaikan dengan kondisi psikologisnya, lalu baru bisa melangsungkan perkawinan, sebagaimana yang dilakukan oleh artis kenamaan Dorce Gamalama.
Operasi kelamin tidak sesederhana orang berkata atau bayangkan. Sebab, bila seseorang memutuskan untuk melakukan operasi kelamin, maka ia harus benar-benar siap dengan kondisi barunya, sehingga ia nantinya tidak kecewa bila hasilnya tidak sesuai dengan yang mereka bayangkan dan harapkan. Selain itu, ia harus mengikuti beberapa terapi terlebih dahulu setelah dinyatakan oleh dokter bahwa ia memang mengalami kelainan dan operasi adalah satu-satunya jalan yang terbaik bagi dirinya. Semua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bila dilihat dari kondisi ekonomi para waria di Yogyakarta yang rata-rata berlatar belakang pendidikan rendah bahkan diantara mereka tidak tamat SD.
Berangkat dari kenyataan di atas maka penyusun merasa tertarik dan terpanggil untuk mencoba memaparkan adanya “perkawinan” waria di tengah-tengah masyarakat kota Yogyakarta yang kemudian dibedah menggunakan kaca mata Isla>m untuk ditarik suatu kesimpulan mengenai status hukum dari perkawinan tersebut. Kaum waria atau transeksual  seharusnya dilihat sebagai sesama manusia, sesama anggota masyarakat yang keberadaanya tidak melulu ditentukan oleh kondisi tubuhnya saja. Mereka punya hak yang sama dalam kehidupan ini seperti manusia umumnya untuk menentukan nasibnya.

B. Pokok Masalah
Berangkat dari paparan yang penyusun kemukakan diatas, maka pokok masalah yang akan penyusun jawab dalam penelitian ini adalah :

File Selengkapnya.....

Baca Selengkapnya...

Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Hukum Islam

ABSTRAK

Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh karena itu, penegakan hukum dan keadilan terletak pada kemampuan hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan.
Berkanaan dengan itu, Hakim, dalam hal ini hakim pengadilan Agama, yang merupakan salah satu unsur dari komponen penegak hukum yang terlibat secara langsung dengan proses hukum akan berhadapan dengan suatu dilema persoalan. Di satu pihak, hakim pengadilan agama harus berpegang teguh pada Perangkat hukum yang berlaku. Sedangkan di lain pihak, hakim pengadilan agama harus memperhitungkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap perangkat hukum tersebut. Selain itu, agar terjaminnya proses penegakan hukum, hakim pengadilan agama juga dihadapkan pada suatu permasalahan yang dilematis. Karena, keterlibatan hakim pengadilan agama terhadap salah satu ekstrema yang dilaksanakan secara berlebihan dapat mengakibatkan penyimpangan terhadap tujuan hukum itu sendiri, yaitu “keadilan”.
Maka penelitian ini mencoba mengungkap sejauh mana dan bagaimana peran yang dilakukan oleh seorang hakim pengadilan agama dalam Hukum Islam (positif legality) yaitu hukum Islam yang dilegalkan dalam bentuk undang-undang yang berlaku pada Pengadilan Agama dan bagaimana peranannya pada kehidupan sosial dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. Hal ini penting dilakukan mengingat perannya yang sangat kompleks, yaitu menyelaraskan antara kapasitasnya sebagai penegak hukum, dan menjalankan perangkat hukum yang ada serta meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. Penelitian ini sendiri mengambil dari berbagai sumber yang relevan, kemudian data-data tersebut dikumpulkan dan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analisis, sehingga didapatkan kesimpulan yang akurat tentang permasalahan yang akan dibahas.
Kesimpulan atau hasil yang didapat dari penelitian ini adalah, bahwa hakim pengadilan agama merupakan bagian integral dari komponen penegak hukum, berperan sebagai alat untuk menjaga keselarasan komponen-komponen hukum yang lainnya, secara fungsional. Dengan kata lain tegaknya Hukum Islam, ditentukan oleh kemampuan peranan hakim pengadilan agama dalam menyelaraskan perangkat hukum dan kesadaran hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hakim pengadilan agama juga dituntut untuk dapat memainkan peranannya, baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai perancana sosial; hakim agama sosiokratis.

File Selengkapnya.....

Baca Selengkapnya...

Pemberian Nafkah Mantan Isteri Menurut Hukum Islam

ABSTRAK

Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikannya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuannya), pemberikan nafkah itu sebagai penghibur selama masa ‘iddah, dalam Hukum Islam pemberian nafkah hanya selama masa ‘iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar, menurut dia pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan, tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati
Berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, penyusun berusaha mencari pokok permasalahan yang sekiranya dapat menjawab permasalahan tersebut yaitu dengan melihat Bagaimana kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya menurut Asghar?, dan bagaimanakah Asghar memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang pemberian nafkah bagi mantan isteri?, Bagaimana relevansinya dengan konteks sekarang?.
Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yang berlandaskan pada al-Qur’an, hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraan gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian nafkah bagi mantan isteri tersebut.
Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah berkelanjutan dari mantan suaminya adalah bagi wanita yang tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), dikarenakan sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya. Asghar beranggapan bahwa ada dua kata kunci dalam surat al-Baqarah (2): 241, yang berkenaan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri: Mata'ah dan Ma'ruf, al-Quran mengatakan bahwa mereka tidak hanya harus dilepaskan dengan cara yang baik (Ma'ruf) akan tetapi perbekalan (Mata'ah) juga disediakan dengan cara yang baik pula, Pemikiran Asghar Ali Engineer tersebut memiliki relevansi dengan Undang-undang No.I tahun 1974 pasal 41c Hal ini tentunya juga berimplikasi terhadap KHI yang hanya memberikan nafkah bagi mantan isteri hanya sampai masa ‘iddah, dan pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan dapat diberikan akan tetapi dengan melihat kriteria-kriteria tersebut dan juga melihat, apakah perceraian itu sesuai dengan syara’?, bagaimana status ekonomi mantan isteri dan juga mantan suami?, dan juga apakah ada tanggungan anak padanya?.

File Selengkapnya.....

Baca Selengkapnya...

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program