Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Pemikiran Didin Hafidhuddin dan Djamal Doa mengenai permasalahan pajak dan zakat

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Diskusi mengenai hubungan zakat dan pajak nampaknya telah dimulai sejak masa-masa awal pengembangan Islam. Itu terjadi tatkala pasukan muslimin baru saja berhasil menaklukkan Irak. Khalifah Umar, atas saran−saran pembantunya memutuskan untuk tidak membagikan harta rampasan perang, termasuk tanah bekas wilayah taklukan. Tanah−tanah yang direbut dengan kekuatan perang ditetapkan menjadi milik kaum muslimin. Sementara tanah yang ditaklukkan dengan perjanjian damai tetap dianggap milik penduduk setempat. Konsekuensinya, penduduk diwilayah Irak tersebut diwajibkan membayar pajak (khara>j), bahkan sekalipun pemiliknya telah memeluk ajaran Islam. Inilah kiranya yang menjadi awal berlakunya pajak bagi kaum muslimin di luar zakat.
Penarikan pajak di luar zakat selanjutnya terus berlangsung meski dengan alasan yang berbeda−beda. Seiring berjalannya waktu, hubungan zakat dan pajak menjadi terbalik. Dimulai dengan kemunduran kaum Muslimin, penjajahan Eropa, dan hegemoni peradaban Barat sehingga hukum−hukum syar’i semakin ditinggalkan, dan sebaliknya hukum−hukum Barat buatan manusia diutamakan. Kewajiban zakat disubordinasikan dan diganti dengan kewajiban pajak. Akibatnya muncul pertanyaan: Wajibkah kaum Muslimin membayar zakat sementara ia telah membayar pajak, Padahal sebenarnya pajak tidak mempunyai hubungan keterkaitan langsung dengan keyakinan agama. Oleh sebab itu antara zakat dan pajak tidaklah bisa dipersamakan, sehingga munculah perdebatan tentang kewajiban membayar zakat setelah pajak ataupun sebaliknya.
Di Indonesia sendiri diskusi tentang relasi pajak dan zakat sudah sejak lama dilakukan diantaranya adalah Seminar Nasional Tentang Pajak Dan Zakat yang diselenggarakan oleh MUI bekerjasama dengan Bina Pembangunan,yang diadakan di Jakarta pada 2-4 Maret 1990 dan seminar Hukum Islam Dan Perpajakan yang diselenggarakan oleh IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Yang diadakan di Jambi pada 25-26 Nopember 1988.
Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan untuk mengakomodasi umat Islam yang membayar zakat dan pajak. Dengan disyahkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, mulai tahun 2001 sebenarnya para pembayar zakat penghasilan (zakat ma>l) sudah dapat menjadikan jumlah zakat yang dibayar sebagai faktor pengurang atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Pajak Penghasilan. Ini adalah langkah awal yang baik, walaupun langkah ini belumlah cukup karena zakat bukan hanya ada pada penghasilan kena pajak tapi meliputi banyak hal yang di antaranya justru oleh pemerintah tidak dikenakan pajak, tapi merupakan sesuatu yang zakatnya sangat ditekankan dalam Agama. Sebagai misal adalah zakat hasil pertanian, dan zakat hewan ternak. Namun demikian, Pemerintah secara tidak langsung menghargai zakat sebagai salah satu kewajiban (rukun) bagi yang beragama Islam untuk mendorong sekaligus mengingatkan bahwa zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Di tengah menguatnya peranan pajak dalam penerimaan kas Negara, secara bersamaan muncul sebuah kesadaran umat akan peranan zakat. Dua hal ini menuntut pengelolaan yang tepat. Manajemen yang buruk terhadap kenyataan ini tentu akan menimbulkan efek yang kontra produktif dalam pembangunan nasional. Setidaknya sejak tahun 1990-an pembahasan keduanya memunculkan beberapa isu penting yang berkisar pada permasalahan eksistensi, pada aspek ini diskusi berkembang dari persoalan eksistensi sampai posisi pajak dan zakat. Seperti salah satu pendapat yang mendudukkan keduanya dalam hubungan substitusi. Dengan pendapat ini pajak dan zakat dapat saling menggantikan dan saling menghapus kewajiban. Umat Islam yang sudah membayar pajak tidak perlu membayar zakat dan sebaliknya.
Problem dari pendapat ini adalah tidak tersedianya alat legislasi yang mendukung pendapat ini. Undang-undang yang berhubungan dengan pajak penghasilan sebelum UU Nomor 17 Tahun 2000 tidak memiliki pasal-pasal yang akomodatif terhadap pendapat ini. Oleh karena itu, anggapan bahwa jika telah dilakukan pembayaran atas zakat, maka tidak perlu membayar pajak atau sebaliknya, menjadi sulit dicari argumentasi hukumnya.
Sementara pendapat yang lain menolak pendapat pertama dan menyatakan bahwa pajak dan zakat bersifat eksklusif satu dengan lainnya. Pembayaran pajak bukan merupakan pembayaran zakat, dan pembayaran zakat bukan merupakan pembayaran pajak. Problem yang muncul dari pendapat yang kedua ini adalah munculnya dualisme pemungutan atas objek yang sama. Dualisme pemungutan ini pada gilirannya tentu akan menyulitkan pemilik harta atau pemilik penghasilan. Kontraksi dana dengan dualisme sistem ini potensial menimbulkan efek yang kontra produktif dalam konteks menyejahtarakan rakyat. Sehingga hal ini bisa menjadi pemicu dikalangan umat muslim untuk lebih memprioritaskan pembayaran pajak daripada zakat.
Umat Islam di Indonesia khusunya dan juga di Negara-negara Islam lainnya (Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Mesir) menghadapi masalah yang aktual mengenai pajak dan zakat. Yaitu, seandainya umat Islam di Negara yang pemerintahannya tidak menangani langsung pengelolaan zakat, seperti Indonesia, dan pemerintah memungut pajak yang jumlahnya melebihi jumlah zakatnya, tetapi pemerintah menggunakan sebagian pajak itu untuk semua sebagian dari delapan pos penggunaan zakat yang dapat diketahui lewat GBHN, Pelita dan APBN. Maka apakah pembayaran zakatnya bisa diniatkan sebagai pembayaran zakatnya, atau haruskah dicari jalan keluar lain untuk menghindari double duties yang bisa memberatkan?
Uraian diatas memberi gambaran bahwa masih ada permasalahan yang harus dibenahi dalam hubungan pajak dan zakat khususnya di Indonesia, diantaranya : 1) Bagaimana kedudukan pajak dan zakat di Indonesia, kedudukan ini walaupun sudah disinggung dalam Undang-undang tapi dalam pelaksanaanya masih terasa amat kurang, dan ini menjadi penting mengingat umat islam adalah penduduk mayoritas. 2) Anggapan bahwa umat Islam yang membayar zakat, terkena pengeluaran berganda, selain membayar pajak juga membayar zakat dari penghasilan yang diperolehnya, 3) pendistribusian dan pengelolaan, 4) sikap pemerintah yang seolah mengesampingkan peran zakat (ini terlihat dari keengganan pemerintah untuk secara tegas dalam mengambil kebijakan mengenai zakat), meskipun sudah ada dasar hukumnya, peran pemerintah dalam mewujudkan amanat Undang-undang tersebut masih belum begitu terasa, dan 5) Bagaimana agar umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia ini bisa menjadi warga Negara yang baik sekaligus menjadi umat Islam yang taat. Dalam kaitannya dengan pajak dan zakat adalah bahwa pajak dibayarkan, zakat tidak terabaikan, dan masyarakat tidak terlalu terberatkan.
Kajian ini akan membahas pendapat M. Djamal Doa dan Didin Hafidhuddin (dua tokoh yang menjadi sentral kajian dalam skripsi ini) atas pemikiran mereka mengenai permasalahan pajak dan zakat di Indonesia. Hal ini diasumsikan pada dedikasi kedua tokoh tersebut yang mewakili antara satu dengan yang lainnya. M. Djamal Doa sebagai anggota DPR RI Periode 1999-2004 Komisi V dan juga pernah menjadi anggota panitia anggaran, ia juga pernah bekerja pada direktorat jenderal pajak, dan bisa dikatakan sebagai seorang pakar pajak. Namun demikian, ia konsisten dan gigih memperjuangkan agar zakat bisa dikelola oleh Negara. Sebagai seorang pakar pajak ia mendorong agar dilakukan subsidi silang guna menghindari pungutan ganda pajak dan zakat, ini bisa diartikan bahwa pembayaran pajak bisa sekaligus sebagai pembayaran atas zakat, atau sebaliknya pembayaran zakat bisa sekaligus menutup kewajiban pajak. Ini terutama kaitannya dengan pajak dan zakat niaga dan penghasilan. Dengan demikian ia bisa digolongkan sebagai kelompok pertama. Selain itu sebagai pakar pajak, Djamal Do’a bahkan mendorong agar pengelolaan serta pendistribusian zakat dilakukan langsung oleh pemerintah, untuk selanjutnya penerimaan zakat dimasukkan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagaimana penerimaan pajak dan bea cukai. Ia beralasan bahwa pemerintah adalah pihak yang memiliki data yang lebih lengkap mengenai warganya, baik yang berkewajiban maupun yang berhak atas zakat, menurutnya juga bahwa pembagian zakat secara konvensional justru akan membuat para penerimanya menjadi pasif. Sedangkan Didin Hafidhuddin merupakan seorang ulama pakar zakat di Indonesia, ia pernah menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZ-NAS), selain aktif di kegiatan-kegiatan sosial yang berbau keislaman, Didin juga aktif di dunia akademik sehingga ketokohannya tidak terbantahkan. Dalam hal ini walaupun Didin Hafidhuddin setuju dengan pendapat tentang pengelolaan zakat oleh Negara, namun ia tetap memberi garis pemisah yang tegas antara pajak dengan zakat. Maka ia bisa mewakili kelompok kedua, yaitu yang melihat pajak dan zakat secara eksklusif, dimana pembayaran pajak bukan merupakan pembayaran zakat, dan pembayaran zakat bukan merupakan pembayaran pajak. Diantara keduanya tidak bisa saling menggantikan. Didin juga berpendapat bahwa, jika penggunaan pajak terbukti untuk hal-hal yang menyimpang dari nilai-nilai islam, dan juga kemaslahatan bersama maka tidak ada alasan bagi umat islam untuk membayar pajak. Ia beralasan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk (penguasa) jika bermaksiat kepada khaliq (Allah SWT).
Dalam kajian tentang relasi pajak dan zakat ini, baik M. Djamal doa maupun Didin Hafidhuddin (untuk selanjutnya disebut Djamal dan Didin) mempunyai perhatian serius yang terwujud dalam tulisan-tulisan mereka. Lebih dari itu, mereka juga telah melakukan hal-hal nyata sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Perjuangan Djamal misalnya, pada saat masih menjadi anggota DPR ia mengirimkan surat terbuka pada Presiden dan Wakil Presiden (yakni presiden Megawati dan Wapres Hamzah Haz) untuk segera membuat kebijakan nasional dalam masalah pengelolaan zakat. Sedangkan Didin, ia melakukan berbagai penelitian yang berkaitan dengan pajak dan zakat, diantaranya adalah Rekonseptualisme Strategi Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, serta Sumber-sumber Zakat dalam Perekonomian Modern; Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika, Bait Al-Maal Mu’amalah, dan BAZIZ DKI Jakarta. Selain itu ia juga di percaya untuk menjadi Anggota Badan Syari’ah Nasional, Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZ-NAS). Ketua Dewan Syari’ah Dompet Dhuafa Republika, dan menjadi Ketua Dewan Syari’ah Bank Bukopin, Bank Syari’ah IFI, Bank Syari’ah Amanah Ummah – Bogor.
Pemikiran Djamal dan Didin tentang pajak dan zakat merupakan sebuah upaya demi terwujudnya pemerataan, keadilan, serta kesejahteraan sosial masyarakat, dan merupakan bentuk usaha untuk membangkitkan kembali kesadaran umat dan pemerintah tentang tidak kalah pentingnya zakat dibanding pajak. Gagasan-gagasan dari kedua tokoh tersebut diharapkan dapat menjadi solusi alternatif untuk memecahkan berbagai problem kemiskinan yang semakin membelit rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan tentang pemikiran kedua tokoh tersebut tentang pajak dan zakat di Indonesia menjadi menarik untuk dilakukan.
B. Pokok Masalah
Dari penjelasan di atas perlu dirumuskan pokok-pokok masalah agar penelitian dapat terfokus dengan baik. Dengan demikian perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pemikiran Djamal Doa dan Didin Hafidhuddin mengenai pajak dan zakat?
2. Mengetahui persamaan dan perbedaan dari gagasan-gagasan yang mereka tawarkan.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mendeskripsikan secara jelas pemikiran M. Djamal Doa dan Didin Hafidhuddin mengenai pajak dan zakat
b. Menjelaskan persaman dan perbedaan gagasan mengenai pajak dan zakat dalam pandangan kedua tokoh tersebut.
2. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini adalah sebgai berikut:
a. Secara akademis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi informasi ilmiah dalam studi hukum Islam, khususnya mengenai pajak dan zakat
b. Penelitian ini diharapkan dapat memberi wacana pemikiran umat islam khususnya di Indonesia mengenai permasalahan pajak dan zakat.
c. Memberi sumbangan bagi kajian perbandingan pemikiran tokoh dalam studi hukum Islam di masa yang akan datang
D. Telaah Pustaka
Pembahasan zakat dan pajak sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Wacana ini telah banyak diperbincangkan baik oleh ulama klasik maupun ulama kontemporer dengan menggunakan metode dan pendekatan yang berbeda-beda.
Di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga sendiri telah banyak skripsi yang membahas tentang permasalahan ini, diantara yang penulis temukan adalah Penelitian yang terdapat dalam Skripsi karya Achmadi yang berjudul Studi Analitik Terhadap Pokok-pokok Pikiran Yusuf al-Qaradhawi Tentang Pajak dan Zakat, Fokus kajian penelitian ini yaitu studi terhadap pemikiran Yusuf al-Qaradhawi. Selain itu Skripsi karya Ujang Muksin yang berjudul Pandngan Hukum Islam Tentang Kewajiban Zakat dan Pajak (Studi atas Pasal 14 (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat), dan penelitian lapangan karya Miatul Fitria yang berjudul Sikap Masyarakat Atas Kewajiban Ganda Membayar Zakat dan Pajak; Studi di Desa Srimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta. Juga ada beberapa skripsi yang menyinggung pemikiran kedua tokoh ini, yakni Djamal Do’a dan Didin Hafidhuddin, diantaranya adalah skripsi karya Irfan Al-Khomaini, Zakat Bunga Obligasi (Studi atas Pemikiran Didin Hafidhuddin). Skripsi ini tefokuskan pada pemikiran Didin mengenai pengenaan pajak atas bunga Obligasi. Pengelolaan Zakat oleh Negara (Studi Komparasi Pemikiran Masdar F. Mas’udi dan M. Djamal Doa), karya Yusuf Trihananta, dalam skripsi ini Yusuf berhasil mendeskripsikan dengan baik sekali pemikiran Masdar dan Djamal mengenai pengelolaan zakat oleh Negara. Dan juga skripsi karya Aulia Fadhli yang berjudul Zakat Profesi. Skripsi ini tidak memfokuskan pada pemikiran tokoh tertentu, dan oleh karena itu Djamal Do’a dan Didin hanya disinggung sedikit disana.
Dari penelusuran telaah pustaka diatas, menjadi jelas bahwa belum ada kajian yang mengkomparasikan antara Djamal dan Didin atas pemikiran mereka mengenai pajak dan zakat, dan meskipun kajian tentang pajak dan zakat bukan hal baru, namun tetap memiliki tempat dan signifikansinya sendiri, serta dapat menghindari pengulangan-pengulangan kajian terdahulu.

File Selengkapnya.....

Baca Selengkapnya...

Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Sungkai Selatan

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pembangunan tidak dapat digerakan tanpa adanya dukungan dana terutama yang berasal dari dalam negeri sehingga pada sektor ini penerimaan dalam negeri sangat diperlukan. Pemerintah berupaya setiap tahunnya penerimaan dalam negeri terutama dari pajak terus meningkat. Demikian penting pajak bagi negara, maka pemungutannya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 huruf (a), bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.

Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). pengaturan PBB, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disebut dengan UUPBB.Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Negara, yaitu suatu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak dengan instansi operasionalnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Kemudian menurut pasal 18 UU PBB, menyebutkan:
a. Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) untuk pemerintahan daerah tingkat II dan pemerintah daerak tingkat I sebagai pendapatan daerah yang bersangkutan (pemerintahan daerah tingkat II sekarang adalah pemerintah kabupaten sedangkan pemerintahan tingkat I adalah pemerintahan propinsi).
b. Bagian penerimaan pemerintahan daerah sebagai mana yang dimaksud dalam Ayat (1), sebagian besar diberikan kepada pemerintah daerah tingkat II (pemerintahan kabupaten).
c. Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Umumnya masyarakat yang tidak membayar PBB dikarenakan keadaan ekonomi dan tingkat pendidikan rendah, serta kurangnya kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak atau bahkan tidak tahu seluk beluk pajak. Disamping itu, ada juga orang yang memiliki perekonomian, pendidikan yang baik serta yang tahu seluk beluk pajak dan manfaat pajak bagi negara maupun bagi dirinya sendiri tidak membayar pajak atau tidak disiplin tepat pada waktunya membayar PBB. Maka, diperlukan sanksi dan alat paksa yang dapat digunakan untuk memaksa wajib pajak agar menerapkan kewajibanya dan sadar akan kewajibanya.

Menurut Rochmat Soemitro (1991:85), sanksi pajak itu sendiri ada dua jenis yaitu:

a. Sanksi Pidana adalah sanksi yang dijatuhkan oleh hakim pidana dalam suatu putusan (vonnis) dalam sidangnya kepada seseorang,baik ia wajib pajak,orang belusm wajib pajak maupun pejabat pajak,yang telah melakukan perbuatan-perbuatan dibidang perpajakan yang memenuhi rumusan Undang-Undang yang oleh Undang-Undang diancam dengan sanksi pidana.
b. Sanksi Administratif, sifat dan pelaksanaanya lain dari pada sanksi pidana. Sanksi Administratif adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat Administrasi terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang dikualifikasikan lebih ringan daripada tindak pidana, yang selalu berupa sejumlah uang, baik suatu jumlah tetap atau suatu perkalian atau persentase dari jumlah pajak yang terutang.

Sanksi administratif bagi wajib PBB telah diatur dalm UUPBB yaitu Pasal 9 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (2), (3) dan Ayat (4) dan dalam Pasal 11 Ayat (3) UUPBB adalah sebagai berikut:
a. denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) walaupun sudah ditegur secara tertulis seperti yang dirumuskan dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 10 Ayat (2) huruf a dan Ayat (3) UUPBB.
b. denda administrasi sebesar 25% dari selisih pajak yang terhutang bagi wajib pajak yang melaporkan data obyek pajak tidak benar (lebih kecil dari hasil pemeriksaan Drirektorat Jendral Pajak). Hal tersebut telah dirumuskan dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf b dan Ayat (4) UUPBB.
c. dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan,yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran. Untuk jangka waktu paling lama 24 bulan untuk pajak terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau pembayaran kurang, seperti yang dirumuskan dalam Pasal 11 Ayat (3) UU PBB.
Dalam penjatuhkan sanksi Administratif dilakukan oleh aparatur negara yang terdiri dari fungsionaris/ pejabat atau lembaga negara yang diberi wewenang dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk melaksanakan segala ketentuan yang sudah ditentukan dalam undang-undang perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak menerapkan kewajibannya, maka pemerintah menyediakan berbagai fasilitas diantaranya adalah: Bank, Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Hal ini menunjukan begitu besarnya perhatian dan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, tetapi dilapangan dalam penerapan pemungutan PBB tidak semudah yang dibayangkan karena masih ada wajib pajak yang belum menyadari akan pentingnya pemenuhan kewajiban tersebut bagi dirinya dan Negara, sehingga mereka belum mau membayar PBB.

Dalam hal penerapan pemungutan PBB pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara, ditemukan bahwa terdapat permasalahan ketidakpatuhan/kelalaian wajib pajak PBB di Kabupaten lampung Utara. Hal ini tergambar data tentang target dan capaian pendapatan pajak PBB Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2008, sebagai berikut: PBB yang ditergetkan oleh APBD sebesar Rp.4.998.769.768,- tetapi realisasinya hanya mencapai Rp.3.698.369.808,- atau 73,99 %dengan capaian terendah yang terdapat di Kecamatan Sungkai Selatan yaitu Rp.246.313.030,- atau 57,22%.

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka peneliti tertarik untuk meneliti dan mengkaji permasalahan yang ada dan membahas permasalahan tersebut kedalam bentuk skripsi yang berjudul: “Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara”.

1.2 Permasalahan dan Ruang Lingkup

Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk-bentuk atau jenis-jenis sanksi administrasi dalam penerapan terhadap ketidakpatuhan membayar pajak bumi dan bangunan yaitu berupa:
a. Bagaimana penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Sungkai Selatan ?
b. Faktor-faktor apakah yang menghambat penerapan sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara?

1.3 Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami:
a. Untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB;
b. Untuk mengetahui dan memahami faktor yang menghambat penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB;

1.4 Kegunaan Penelitian

Penelitian ini berguna, baik secara teoritis dan praktis:
1.4.1 Kegunaan Teoritis
Penelitian ini diharapkan berguna untuk dapat menemukan atau menghasilkan tatacara penerapan sanksi administrasi kepada wajib pajak PBB yang tidak patuh menunaikan kewajiban
1.4.2 Kegunaan Praktis
Penelitian ini berguna sebagai acuan atau referensi bagi pemerintahan daerah dalam rangka menghasilkan keputusan pemberian sanksi administrasi terhadap wajib pajak PBB yang tidak patuh menunaikan kewajibannya.

File Selengkapnya.....

Baca Selengkapnya...

Respon Masyarakat Terhadap Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah untuk mengatur rumah tangganya antara lain dapat diukur dari kemampuannya untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan potensial yang akan menjadi sumber pendapatan asli daerah, yang salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi kebanyakan orang, di Negara manapun mereka berada, pajak adalah merupakan persoalan yang tidak menyenangkan. Mereka enggan membayar pajak, tetapi pajak ini adalah suatu kewajiban yang tidak dapat dielakkan. Jika membayar, terkadang karena merasa takut akan sanksi, misalnya saja takut akan “penjara”, banyak wajib pajak (misalnya beberapa bintang film atau musik Inggris dan Italy) yang lari pindah mengungsi ke Negara lain. Hal ini semata-mata karena ingin menghindarkan kewajiaban pajak di Negaranya yang mereka rasakan tinggi di bandingkan dengan Negara lain. Jika tidak pindah ke Negara lain mereka yang merasa berat untuk membayar pajak cenderung berusaha menghindari pajak (tax avoidance) maupun melakukan penyelundupan pajak (tax evasion). Jadi dalam hal seperti ini sudah jelas terkandung maksud-maksud tertentu yang dengan sengaja menutup para wajib pajak untuk tidak mengetahui undang-undang dan segala bentuk peraturan pajak lainnya, padahal yang di inginkan oleh Negara (Pemerintah) justru memberikan penerangan dan pelayanan yang seluas-luasnya terhadap mereka wajib pajak yang membantu pembangunan Negara melalui penyediaan dana dengan cara membayar pajak secara baik ke Kas Negara.
Suatu hal yang sangat ironis sekali, jika pada kenyataanya banyak calon wajib pajak yang menjadi malas dan enggan datang ke kantor pajak karena mereka putus asa atau tertekan karena itikad baiknya untuk mendaftar sebagai wajib pajak akhirnya pupus karena kesulitan menembus birokrasi negative ataupun registrasi. Umumnya hal ini terjadi di Negara-negara yang tingkat pengawasan internnya kurang baik. Keadaan seperti inilah adalah merupakan hal yang harus dihadapi secara serius, yang mudah-mudahan saja dengan melalui penciptaan iklim Pajak (Tax Climate) yang baik kejadian seperti tersebut di atas tidak akan terjadi di Negara kita. Pembayaran pajak dari masyarakat adalah merupakan partisipasi aktif dalam pembiayaan pembangunan untuk menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional.
Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, yaitu nyata, dinamis dan tanggung jawab, penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah secara bertahap akan semakin banyak dilimpahkan kepada daerah. Dengan demikian banyak kewenangan pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah di Daerah. Peranan keuangan daerah akan semakin penting. Oleh karena itu daerah dituntut untuk dapat lebih aktif lagi memanage sumber dananya sendiri di samping mengelola dana yang diterima dari pemerintah pusat secara efisien.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1007/KMK.04/1985, wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah Tingkat II dilimpahkan kepada Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang ditunjuk. Pelimpahan wewenang tersebut hanya meliputi Sektor Perkotaan dan Perdesaan, tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan.
Kewenangan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan tetap merupakan tugas dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Cirebon adalah sebagai koordinator di bidang Pendapatan Daerah yang secara konsultatif fungsional melakukan kegiatan pembinaan dan mempunyai tanggung jawab dalam rangka meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Daerah termasuk Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
Lebih jauh, masyarakat sebagai wajib pajak, jika dalam disiplin ilmu manajemen merupakan konsumen akhir (end user) sebagai objek tetap kegiatan pajak di suatu daerah, dalam penelitian ini khususnya di wilayah Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon. Kelangsungan pembangunan di suatu daerah adalah tergantung dari peran serta masyarakat dalam kegiatan yang diprogramkan oleh pemerintah, salah satunya adalah program wajib pajak. Membayar pajak, berarti telah berperan aktif dalam kegiatan pembangunan di daerahnya. Karena dari pajak yang disetorkan oleh masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan kegiatan-kegiatan pembangunannya secara bertahap untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan adanya kenyataan tentang otonomi daerah di atas, dan tentang pentingnya peran masyarakat sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak untuk mendukung program pemerintah, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kedua hal tersebut, dengan mengambil judul penelitian ”RESPON MASYARAKAT TERHADAP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ERA OTONOMI DAERAH TINGKAT CIREBON (STUDI KASUS DI KELURAHAN PEKIRINGAN, KOTA CIREBON).

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah pokok dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana trend perolehan pendapatan pajak di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 5 tahun terakhir (dari tahun 2002-2006)?
2. Bagaimana respon masyarakat terhadap program wajib pajak di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon pada saat ini, khususnya pada era otonomi daerah?

1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan di atas, yaitu:
1. Untuk mengetahui trend perolehan pendapatan pajak di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 5 tahun terakhir (dari tahun 2002-2006).
2. Untuk mengetahui respon masyarakat terhadap program wajib pajak di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon pada saat ini, khususnya pada era otonomi daerah.

1.4 Kegunaan Penelitian
Kegunaan dari penelitian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Bagi Penulis
Dapat menambah pengetahuan dan wawasan penulis dari penelitian yang dilakukan penulis dengan cara mengaplikasikan teori-teori yang didapat selama perkuliahan dalam pembahasan masalah mengenai respon masyarakat terhadap wajib pajak, di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon.
2. Bagi Objek Penelitian (Pemerintah Kota Cirebon)
Penelitian ini bermanfaat bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk mengevaluasi kegiatan pemungutan pajak yang dikaitkan dengan respon masyarakat terhadap wajib pajak yang dibebankan, untuk menyusun strategi yang lebih terfokus di masa mendatang.
3. Bagi Para Pembaca
Sebagai bahan informasi atau pengetahuan tambahan di bidang ilmu administrasi khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan respon masyarakat terhadap wajib pajak era otonomi daerah.
1.5 Hipotesa
Hipotesa merupakan suatu proposisi atau anggapan yang mungkin benar dan harus dibuktikan tingkat kebenarannya. Hipotesa sering digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan/pemecahan persoalan ataupun untuk dasar penelitian lebih lanjut.
Dalam penyusunan Skripsi ini diambil hipotesis: “Respon masyarakat terhadap wajib pajak era otonomi daerah di Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon adalah baik.”

1.6 Metodologi Penelitian
1.6.1 Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian akan dilakukan di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 2 bulan, terhitung dari bulan Januari – Februari 2007.
1.6.2 Metode Penelitian
Metode dalam penelitian menurut tingkat eksplanasi (penjelasan)nya dibagi menjadi tiga jenis:
1) Metode deskriptif, yaitu metode penelitian yang bersifat untuk mengetahui dan menjelaskan nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan variabel yang lain;
2) Metode komparatif, adalah suatu metode yang bersifat membandingkan dari suatu variabel untuk sampel yang lebih dari satu atau dalam waktu yang berbeda; dan
3) Metode penelitian asosiatif/hubungan, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih. Metode ini berfungsi untuk menjelaskan, meramalkan dan mengontrol suatu gejala/peristiwa.
Dikarenakan penelitian ini berusaha untuk mendeskripsikan respon masyarakat terhadap wajib pajak pada era otonomi daerah di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon tanpa membuat korelasi dengan variabel lain, maka metode yang digunakan adalah mengacu pada metode deskriptif seperti telah dijelaskan pengertiannya di atas.

1.6.3 Jenis Data dan Variabel Penelitian
Jenis data dalam penelitian ini termasuk ke dalam jenis data primer dan data sekunder, data primer yaitu data yang diambil langsung di lapangan melalui penyebaran kuesioner kepada repsonden. Sedangkan data sekunder, yaitu data yang diambil dari data yang telah tersedia. Data primer dalam penelitian ini berkaitan dengan data mengenai respon wajib pajak pada era otonomi daerah di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon. Adapun data sekunder dalam penelitian ini berkaitan dengan data mengenai trend pendapatan pajak Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 5 tahun terakhir.
Sedangkan variabel penelitian, pada penelitian ini memiliki dua variabel, yang kesemuanya merupakan Variabel Bebas (X1/ Pendapatan Pajak dan X2/Respon masyarakat terhadap wajib pajak).

File Selengkapnya.....

Baca Selengkapnya...

Pajak Reklame Terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah; dan bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Kemudian, dalam Pasal 2 Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa jenis pajak Propinsi terdiri dari:
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Sedangkan Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak Penerangan Jalan;
6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
7. Pajak Parkir.
Berdasarkan Undang-undang di atas, kaitannya dengan Kabupaten Cirebon sebagai objek penelitian, maka Kabupaten Cirebon memiliki hak dalam pendapatan pajak daerah seperti disebutkan di atas, yang salah satunya adalah dari pajak reklame. Dan berdasarkan Pasal 3 Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur dengan oleh Peraturan Daerah bahwa besarnya pajak untuk cakupan pajak daerah Kabupatan/Kota adalah:
a. Pajak Hotel 10% (sepuluh persen);
b. Pajak Restoran 10% (sepuluh persen);
c. Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen);
d. Pajak Reklame 25 % (dua puluh lima persen);
e. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen);
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen);
g. Pajak Parkir 20% (dua puluh persen).
Berdasarkan Undang-undang di atas, pajak reklame sebagai salah satu pendapatan daerah dari pajak adalah sebesar 25%. Reklame sendiri, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No.9 tahun 1998, adalah ”Benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.”
Dengan demikian, dari jumlah dan cakupan pajak reklame dari Undang-undang dan Peraturan Daerah di atas, merupakan hak dari pemerintah daerah dalam pengelolaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai ”PENGARUH PAJAK REKLAME TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON”.


B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, penulis dapat merumuskan masalah utama dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana pendapatan dari Pajak Reklame Pemerintah Kabupaten Cirebon?
2. Bagaimana Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon secara keseluruhan?
3. Apakah terdapat pengaruh antara pendapatan dari Pajak Reklame terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari setiap penelitian adalah untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan sebagaimana yang telah dirumuskan pada perumusan masalah di atas, yaitu:
1. Untuk mengetahui pendapatan dari Pajak Reklame Pemerintah Kabupaten Cirebon.
2. Untuk mengetahui Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon secara keseluruhan.
3. Untuk mengetahui pengaruh antara pendapatan dari Pajak Reklame terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon.


D. Kegunaan Penelitian
1. Kegunaan Akademik
a. Mendapatkan data dan fakta yang sahih mengenai pengaruh pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.
b. Memberikan sumbangan bagi perkembangan khazanah ilmu pengetahuan, terutama bagi kemajuan ilmu administrasi, yang penulis dapat di bangku perkuliahan.
b. Manfaat praktis
a. Menambah perbendaharaan referensi di Perpustakaan Umum STIAKIN, Jakarta.
b. Merupakan sumber referensi bagi jurusan ilmu administrasi, yang akan meneliti lebih lanjut mengenai pengaruh pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.
c. Memberikan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon, mengenai pola pengaruh pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah untuk penentu kebijakan di masa mendatang.

E. Hipotesa
Hipotesa pada dasarnya merupakan suatu proposisi atau anggapan yang mungkin benar, dan sering digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan/pemecahan persoalan ataupun untuk dasar penelitian lebih lanjut.

Dalam penelitian ini penulis merumuskan hipotesis sebagai berikut:
H0 : Tidak terdapat pengaruh yang signifikan (berarti) antara pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.
H1 : Terdapat pengaruh yang signifikan (berarti) antara pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.

F. Metodologi Penelitian
1. Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian akan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon selama 3 bulan, terhitung dari bulan Januari sampai dengan Maret 2007.

2. Metode dan Ruang Lingkup Penelitian
Metode dalam penelitian menurut tingkat eksplanasi (penjelasan)nya dibagi menjadi tiga jenis:
1) Metode deskriptif, yaitu metode penelitian yang bersifat untuk mengetahui dan menjelaskan nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan variabel yang lain;
2) Metode komparatif, adalah suatu metode yang bersifat membandingkan dari suatu variabel untuk sampel yang lebih dari satu atau dalam waktu yang berbeda; dan
3) Metode penelitian asosiatif/hubungan, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih. Metode ini berfungsi untuk menjelaskan, meramalkan dan mengontrol suatu gejala/peristiwa.
Dikarenakan penelitian ini berusaha untuk mengetahui pengaruh pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah, maka metode yang digunakan adalah mengacu pada metode asosiatif seperti telah dijelaskan pengertiannya di atas.
Sedangkan ruang lingkup penelitian akan membahas 2 variabel penelitian, yaitu:

File Selengkapnya.....

Baca Selengkapnya...

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program