Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts
Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts

Hukum Monopoli

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Hukum antimonopoli merupakan salah satu regulasi yang mengatur tata cara persaingan usaha di Indonesia. Hukum antimonopoli dimaksudkan agar persaingan usaha di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan wajar yang dijalankan oleh para pelaku usaha serta menciptakan suatu keseimbangan dan persaingan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha. Dalam perkembangannya, hukum antimonopoli sangat berkaitan erat dengan prinsip prinsip dasar ekonomi. Hal tersebut dikarenakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahannya, dipastikan membawa dampak ekonomi, baik dampak dalam ruang lingkup ekonomi mikro maupun dampak dalam ruang lingkup ekonomi makro. Oleh karena itu regulasi yang telah dibuat, tidak semata - mata melihat dari segi hukumnya saja, melainkan harus juga dilihat dari segi ekonomi demi keberlangsungan kegiatan usaha di Indonesia.
Dengan berkembangnya dunia usaha di Indonesia, maka hal tersebut memacu berbagai masalah masalah baru yang berkenaan dengan praktek kegiatan usaha di lapangan. Sehingga pemerintah harus dapat membuat suatu regulasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan permasalahan yang akan / sedang timbul.
Hukum antimonopoli di Indonesia diatur dalam Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perundang – undangan tersebut diatur hal hal apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam pasal 3 UU No 5 Tahun 1999 yang berbunyi “ pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berazakan demokrasi Ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum “
Cikal bakal dibentuknya Undang – Undang No 5 Tahun 1999 karena begitu banyaknya pelanggaran – pelanggaran bentuk kegiatan usaha pada masa orde baru yang berakhir pada tahun 1998 . Monopoli dan gerak konglongmerasi yang cepat terjadi kesalahan dalam mendistribusikan PER ( power of Economic Regulation ) sehingga manfaat hanya bergulir pada lingkaran kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan dan pusat pengambil keputusan saja.
Berdasarkan hal hal yang telah penulis paparkan diatas, maka penulis membuat sebuah karya tulis yang berjudul “ Kegiatan usaha dalam bentuk persekongkolan yang tidak sehat bagi para pelaku usaha “.
1.2 Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis dapat menyimpulkan suatu permasalahan :
Bagaimanakah dampak hukum bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan kegiatan yang dilarang sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan adalah Untuk menganalis dan menelusuri dampak hukum bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan yang dilarang sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
1.4 Manfaat Penelitian
Beberapa manfaat dari penelitian yang penulis lakukan adalah :
1. Dapat memberikan gambaran secara umum tentang kegiatan yang dilarang sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 kepada setiap orang yang membaca karya tulis ini, sehingga dapat memberikan suatu bentuk konstribusi dibidang ilmu pengetahuan.
2. Agar dapat memperjelas pengaturan dan penyelesaian kasus yang dibahas penulis, sehingga dapat meminimalisir kerugian kerugian yang mungkin dapat terjadi pada pihak yang terkait.
1.5 Sistematika penulisan
Untuk memudahkan dalam mengikuti sajian pembahasan materi skripsi ini, penulis akan menguraikan secara singkat bab demi bab yang terkait guna memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap arah pembahasan seperti dibawah ini :
1. BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini akan dibahas mengenai latar belakang, permasalahan, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan.
2. BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab ini akan dibahas mengenai pengertian monopoli dan persaingan curang,ruang lingkup hukum antimonopoli,prosedur pemeriksaan perkara, tata cara penyedia barang / jasa terhadap perusahaan pemerintah, persekongkolan, dan dampak hukum bagi pengusaha yang melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
3. BAB III METODE PENELITIAN
Dalam bab ini akan dibahas metode yang dipergunakan oleh penulis dalam menyelesaikan skripsi ini yaitu dengan menggunakan penelitian hukum normatif secera kualtitatif yaitu mencari kebenaran melalui rumusan hukum yang terdiri dari pendapat para ahli, teori - teori dan ketentuan reguolasi hukum.
4. BAB IV ANALISIS HASIL PENELITIAN
Dalam bab ini akan dibahas mengenai putusan KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) terhadap kasus persekongkolan tender antara PT. GARDATAMA NUSANTARA dengan PT. PAM THAMES JAYA.
5. BAB V Kesimpulan Dan Saran
Bab ini terdiri dari kesimpulan dan saran atas permasalahan yang ada berdasarkan analisis yang telah penulis lakukan. File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Kode Sumber (Source Code) Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia

ABSTRAK

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism. Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net? Penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik telah diakomodir oleh Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait hal tersebut diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur dalam perolehan alat bukti berupa informasi elektronik tersebut File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Pelaksanaan Bangunan di Kota Ternate Kaitannya dengan Perda Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Bangunan.

ABSTRAK
Pelaksanaan Bangunan di Kota Ternate Kaitannya dengan Perda Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Bangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk,
1. Untuk mengetahui system pengawasan Pemerintah Daerah terhadap bangunan di Kota Ternate,
2. Untuk mengetahui penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Bangunan, jika masyarakat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Penelitian ini dilakukan dilingkungan Kelurahan Bastiong Karance Kota Ternate Selatan, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Jumlah responden dalam penelitian ini adalah 139 orang yang terkait dengan pemilik bangunan perumahan terhitung dari tahun 2005 s/d 2008, sedangkan informan dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Ternate dan Kepala Kelurahan Bastiong Karance.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Bangunan di Kota Ternate Kaitannya dengan Perda Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Bangunan, belum maksimal di laksanakan secara sepenuhnya karena dalam pelaksanaan pengawasan yang telah diberikan kewenangan kepada instansi teknis, namun dalam pelaksanaan teknis dilapangan masih terdapat kewenangan yang harus diputuskan oleh Walikota, sedangkan dalam penerapan sanksi oleh instansi teknis terhadap pemegang Izin Mendirikan Bangunan dalam pelanggarannya harus berdasarkan Surat Keputusan Walikota dan serta dalam Perda Tentang Bangunan belum maksimal dilakukan. File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Proyek Peningkatan Jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecama

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pembagunan di bidang ekonomi, merupakan bagian dari pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana tersebut adalah Perbankan. Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha bank konvensional yang telah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana.
Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwa fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, maka bank melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal ini bank juga menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat dengan cara memberikan berbagai macam kredit.
Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pembukaan kredit perbankan harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atau dengan istilah lain harus didahului dengan adanya perjanjian kredit.
Perjanjian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah tanpa risiko, karena suatu risiko mungkin saja terjadi. Risiko yang umumnya terjadi adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan tersebut sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang dipinjamkan kepada debitor berasal atau bersumber dari masyarakat yang disimpan pada bank itu sehingga risiko tersebut sangat berpengaruh atas kepercayaan masyarakat kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
Kredit yang diberikan oleh bank tentu saja mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan, dan prospek usaha dari debitur. Apabila unsur-unsur yang ada telah dapat meyakinkan kreditur atas kemampuan debitur maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib meminta jaminan tambahan.
Jaminan pokok yang dimaksud dalam pemberian kredit tersebut adalah jaminan yang berupa sesuatu atau benda yang berkaitan langsung dengan kredit yang dimohon. Sesuatu yang dimaksud di sini adalah proyek atau prospek usaha yang dibiayai dengan kredit yang dimohon, sementara itu yang dimaksud benda di sini adalah benda yang dibiayai atau dibeli dengan kredit yang dimohon. Jenis tambahan yang dimaksud adalah jaminan yang tidak bersangkutan langsung dengan kredit yang dimohon. Jaminan ini berupa jaminan kebendaan yang objeknya adalah benda milik debitur maupun perorangan, yaitu kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur.
Kita mengenal dua jenis hak jaminan kredit dalam praktik di masyarakat, yaitu:
1. Hak-hak jaminan kredit perorangan (personal guarantly), yaitu jaminan sesorang pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban- kewajiban debitur. Termasuk dalam golongan ini antara lain “borg” yaitu pihak ketiga yang menjamin bahwa hutang orang lain pasti dibayar;
2. Hak-hak jaminan kredit kebendaan (persoonlijke en zakelijke zekerheid), yaitu jaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya, ataupun antara kreditur dengan seseorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitur. Termasuk golongan ini apabila yang bersangkutan didahulukan terhadap kreditur-kreditur lainnya dalam hal pembagian penjualan hasil harta benda debitur, meliputi: previlege (hak istimewa), gadai, dan hipotek.
Praktik jaminan yang sering digunakan pada perbankan Indonesia, adalah jaminan kebendaan yang meliputi:
1. Hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUH Perdata);
2. Credietverband, yaitu suatu jaminan atas tanah berdasarkan Koninklijk Besluit (KB) tanggal 6 Juli Tahun 1908 No. 50 (Stbl 1908 No. 542);
3. Fiducia (fiduciare eigendomsoverdracht), yaitu pemindahan milik secara kepercayaan.
Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. Dengan berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan Tahun 1996, maka hipotek yang diatur oleh KUH Perdata dan credietverband yang sebelumnya digunakan untuk mengikat tanah sebagai jaminan hutang, untuk selanjutnya sudah tidak dapat digunakan oleh masyaraat untuk mengikat tanah. Pengikatan objek jaminan hutang berupa tanah sepenuhnya dilakukan melalui lembaga jaminan Hak Tanggungan. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang untuk selanjutnya disebut UUHT memberikan definisi “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”, yang selanjutnya disebut “Hak Tanggungan”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT sebagai berikut File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

pelindungan bagi pekerjaburuh pada Dinas Kebakaran Kota Mataram

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam pelaksanaan pembangunan nasional tersebut, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan dan dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif bersama pengusaha dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
Peningkatan produksi dan produktifitas kerja serta kelangsungan kegiatan usaha secara kesinambungan hanya dimungkinkan apabila telah terbentuk suatu hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara pengusaha dan pekerja sehingga tercipta ketenangan usaha dan ketenangan kerja sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan dan komunikatif. Ketenangan usaha dan ketenangan Pekerja hanya dapat dicapai apabila pengusaha dan pekerja dapat memahami dan menghayati hak dan kewajibannya masing-masing sehingga menumbuhkan rasa saling mengerti, saling menghargai, dan menghormati dengan tidak mengabaikan nilai-nilai rasionalitas dan akuntabilitas.
Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila, dan pelaksanaan Undang – Undang Dasar 1945, diarahkan pada peningkatan harkat, martabat, dan kemampuan manusia, serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur baik materiil maupun spiritual.
Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemiliharaan dan peningkatan kesejahtraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat maningkatkan produktivitas nasional.
Penyelenggaraan perlindungan, pemiliharaan dan peningkatan kesejahtraan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, Indonesia seperti halnya berbagai negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Dalam kaitannya dengan apa yang diuraikan diatas penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja yang kerap kali menjadi perhatian oleh publik atau menjadi sorotan adalah jaminan soisal tenaga kerja (JAMSOSTEK). Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No. 33 / 1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat resiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi : "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.
Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja adalah program pemerintah, untuk memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, guna menjaga harkat dan mertabatnya sebagai manusia, dalam mengatasi risiko-risiko yang timbul di dalam hubungan kerja. Jamsostek memberi kepastian jaminan dan perlindungan terhadap risiko sosial-ekonomi, yang ditimbulkan kecelakaan kerja, cacat, sakit, hari tua dan meninggal dunia.

Dalam perspektif universal, hal-hal tersebut merupakan bagian dari komponen Hak-hak Asasi Manusia (HAM) yang ditetapkan PBB pada tahun 1948, dan konvensi International Labour Organization No. 102/1992. Di Indonesia, kepesertaan dalam program Jamsostek juga telah diwajibkan melalui Undang-Undang No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sedangkan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.14/ 1993, Keputusan Presiden No.22/ 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.05/MEN/1993.
Sudah menjadi kodrat, bahwa manusia itu berkeluarga dan berkewajiban mananggung keluarganya. Oleh karenanya, kesejahtraan yang dikembangkan bukan hanya bagi tenaga kerja sendiri, tetapi juga bagi keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat dalam arti luas, yang harus tetap terpelihara termasuk pada saat tenaga kerja kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya resiko – resiko sosial antara lain kecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia, dan hari tua.
Dinas Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang penanggulangan kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah. Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di koordinasikan oleh Asisten Tata Praja dan Aparatur.
Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan usaha - usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan terhadap bencana lain. Tugas yang merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi yang selalu dihadapi oleh para pekerjanya setiap saat ketika sedang bertugas.
Dalam rangka menciptakan perlindungan / jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja, salah satu instansi di Kota Mataram yaitu dalam hal ini Dinas Kebakaran Kota Mataram, yang mempunyai tugas tugas penting dalam hal hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan terhadap bencana lain, yang merupakan tugas berat yang harus diemban para pekerjanya, maka perlu diketahui bagaimana bentuk perlindungan pekerja yang diberikan oleh instansi tersebut.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan hal yang dikemukan diatas, maka perumusan masalah adalah sebagai berikut : File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” Dan Penyelesaian Sengketanya (Studi Kasus Sengketa Antara Pihak Thomas “Gigi” Dan Dj. Riri Melawan PT. RAPI FIL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.
Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bagian daripada HAKI. Dalam perlindungan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar perlindungan HAKI yang meliputi :
1. Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
2. Merek (Trademark, Service Marks and Trade Names).
3. Indikasi Geografis (Geographical Indications).
4. Desain Produk Industri (Industrial Design).
5. Paten (Patents) termasuk perlindungan varitas tanaman.
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated Circuits).
7. Perlindungan terhadap Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
8. Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi (Control of Anti Competitive Practices in Contractual Licences).
Di Indonesia, pengaturan tentang hak cipta mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian Undang-Undang yaitu UU No.8 tahun 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 17 tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 tahun 1997 terakhir dengan UU No. 19 tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan UUHC).
UUHC membawa kemajuan baru dalam perlindungan hak tersebut, yang meliputi perlindungan terhadap buku, program komputer, pamflet, sampul karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara spesifik, Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain :
1. Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi;
2. Penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media radio, media audio visual dan/ atau sarana telekomunikasi;
3. Penyelesaian sengketa oleh pengadilan niaga, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa;
4. Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak ;
5. Batas waktu proses perkara perdata di bidang hak cipta dan hak terkait baik di pengadilan niaga maupun di Mahkamah Agung ;
6. Pencantuman hak informasi manejemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana berteknologi tinggi;
8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. Ancaman pidana dan denda minimal;
10. Ancaman pidana tetap terhadap perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Dari sekian banyak ciptaan yang dilindungi sesuai UU itu, penulis mengkhususkan pembahasannya pada hak cipta atas lagu atau musik, mengingat maraknya pelanggaran yang terjadi. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia internasional karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak cipta musik dan lagu tersebut. Sesuai laporan kantor perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR atau United States Trade Representative) sebelum tahun 2000, Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masuk dalam kategori Priority Watch List (pada peringkat ini pelanggaran atas HAKI tergolong berat sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HAKI di suatu negara mitra dagangnya).
Sengketa atas pelanggaran hak Cipta dapat berlangsung dimana saja di Indonesia maupun diluar Indonesia. Lagu karya cipta milik pencipta Indonesia dapat dengan mudah digandakan dalam CD atau VCD di Jepang atau di AS.
Penyelesaian sengketa tentang hak cipta lagu atau musik seringkali diselesaikan diluar pengadilan. Para pihak yang bersengketa, seperti komposer, penyanyi, atau produser rekaman musik, tidak mengharapkan bahwa sengketa diantara mereka diselesaikan melalui pengadilan.
Pada umumnya para pihak yang bersengketa lebih memilih penyelesaian di luar pengadilan dengan ganti rugi, karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan menyita waktu yang panjang dan menghabiskan biaya serta energi.
Gugatan ganti rugi seharusnya tidak lagi ditempuh melalui lembaga pengadilan formal, tetapi sudah waktunya diselesaikan melalui arbitrase, negosiasi dan mekanisme lain yang dikenal di dalam GATT 1994/WTO seperti melalui tahapan konsultasi, pembentukan panel, pelaksanaan dengan laporan panel.
Kasus riil yang terjadi tentang penyelesaian sengketa lagu atau musik di luar pengadilan adalah kasus antara pihak Dj Riri dan Thomas “GIGI” melawan Gope T. Santani sebagai Direktur PT. Rapi Films. Kasus tersebut terjadi karena lagu ciptaan Dj Riri yang berkolaborasi dengan Thomas “GIGI” yang berjudul “23 Juli” yang semula telah dibeli secara khusus oleh produsen hand phone seluler Nokia untuk dijadikan ring tone, akan tetapi oleh PT. Rapi Films dengan sengaja dan tanpa hak memakai lagu tersebut sebagai sound track sinetron “Inikah Rasanya”. File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sejak Berlakunya Keppres Nomor...

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 45, dari tahun ke tahun terus meningkat. Bersamaan dengan itu jumlah penduduk terus bertambah, dan sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, maka semakin meningkat dan beragam pula kebutuhan penduduk itu.
Termasuk dalam kegiatan pembangunan Nasional itu adalah pembangunan untuk kepentingan umum. Pembangunan untuk kepentingan umum ini harus terus diupayakan pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang disertai dengan semakin meningkatnya kemakmurannya.
Penduduk yang semakin bertambah dengan tingkat kemakmuran yang semakin baik, tentunya membutuhkan berbagai fasilitas umum seperti : jaringan/transportasi, fasilitas pendidikan, peribadatan, sarana olah raga, fasilitas komunikasi, fasilitas keselamatan umum dan sebagainya.
Pembangunan fasilitas-fasilitas umum seperti tersebut di atas, memerlukan tanah sebagai wadahnya. Dalam hal persediaan tanah masih luas, pembangunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah. Tetapi persoalannya tanah merupakan sumberdaya alam yang sifatnya terbatas, dan tidak pernah bertambah luasnya. Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara sudah sangat terbatas persediaannya.
Pada masa sekarang ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk kepetingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Kegiatan “mengambil” tanah (oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum) inilah yang kemudian disebut dengan pengadaan tanah (pasal 1 Keppres No. 55 tahun 1993).
Kegiatan pengadaan tanah ini sudah sejak lama dilakukan, bahkan sudah dikenal sejak zaman Hindia Belanda dahulu melalui Onteigenings Ordonnatie (Staatsblad 1920 nomor 574).
Undang-Undang Pokok Agraria sendiri melalui Pasal 16, memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang.
Kemudian dikeluarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 1961. Undang-Undang ini mengartikan kepentingan umum secara luas yaitu :
(1) Kepentingan bangsa dan Negara;
(2) Kepentingan bersama dari rakyat; dan
(3) Kepentingan pembangunan (pasal 1).
Selanjutnya menurut Undang-Undang ini kegiatan kepentingan Umum tidak hanya terbatas pada kegiatan yang dilakukan Pemerintah tapi juga oleh swasta, asal usaha itu benar-benar untuk kepentingan umum (lihat penjelasan angka (4) huruf b).
Inpres nomor 9 tahun 1973 beserta lampirannya memberikan pedoman-pedoman dalam pelaksanaan pencabutan hak dan benda-benda yang ada di atasnya, juga memberikan arti kepentingan umum secara luas dengan menambah daftar bidang kegiatan yang mempunyai sifat kepentingan umum, namun masih membuka kemungkinan penafsiran lebih lanjut (Pasal 1 ayat 1 dan 2).
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tidak memberikan batasan yang jelas tentang kepentingan umum, dan berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 1976 yang dikeluarkan kemudian, ketentuan mengenai acara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah menurut Permendagri nonor 15 tahun 1975, diberlakukan juga untuk kepentingan swasta.
Keluarnya Keppres nomor 55 tahun 1993, membawa pengaturan yang jauh berbeda dengan yang diatur dalam peraturan-peraturan perundangan sebelunnya, baik tentang pengertian kepentingan umum, proses musyawarah maupun tentang bentuk dan cara penentuan besarnya ganti kerugian.
Keppres tersebut menganut pendekatan yang sempit dengan memberikan definisi yang ketat tentang kepentingan umum, diikuti dengan 14 contoh kegiatan yang tidak membuka penafsiran lebih lanjut lagi (Pasal 5(1)).
Keppres ini menentukan tiga kriteria bagi suatu kegiatan untuk dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum yaitu: (1) dilakukan oleh pemerintah; (2) dimiliki oleh pemerintah serta (3) tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Lebih lanjut ditentukan juga bidang-bidang kegiatan yang masuk kategori kepentingan umum dengan kemungkinan Presiden menentukan bidang kegiatan lain di luar yang disebut itu, asal memenuhi tiga kriteria tersebut.
Proses musyawarah juga ditentukan secara tegas yaitu dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah yang memerlukan tanah, dengan dipimpin oleh ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian juga ditentukan secara lebih tegas dan lebih adil yaitu didasarkan atas nilai nyata dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan.
Lebih lanjut Keppres ini menentukan bahwa untuk kegiatan kepentingan umum yang memerlukan tanah kurang dari 1 (satu) ha, pengadaan tanahnya dilakukan secara langsung (tanpa melalui Panitia Pengadaan Tanah) oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pedagang hak atas tanah dengan jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak (Pasal 23).
Berlakunya Keppres ini, maka Permendagri nomor 15 tahun 1975, dan nomor 2 tahun 1976 serta nonor 2 tahun 1985 yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan swasta dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 24).
Untuk melaksanakan Keppres tersebut telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nonor 1 tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993.
Keppres Nomor 55 tahun 1993 ini sebagai suatu peraturan yang relatif baru, maka perlu sekali dilakukan penelitian, sejauh mana Keppres tersebut dilaksanakan dalam praktek.
Dalam hal ini penulis mengambil Kabupaten Sleman sebagai lokasi penelitian, karena dari hasil pra penelitian yang penulis lakukan, dan berdasarkan informasi dari Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman bahwa di Kabupaten Sleman telah dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum berupa sarana tanggul penanggulangan bahaya banjir dan lahar, berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1993 meliputi Kecamatan Ngaglik seluas 2,0513 Ha dan Kecamatan Pakem seluas 1,6037 Ha. Sehubungan dengan itu pemberian ganti kerugian kepada para pemilik hak atas tanah yang terkena lokasi pembangunan kepentingan umun pun kenyataannya belun sesuai dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 karena itu perlu dilakukan penelitian, maka penulis ingin mengadakan penelitian dengan judul : "Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sejak Berlakunya Keppres No. 55 Tahun 1993 di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman."

B. Perumusan Masalah
Bertolak dari uraian latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
a. Bagaimanakah pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
b. Bagaimana proses berlangsungnya musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah ?
c. Apakah bentuk ganti kerugian yang diberikan dan apakah dasar yang dipakai daIan penghitungan ganti kerugian tersebut ?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan permasalahan yang dirumuskan, maka penelitian ini bertujuan : File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Peran Polri Dalam Menangani Kecelakaan Tabrak Lari

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi yang sangat pesat pada saat ini dan tingkat pertumbuhan penduduk yang terus bertambah pula populasinya, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai dari segi kualitas maupun kuantitas. Berbagai merek kendaraan bermotor telah merambah di berbagai wilayah di Indonesia, tidak hanya di daerah perkotaan saja namun juga di wilayah pelosok negeri ini, bahkan di daerah pegunungan tidak mau ketinggalan untuk memiliki kendaraan bermotor. Tentu saja tidak hanya jenis kendaraan bermotor roda dua ( sepeda motor) melainkan kendaraan beroda empat ( mobil ), kendaraan transportasi umum sampai kendaraan transportasi beroda enam. Baik kendaraan pribadi maupun milik perusahaan maupun milik kelembagaan sudah tidak asing lagi bagi penduduk di Indonesia.
Sementara itu perilaku orang dalam penggunaan jalan pada saat ini mengalami hal-hal yang sangat kompleks, karena dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang ada di jalan tidak disertai dengan bertambahnya panjang jalan. Sehingga masalah yang timbal di jalan pun semakin banyak, kepadatan lalu lintas di berbagai tempat yang disebabkan oleh banyaknya pengguna jalan terutama kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan jalan serta kerawanan kecelakaan lalu lintas. Setiap orang bebas untuk dapat memiliki kendaraan sesuai dengan kemampuan ekonomi, maka tidak tanggung-tanggung bagi orag yang memiliki ekonomi yang lebih dapat memiliki kendaraan lebih dari satu.
Dengan keadaan tersebut berarti terdapat sesuatu perubahan dari kondisi sebelumnya yang tidak dibarengi dengan kesadaran dari pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas, sehingga dengan hal itu memerlukan perencanaan yang matang dan terarah, sehingga tujuan yang diinginkan oleh masyarakat luas dapat tercapai. Jalan dalam bentuk apapun terbuka untuk lalu lintas, sebagai sarana dan prasarana perhubungan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Setiap pengguna jalan wajib turut serta terlibat dalam menciptakan situasi yang kondusif dan lalu lintas yang tertib dan lancar. Ketertiban lalu lintas merupakan keadaan dimana manusia dalam mempergunakan jalan secara teratur, tertib dan lancar atau bebas dari kejadian kecelakaan lalu lintas. Maka dalam hal ini diperlukan aturan hukum yang dapat mengatur lalu lintas untuk mewujudkan ketertiban dalam berlalu lintas.
Diharapkan peraturan yang ada dapat menajdi pedoman dalam mengantisiasi terjadinya permasalahan lalu lintas dan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian materi maupun korban jiwa. Tidak semua orang menyadari bahwa pemakaian jalan ialah untuk kepentingan masyarakat luas bukan untuk kepentingan diri sendiri saja, sehingga tidak jarang pemakai jalan mengabaikan peraturan dan keselamatan pengguna jalan lainnya dengan berbagai macam alasan. Menurut Kansil, berdasarkan teori fictie hukum dimana, “setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang”. Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar Undang-Undang tersebut, la tidak diperkenankan membela atau membebaskan dini dengan alasan : "saya tidak tahu menahu adanya Undang-Undang ini" ( Kansil, 1989 : 47 )
Pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jalan akan menimbulkan kerawanan dan pada akhimya dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi hendaknya semua pengguna jalan berhati-hati serta mentaati peraturan lalu lintas yang ada. Namun sangat disayangkan, tidak semua orang menyadari akan bahaya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa dirinya sandiri atau mungkin orang lain.
Selain mendatangkan kerugian materi kecelakaan lalu lintas juga mengakibatkan kerugian yang lebih besar yaitu korban jiwa. Korban kecelakaan lalu lintas dapat berupa luka ringan, luka berat / cacat seumur hidup dan meninggal dunia. Tidak jarang karena kurang kesadaran atau tidak adanya rasa tanggung jawab dari pihak-pihak yang mengalami musibah kecelakaan karena alasan tertentu meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas begitu saja tanpa memberikan pertolongan atau melaporkannya kepada petugas kepolisian ( tabrak lari ). Hal seperti ini sangatlah bertolak belakang dengan peraturan yang ada sehingga dapat merugikan korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari, korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari kurang mendapatkan hak mereka menurut hukum dan harus menanggung sendiri akibat yang timbul dari kecelakaan tersebut. Tidak jarang kecelakaan yang pada akhirnya menjadi tabrak lari, sehingga penyelesaian kasus kecelakaan itu kadang menemui jalan buntu, dalam arti proses penuntutannya pun akan mengambang karena tersangka tidak dapat tertangkap / melarikan diri dan korban kecelakaan harus menanggung akibatnya sendiri karena tidak adanya tertanggungjawaban dari pihak tersangka.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai penanganan kecelakaan lalu lintas tabrak lari dan peran POLRI dalam menangani kasus tersebut serta dasar-dasar hukum yang dapat menjerat para pelanggar dan pelaku tindak pidana lalu lintas. Dengan demikian penulis mengambil judul :
“PERAN POLRI DALAM PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS TABRAK LARI DI WILAYAH HUKUM POLTABES YAGYAKARTA”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, make perumusan masalah yang dapat diajukan sebagai berikut : File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Ma

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan dunia telekomunikasi saat sekarang ini sangat pesat sekali, ditandai dengan menjamurnya sarana komunikasi seperti hand phone (telepon genggam) yang dapat dibawa kemana-mana, dan penggunaannyapun bukan hanya sekedar untuk komunikasi bahkan untuk berbagai hiburan seperti musik, radio, televisi dan lain sebagainya.
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat salah satu pemilik perusahaan pertelekomunikasian (PT Excelcomindo Pratama Tbk) berusaha meningkatkan pelayanan kepada konsumen, baik melalui pelayanan penjualan assesories, maupun membangun Base Transceiver Station (BTS) yang baru agar konsumen mendapatkan signal yang bagus dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia bahkan sampai ke manca negara.
Untuk membangun sendiri Base Transceiver Station (BTS) tersebut tentunya PT Excelcomindo Pratama Tbk menemui kesulitan. Untuk mewujudkan niatnya tersebut maka PT Excelcomindo Pratama Tbk menunjuk mitra kerjanya yaitu PT Boer Properti Indonesia sebagai pelaksana pembangun Base Transceiver Station (BTS) baru tersebut yang dituangkan dalam suatu kontrak perjanjian tertanggal 24 Nopember 2005.
Disebabkan karena besarnya biaya untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) milik PT Excelcomindo Pratama Tbk tersebut dan juga dibangun di berbagai daerah di seluruh Indonesia, tentunya membutuhkan tenaga ahli dan biaya yang relatif besar. Untuk mencapai hal dimaksud PT Boer Properti Indonesia tidak memiliki kemampuan untuk menjalankannya sendiri, untuk itu PT Beor Properti Indonesia mengadakan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan dengan PT Laras Surya Mandiri. Dimana objek perjanjian yang dikerjakan oleh PT Laras Surya Mandiri adalah berupa Site Akuisisi (Sitac), Civil Mekanikal Elektrikal (CME) dan Penyambungan PLN Crash Program untuk beberapa lokasi Base Transceiver Station (BTS) di berbagai daerah di Indonesia.
Perjanjian kerjasama dalam penelitian ini hanya menyangkut kerjasama penjaminan dalam permbiayaan, disebabkan karena relatif besarnya biaya yang dibutuhkan, sementara perjanjian pokok tetap berlaku antara PT Excelcomindo Pratama Tbk dengan PT Boer Properti Indonesia.
Dalam perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri diberikan penyebutan-penyebutan khusus. Untuk PT Boer Properti Indonesia selanjutnya disebut dengan Main Con dan untuk PT Laras Surya Mandiri selanjutnya disebut dengan Investor.
Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri adalah :
1. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengadakan suatu kesepakatan diatnata para pihak sehubungan dengan penyediaan keahlian dan dana yang dimiliki oleh para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Para pihak sepakat untuk melakukan pembagian imbalan diantara para pihak sendiri atas setiap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
3. Para pihak sepakat bahwa pekerjaan sesuai perjanjian ini sudah harus siap (Mechaninal electrical dan Tower sudah berdiri) selambat-lembatnya 35 hari.
4. Para pihak berjanji dan kerenanya mengikatkan diri untuk melaksanakan dan/atau melakukan segala tindakan yang diperlukan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, agar setiap ketentuan dan persyaratan dapat dilakukan/dipenuhi sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya (Pasal 1 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri Nomor 2039/BTS/PKP/XII/2006). )

Untuk adanya kepastian hukum antara kedua belah pihak dalam berbagai hubungan hukum dan kerjasama yang sering dilakukan oleh manusia biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian kerjasama antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama nomor 2039/BTS/PKP/ XII/2006.
Sebagaimana yang diterangkan oleh undang-undang bahwa salah satu sumber lahirnya perikatan adalah karena suatu persetujuan (yang sudah lazim disebut perjanjian). Hal ini dapat dilihat dari perumusan yang diberikan oleh Pasal 1233 KHUPerdata yang berbunyi :
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”. )
Sedangkan persetujuan sebagaimana diatur pada Pasal 1313 KHUPerdata adalah :
“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. )
Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka perjanjian apa saja yang dibuat menurut persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang telah mengadakannya.
Dengan ketentuan itu juga berarti memberikan peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak dilarang oleh Undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan serta tidak pula bertentangan dengan ketertiban umum seperti perjanjian kerjasama ini ini.
Selain dari pada perjanjian-perjanjian yang telah diatur secara khusus dalam KUHPerdata, terdapat pula berbagai macam perjanjian yang aturannya tidak didapat dengan jelas dalam KUHPerdata. Namun meskipun tidak diatur dalam KUHPerdata, dalam kehidupan sehari-hari perjanjian tersebut sering dipraktekkan. Salah satu perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri.
Meskipun demikian dalam pelaksanannya masih saja terdapat penyimpangan-penyimpangan, di mana salah satu pihak telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah mereka sepakati, misalnya adanya keterlambatan dari investor dalam melaksanakan pekerjaan, maupun keterlambatan pembayaran pekerjaan oleh main con.
Dalam menentukan isi perjanjian sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT Boer Properti Indonesia, dimana pihak PT Laras Surya Mandiri hanya mempelajari isi perjanjian tersebut, apabila pihak PT Laras Surya Mandiri tidak menyetujui salah satu isi pasal perjanjian tersebut, maka hal tersebut akan dimusyawarahkan dengan pihak PT Boer Properti Indonesia namun perubahan pasal tersebut sepenuhnya adalah merupakan wewenang dari PT Boer Properti Indonesia.
Bagi pihak investor, jika main con melakukan perbuatan wanprestasi, pihak investor dapat mengambil tindakan-tindakan hukum seperti memberikan peringatan kepadanya main con dan sebaliknya jika pihak investor yang lalai melaksanakan pekerjaan pihak main con dapat juga memberikan peringatan atau istilah hukumnya disebut dengan sommatie.
Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan pada latar belakang masalah di atas menimbulkan minat dan keinginan penulis untuk membahas dan menuangkannnya dalam suatu karya ilmiah yang berjudul : “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri”
Untuk menghindari kesalahan penafsiran terhadap judul penelitian ini penulis membatasinya sebagai berikut :
Perjanjian adalah sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu. )
Kerjasama adalah perbuatan bantu membantu atau yang dilakukan bersama-sama. )
Pembiayaan adalah perbuatan (hal dan sebagainya) membiayai atau membiayakan. )
Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Pratama Excelcomindo adalah pemasangan peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk.
Antara adalah jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda (orang, batas, tempat dan sebagainya). )
PT Boer Properti Indonesia adalah perusahaan yang mendapat pekerjaan dari PT Excelcomindo Pratama Tbk dalam perjanjian disebut Maincon.
Dengan adalah berserta atau bersama-sama. )
PT Laras Surya Mandiri adalah perusahaan yang menyediakan tenaga ahli dan modal dalam perjanjian kerja sama pembiayaan pekerjaan atau dalam perjanjian disebut dengan investor.
Perjanjian Kerjasama Pembiayan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri adalah sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu yang dilakukan bersama-sama membiayai pemasangan peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk antara dua pihak PT Boer Properti Indonesia (Maincon) bersama-sama PT Laras Surya Mandiri (investor).

B. Masalah Pokok
Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan pada latar belakang masalah di atas maka penulis menyusun beberapa masalah sebagai berikut : File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penulisan
Memasuki pasar bebas AFTA (Asia Free Trafe Area) tahun 2003, dunia ekonomi dan perdagangan pada khususnya mengalami perubahan sistem yang signifikan. Pasar bebas berarti masuknya komoditi barang dan jasa bebas tanpa ada lagi perlakuan istimewa yang bersifat nasional maupun regional.
Bagi Indonesia beberapa jenis komoditi ekspor sangat mendapat perhatian dari pemerintah, karena secara umum perekonomian Indonesia tidak lagi mengandalkan komoditi migas sebagai penyumbang devisa dalam pembangunan. Itulah sebabnya deregulasi dan debirokratisasi yang pemerintah gulirkan sampai saat ini diarahkan pada peningkatan dan kemajuan eksport produk-produk non migas. Tetapi pada saat yang bersamaan terjadi ketimpangan lain yang perlu segera ditangani dan dibenahi, seperti misalnya perangkat hukumnya.
Persaingan bebas di tingkat internasional berarti efisiensi dan keharusan adanya kepastian hukum. Perdagangan dalam partai besar yang ditujukan untuk ekspor sangat dominan dilakukan melalui laut. Untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran pengangkutan barang, baik eksportir maupun importir banyak menggunakan sistem container.
Negara Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rangka mencapai tujuan cita-citanya seperti yang ditetapkan dalam konsep wawasan nusantara memerlukan sarana transportasi yang mantap. Salah satu sarana transportasi yang memegang peranan penting adalah angkutan laut.
Keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil serta sebagian besar lautan memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui negara dapat dijangkau. Adanya tiga jalur pengangkutan ini mendorong penggunaan alat pengangkutan modern yang digerakkan secara mekanik.
Kemajuan bidang pengangkutan terutama yang digerakkan secara mekanik akan menunjang pembangunan diberbagai sektor, salah satunya sektor perdagangan, pengangkutan mempercepat penyebaran perdagangan, barang kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan pembangunan sampai keseluruh pelosok tanah air.
Kemajuan bidang pengangkutan mendorong pengembangan ilmu hukum baik perundang-undangan maupun kebiasaan pengangkutan. Sesuai tidaknya undang-undang pengangkutan yang berlaku sekarang dengan kebutuhan masyarakat tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan. Demikian juga perkembangan hukum kebiasaan, seberapa banyak perilaku yang diciptakan sebagai kebiasaan dalam pengangkutan tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan.
Pada prinsipnya pengangkutan merupakan perjanjian yang tidak tertulis. Para pihak mempunyai kebebasan menentukan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam pengangkutan. Undang-undang hanya berlaku sepanjang pihak-pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian yang mereka buat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.
Subyek perjanjian pengangkutan meliputi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengangkutan, subyek pengangkutan mempunyai status yang diakui oleh hukum, yaitu sebagai pendukung kewajiban dan hak dalam pengangkutan. Pendukung kewajiban dan hak ini dapat berupa manusia pribadi atau badan hukum.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengangkutan mengadakan persetujuan yang meliputi apa yang menjadi obyek pengakutan, tujuan yang hendak dicapai, syarat-syarat dan cara bagaimana tujuan itu dapat dicapai melalui perjanjian pengangkutan.
Obyek perjanjian pengangkutan adalah apa yang diangkut (muatan barang), biaya pengangkutan dan alat pengangkutan. Muatan barang meliputi berbagai jenis barang dan hewan yang diakui sah oleh undang- undang.
Jadi jelaslah bahwa pengangkutan laut sebagai sarana untuk pengiriman barang, baik ekspor maupun impor sangat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, walaupun ada kalanya dalam pengangkutan barang menghadapi kemungkinan terjadinya keterlambatan, kerusakan atau hilang dan yang lebih buruk dari hal itu disalahgunakannya untuk kepentingan melawan hukum. Oleh karena itu dalam hal ini PT. Djakarta Lloyd sebagai pihak pengangkut mempunyai kewajiban untuk melindungi muatan barang agar selamat sampai di tempat tujuan.
Meningkatnya volume ekspor dan jenis komoditinya mengundang pelaku bisnis dan ekonomi dan khususnya pengusaha kapal, perusahaan perkapalan juga eksportir maupun importir untuk menata diri dan tanggap pada gejala kemungkinan resiko yang timbul dari pengangkutan barang dengan sistem container.
Walaupun sistem container dianggap lebih aman dan ringkas untuk pengangkutan barang-barang ekspor dan impor, namun peluang disalahgunakan untuk mencari keuntungan ekonomi atau politis secara melawan hukum tetap ada.

B. Identifikasi Masalah
1. Pembatasan Masalah
Dalam penulisan skripsi ini penulis menguraikan tentang perjanjian pengangkutan, dimana dalam pengangkutan itu jenisnya bermacam-macam dan obyeknya berupa muatan barang dan orang atau penumpang. Pada penulisan kali ini penulis membatasi masalah hanya berkisar pada perjanjian pengangkutan laut, sedangkan obyeknya penulis membatasi pada masalah muatan barang. Muatan barang disini maksudnya tidak hanya sejenis, tetapi barang disini dapat berupa barang apa saja, baik itu barang-barang berbobot, butiran kering, barang cair dan barang yang memerlukan pendinginan (mudah membusuk).

2. Perumusan Masalah
Dalam kaitannya dengan latar belakang tersebut di atas, maka perlu diadakan perumusan masalah yang akan menjadi dasar penulisan. Masalah pengangkutan barang melalui kapal laut dengan mempergunakan sistem container pada PT. Djakarta Lloyd, dapat dirumuskan sebgai berikut :
a. Bagaimanakah terjadinya perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut?
b. Akibat apakah yang ditimbulkan dari perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut?
c. Sejauhmanakah tanggung jawab pengangkutan barang melalui kapal laut?
d. Bagaimana perjanjian pengangkutan barang dengan sistem container melalui kapal laut pada PT. Djakarta Lloyd?
e. Sejauhmanakah keuntungan pengangkutan barang melalui kapal laut berdasarkan sistem container?
f. Bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam mengenai perjanjian pengangkutan barang di laut?

C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah: File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Malam Hari Di Easy Minimarket Jogjakarta

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan Negara yang sedang giat-giatnya membangun untuk meningkatkan pembangunan di segala sektor dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Melihat realitas tersebut keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang sangat vital dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional, untuk itu perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja
Pekerja merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik bekerja untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau di bawah perintah pemberi kerja (bisa perseroan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya) dan atas jasanya dalam bekerja yang bersangkutan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan kata lain tenaga kerja disebut pekerja bila ia melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan di bawah perintah orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pekerja adalah manusia yang juga mempunyai kebutuhan sosial, sehingga perlu sandang, kesehatan, perumahan, ketentraman, dan sebagainya untuk masa depan dan keluarganya. Mengingat pekerja sebagai pihak yang lemah dari majikan yang kedudukannya lebih kuat, maka perlu mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, bahwa : ” tiap-tiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan “.
Menurut pasal ini ada dua hal penting dan mendasar yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia yaitu hak memperoleh pekerjan dan hak untuk memperoleh penghidupan yang layak. Suatu pekerjaan tidak hanya mempunyai nilai ekonomi saja, tetapi juga harus mempunyai nilai kelayakan bagi manusia yang tinggi. Suatu pekerjaan baru memenuhi semua itu bila keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pelaksananya adalah terjamin. Dengan demikian pekerja sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar dapat ikut serta aktif dalam pembangunan.
Wujud perhatian pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai pengganti peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya yaitu Undang-undang No 14 Tahun 1969 tentang ketentuan ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang di nilai sudah tidak sesuai dengan kemajuan perkembangan masalah ketenagakerjaan. Menurut Pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikatakan, bahwa : “ Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai Agama.“
Easy Minimarket adalah sebuah tempat perbelanjaan cukup popular di Jogjakarta, karena atmosphere dan nuansa yang disajikan untuk para pelanggan yang datang berbelanja di tempat tersebut sangat nyaman. Di samping itu Easy Minimarket juga merupakan salah satu pelopor berkembangnya minimarket atau pusat perbelanjaan dengan skala kecil yang dibangun oleh pengusaha lokal,di Jogjakarta. Minimarket tersebut beralamatkan di Jalan Urip Sumoharjo No.135 A, pertama kali berdiri tanggal 20 September 2004. Dengan berdirinya Minimarket ini diharapkan dapat membawa angin segar untuk warga Jogjakarta ataupun yang
bukan warga Jogjakarta yang sedang berada di Jogjakarta, karena tempat ini buka 24 jam Non stop selama 7 hari dalam 1 minggu, sehingga memudahkan para warga atau pelanggan yang harus membeli kebutuhannya sewaktu-waktu.
Easy Minimarket adalah suatu Toserba (toko serba ada)yang mempunyai pekerja hampir 70% adalah laki-laki dengan umur yang berbeda-beda, yang ratarata berumur 20 tahun sampai 30 tahun, dengan jam kerja dari Pukul 07.00 sampai 07.00 (non stop), yang dibagi menjadi 3 (tiga) Shift jam kerja, yaitu :
1. Shift 1 (pertama) mulai Pukul 07.00 sampai Pukul 15.00
2. Shift 2 (dua) mulai Pukul 15.00 sampai pukul 23.00
3. Shift 3 (tiga) mulai Pukul 23.00 sampai Pukul 07.00
Mengingat jangka waktu kerja selama 24 jam tentu saja akan berpengaruh bagi keselamatan dan kesehatan para pekerjanya, untuk itu Easy Minimarket harus memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 73 ayat 3 diatur mengenai pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi,menjaga kesusilaan,keamanan dan kesehatan kerja selama di tempat kerja. Adapun Pasal 76 ayat 4 juga menyebutkan bahwa bagi pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Peraturan-peraturan yang tedapat di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama yang mengatur mengenai pekerja yang bekerja pada malam hari hanya mengatur mengenai pekerja perempuan saja, sedangkan pekerja yang bekerja pada malam hari bukan hanya pekerja perempuan saja tetapi ada juga pekerja laki-laki yang juga membutuhkan perlindungan hukum. Dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tentang ketentuan pokok tenaga kerja juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya tidak boleh ada diskriminasi.1 Atas dasar Undang-undang tersebut di atas, maka diskriminasi dalam setiap permasalahan perburuhan tidak diperkenankan dan apabila ada pengusaha yang masih melakukan diskriminasi dalam memberikan perlindungan hukum maka hal ini melanggar dari peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan uraian di atas, maka perlu diketahui tentang perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja pada malam hari baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di Easy Minimarket Jogjakarta. Hal ini karena Easy Minimarket beroperasi selama 24 jam, maka penulisan ini diberi judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Malam Hari Di Easy Minimarket Jogjakarta “
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Perubahan Perjanjian Kerja Terhadap Status Pekerja Waktu Tertentu Setelah Kenaikan Upah (Studi Ka....

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi dan penyebaran penduduk yang kurang seimbang, merupakan faktor yang amat mempengaruhi tentang masalah ketenagakerjaan di tanah air Indonesia. Dalam literatur hukum perburuhan yang ada, riwayat hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan suatu masa yang sangat suram yakni zaman perbudakan di mana terjadi penindasan dan perlakuan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkemampuan secara sosial ekonomi maupun penguasa pada masa itu.
Jika hubungan antara pekerja dan pengusaha tetap diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan hukum perburuhan untuk menciptakan keadilan sosial di bidang perburuhan akan sangat sulit tercapai, karena pihak yang kuat selalu ingin menguasai pihak yang lemah. Pengusaha sebagai pihak yang kuat secara sosial ekonomi akan selalu menekan pihak pekerja yang berada pada posisi yang lemah/rendah.

Atas dasar itu, pemerintah secara berangsur-angsur turut serta dalam menangani masalah perburuhan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja. Campur tangan pemerintah dalam bidang perburuhan melalui peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah membawa perubahan mendasar yakni menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda yakni sifat privat dan sifat publik. Sifat privat melekat pada prinsip dasar adanya hubungan kerja yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Sedangkan sifat publik dari hukum perburuhan dapat dilihat dari adanya sanksi pidana, sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan di bidang perburuhan/ketenagakerjaan dan dapat dilihat dari adanya ikut campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (upah minimum).
Hubungan kerja merupakan hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dengan demikian jelaslah bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Saat ini masih banyak pekerja yang tidak mengerti akan hak dan kewajibannya sehingga banyak pekerja yang merasa dirugikan oleh pengusaha yang memaksakan kehendaknya pada pihak pekerja dengan mendiktekan perjanjian kerja tersebut pada pekerjanya. Isi dari penyelenggaraan hubungan kerja tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang yang bersifat memaksa ataupun yang bertentangan dengan tata susila yang berlaku dalam masyarakat, ataupun ketertiban umum. Bila hal tersebut sampai terjadi maka perjanjian kerja tersebut dianggap tidak sah dan batal.
Perjanjian kerja memegang peranan penting dan merupakan sarana untuk mewujudkan hubungan kerja yang baik dalam praktek sehari-hari, maka perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku bagi pekerja dan pengusaha yang mengadakan perjanjian kerja. Dengan adanya perjanjian kerja, pengusaha harus mampu memberikan pengarahan/penempatan kerja sehubungan dengan adanya kewajiban mengusahakan pekerjaan atau menyediakan pekerjaan, yang tak lain untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Walaupun suatu perjanjian kerja telah mengikat para pihak, namun dalam pelakasanaannya sering berjalan tidak seperti apa yang diharapkan misalnya masalah jam masuk kerja, masalah upah, sehingga menimbulkan perselisihan paham mengenai hubungan kerja dan akhirnya terjadilah pemutusan hubungan kerja.
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang masih belum terpenuhi hak-haknya dan sering diperlakukan semena-mena, jam kerja melampaui batas, upah tidak layak, upah minimum belum dilaksanakan, jaminan sosial kurang diperhatikan sehingga pekerja masih ada juga yang hidup dalam kekurangan. Tujuan pekerja bekerja adalah untuk memperoleh upah sebagai imbalan atas tenaga yang ia keluarkan, dan upah bagi pekerja sebagai akibat dari perjanjian kerja yang merupakan faktor utama, karena upah merupakan sasaran penting bagi pekerja guna menghidupi pekerja dan keluarganya demi kelangsungan hidupnya.
Dua pandangan yang berbeda antara pengusaha dan pihak pekerja mengenai upah yaitu di satu pihak pekerja melihat upah sebagai jaminan hidup karena harus diperoleh setinggi mungkin, sedangkan pihak pengusaha melihat upah sebagai komponen biaya produksi maka upah harus ditekan serendah mungkin. Akibat dari perbedaan pendapat atau pandangan dari kedua belah pihak inilah yang merupakan sumber perselisihan yang sering terjadi. Kedudukan pekerja sebagai individu dalam hubungan kerja masih tergolong lemah, dalam hal ini pekerja sering menuntut perbaikan upah, biasanya hal ini tidak dipenuhi oleh pihak pengusaha. Tuntutan dari pihak pekerja kemungkinan kecil akan berhasil, tetapi keberhasilan itu selalu dibayang-bayangi akan adanya pemecatan dan juga ancaman akan diputuskan hubungan kerjanya apabila pekerja tersebut berbuat di luar kehendak pengusaha yang sudah ditetapkan.
Mulai tanggal 1 Oktober 2005, pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, dalam suatu perseroan telah menimbulkan banyak permasalahan antara pekerja dengan pengusahanya misalnya mengenai masalah upah/gaji yang dinilai sudah tidak mencukupi kebutuhan hidup para pekerja sehari-hari berhubung dengan kenaikan harga-harga barang yang diakibatkan kenaikan harga BBM tersebut.
PT. Karya Bina Bersama sebagai lingkungan pekerja tertentu, pelaksanaan/penyelenggaraan hubungan kerjanya pun tidak terlepas dari permasalahan. Permasalahannya yang timbul adalah dari kepentingan pihak pengusaha maupun kepentingan pihak pekerja, yaitu masing-masing pihak menuntut agar selalu diperhatikan oleh pihak lainnya dalam hubungan kerja tersebut, walaupun tuntutannya itu menyimpang dari perjanjian kerja yang telah disepakati bersama, karena pekerja menuntut kenaikan gaji yang dinilai sudah tidak mencukupi kehidupan buruh sehari-hari yang diakibatkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang sebetulnya secara hukum hal tersebut tidak dapat dilakukan mengingat para pekerja masih terikat dalam perjanjian kerja selama 2 tahun.
Pengusaha menuntut pekerja agar bekerja dengan semangat penuh karena pengusaha sedang mengejar target dan pengusaha enggan menaikan upah pekerja disebabkan kontrak kerja pekerja tersebut belum berakhir. Dan upaya pengusaha sebelum kenaikan BBM adalah menaikkan upah lembur bagi pekerja-pekerjanya agar para pekerja bekerja dengan semangat penuh. Namun dengan keadaan ekonomi sekarang ini yang serba tidak stabil mempengaruhi semangat kerja para pekerja menjadi menurun drastis akibat harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari juga ikut naik dan menyebabkan penghasilan para pekerja otomatis tidak mencukupi kebutuhan hidup pekerja sehari-hari dan semangat kerja para pekerja juga ikut menurun. Penjualan produk-produk karet yang dalam sebulan kira-kira mencapai ±350 ton/bulannya sebelum kenaikan BBM, menjadi ±300 ton/bulannya akibat kenaikan BBM tersebut. Dan upaya dari pengusaha untuk menghadapi kendala tersebut adalah menjanjikan kenaikan upah pada para pekerja apabila para pekerja mampu bekerja dengan semangat penuh. Hal ini menyebabkan para pekerja bekerja dengan semangat kerja yang menggebu-gebu karena menginginkan upah seperti yang dijanjikan oleh pengusaha. Dengan dipenuhi tuntutan para pekerja yaitu dinaikkan gaji pokok masing-masing pekerja sebesar 10% oleh pengusaha mengakibatkan penjualan bermacam-macam jenis karet yang semula dari bulan Oktober tahun 2005 sampai dengan bulan Desember tahun 2005 yang dalam sebulannya kira-kira mencapai jumlah ± 300 ton akibat kenaikan harga BBM. Dan pada bulan Januari tahun 2006, penjualan berbagai macam jenis karet menjadi sejumlah ±400 ton/bulannya dikarenakan pihak pengusaha menaikkan upah/gaji pokok masing-masing pekerja sebesar 10 %.
Menurut pengamatan penulis bahwa turunnya semangat kerja, banyak faktor yang menjadi penyebabnya, misalnya upah terlalu rendah, insentif kurang terarah, lingkungan kerja fisik yang buruk, lingkungan sosial yang kurang menyenangkan dan masih bermacam-macam sebab lainnya. Tetapi sebetulnya prinsip turunnya semangat kerja disebabkan ketidakpuasan para pekerja baik pada barang material (upah, jaminan sosial fasilitas material) maupun pada bidang non material (penghargaan sebagai manusia, kebutuhan berpartisipasi, harga diri). Bila tidak diketahui sebab-sebab turunnya semangat kerja, maka pemecahan permasalahan yang timbul hanya akan bersifat tambal sulam semata-mata atau hanya pada permukaan/kulitnya.
Dalam hubungan kerja timbul perselisihan antara pihak pengusaha dan pihak pekerja biasanya berpokok pangkal karena ada perasaan-perasaan kurang puas. Pengusaha memberikan kebijaksanaan yang menurut pertimbangannya sudah baik akan diterima oleh para pekerja, namun para pekerja yang bersangkutan mempunyai pertimbangan dan pandangan yang berbeda-beda, maka akibatnya kebijaksanaan yang diberikan pengusaha itu menjadi tidak sama, pihak pekerja yang merasa puas akan tetap terus bekerja sedangkan pihak pekerja yang merasa tidak puas akan menunjukkan semangat kerja yang menurun hingga terjadi perselisihan-perselisihan.
Dalam hubungan kerja di PT. Karya Bina Bersama timbullah perselisihan dimana pihak pekerja menuntut kenaikan upah dan pihak pengusaha enggan menaikkan upah pekerja tersebut karena para pekerja masih terikat kontrak kerja selama 2 tahun sehingga timbullah perselisihan. Pengusaha enggan menaikkan upah para pekerja karena melihat ketentuan Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni: “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun”. Atas dasar itulah pengusaha enggan menaikkan upah pekerja dan apabila upah para pekerja tidak dinaikkan, maka para pekerja akan bekerja dengan semangat yang menurun dan menyebabkan penjualan bermacam-macam jenis karet otomatis akan ikut menurun dan perusahaan tersebut juga akan terancam bangkrut. Upaya pengusaha mengatasi permasalahan yang timbul adalah menjanjikan kenaikan upah terhadap para pekerjanya apabila bekerja dengan semangat penuh. Dengan janji tersebut, para pekerja bekerja dengan semangat penuh dan pada akhirnya menyebabkan penjualan bermacam-macam jenis karet mengalami peningkatan. Karena sesuai dengan janji pengusaha tersebut, maka pengusaha memenuhi janjinya dengan menaikkan upah pokok para pekerja sebesar 10%, meskipun kebijakan pengusaha tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis merasa tertarik untuk membahas permasalahan ini dalam satu tulisan Karya Ilmiah dengan judul “Perubahan Perjanjian Kerja Terhadap Status Para Pekerja Waktu Tertentu Setelah Kenaikan Upah (Studi Kasus PT. Karya Bina Bersama).”

B. Permasalahan
Adapun permasalahan yang akan diangkat penulis adalah bagaimana perubahan perjanjian kerja terhadap status para pekerja waktu tertentu setelah kenaikan upah pada PT. Karya Bina Bersama? File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

System Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Bangunan Di Kota Ternate

ABSTRAK
Pelaksanaan Bangunan di Kota Ternate Kaitannya dengan Perda Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Bangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk,
1. Untuk mengetahui system pengawasan Pemerintah Daerah terhadap bangunan di Kota Ternate,
2. Untuk mengetahui penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Bangunan, jika masyarakat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Penelitian ini dilakukan dilingkungan Kelurahan Bastiong Karance Kota Ternate Selatan, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Jumlah responden dalam penelitian ini adalah 139 orang yang terkait dengan pemilik bangunan perumahan terhitung dari tahun 2005 s/d 2008, sedangkan informan dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Ternate dan Kepala Kelurahan Bastiong Karance.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Bangunan di Kota Ternate Kaitannya dengan Perda Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Bangunan, belum maksimal di laksanakan secara sepenuhnya karena dalam pelaksanaan pengawasan yang telah diberikan kewenangan kepada instansi teknis, namun dalam pelaksanaan teknis dilapangan masih terdapat kewenangan yang harus diputuskan oleh Walikota, sedangkan dalam penerapan sanksi oleh instansi teknis terhadap pemegang Izin Mendirikan Bangunan dalam pelanggarannya harus berdasarkan Surat Keputusan Walikota dan serta dalam Perda Tentang Bangunan belum maksimal dilakukan. File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program