BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kemajuan dunia telekomunikasi saat sekarang ini sangat pesat sekali, ditandai dengan menjamurnya sarana komunikasi seperti hand phone (telepon genggam) yang dapat dibawa kemana-mana, dan penggunaannyapun bukan hanya sekedar untuk komunikasi bahkan untuk berbagai hiburan seperti musik, radio, televisi dan lain sebagainya.
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat salah satu pemilik perusahaan pertelekomunikasian (PT Excelcomindo Pratama Tbk) berusaha meningkatkan pelayanan kepada konsumen, baik melalui pelayanan penjualan assesories, maupun membangun Base Transceiver Station (BTS) yang baru agar konsumen mendapatkan signal yang bagus dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia bahkan sampai ke manca negara.
Untuk membangun sendiri Base Transceiver Station (BTS) tersebut tentunya PT Excelcomindo Pratama Tbk menemui kesulitan. Untuk mewujudkan niatnya tersebut maka PT Excelcomindo Pratama Tbk menunjuk mitra kerjanya yaitu PT Boer Properti Indonesia sebagai pelaksana pembangun Base Transceiver Station (BTS) baru tersebut yang dituangkan dalam suatu kontrak perjanjian tertanggal 24 Nopember 2005.
Disebabkan karena besarnya biaya untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) milik PT Excelcomindo Pratama Tbk tersebut dan juga dibangun di berbagai daerah di seluruh Indonesia, tentunya membutuhkan tenaga ahli dan biaya yang relatif besar. Untuk mencapai hal dimaksud PT Boer Properti Indonesia tidak memiliki kemampuan untuk menjalankannya sendiri, untuk itu PT Beor Properti Indonesia mengadakan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan dengan PT Laras Surya Mandiri. Dimana objek perjanjian yang dikerjakan oleh PT Laras Surya Mandiri adalah berupa Site Akuisisi (Sitac), Civil Mekanikal Elektrikal (CME) dan Penyambungan PLN Crash Program untuk beberapa lokasi Base Transceiver Station (BTS) di berbagai daerah di Indonesia.
Perjanjian kerjasama dalam penelitian ini hanya menyangkut kerjasama penjaminan dalam permbiayaan, disebabkan karena relatif besarnya biaya yang dibutuhkan, sementara perjanjian pokok tetap berlaku antara PT Excelcomindo Pratama Tbk dengan PT Boer Properti Indonesia.
Dalam perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri diberikan penyebutan-penyebutan khusus. Untuk PT Boer Properti Indonesia selanjutnya disebut dengan Main Con dan untuk PT Laras Surya Mandiri selanjutnya disebut dengan Investor.
Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri adalah :
1. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengadakan suatu kesepakatan diatnata para pihak sehubungan dengan penyediaan keahlian dan dana yang dimiliki oleh para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Para pihak sepakat untuk melakukan pembagian imbalan diantara para pihak sendiri atas setiap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
3. Para pihak sepakat bahwa pekerjaan sesuai perjanjian ini sudah harus siap (Mechaninal electrical dan Tower sudah berdiri) selambat-lembatnya 35 hari.
4. Para pihak berjanji dan kerenanya mengikatkan diri untuk melaksanakan dan/atau melakukan segala tindakan yang diperlukan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, agar setiap ketentuan dan persyaratan dapat dilakukan/dipenuhi sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya (Pasal 1 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri Nomor 2039/BTS/PKP/XII/2006). )
Untuk adanya kepastian hukum antara kedua belah pihak dalam berbagai hubungan hukum dan kerjasama yang sering dilakukan oleh manusia biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian kerjasama antara PT Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama nomor 2039/BTS/PKP/ XII/2006.
Sebagaimana yang diterangkan oleh undang-undang bahwa salah satu sumber lahirnya perikatan adalah karena suatu persetujuan (yang sudah lazim disebut perjanjian). Hal ini dapat dilihat dari perumusan yang diberikan oleh Pasal 1233 KHUPerdata yang berbunyi :
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang”. )
Sedangkan persetujuan sebagaimana diatur pada Pasal 1313 KHUPerdata adalah :
“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. )
Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka perjanjian apa saja yang dibuat menurut persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang telah mengadakannya.
Dengan ketentuan itu juga berarti memberikan peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak dilarang oleh Undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan serta tidak pula bertentangan dengan ketertiban umum seperti perjanjian kerjasama ini ini.
Selain dari pada perjanjian-perjanjian yang telah diatur secara khusus dalam KUHPerdata, terdapat pula berbagai macam perjanjian yang aturannya tidak didapat dengan jelas dalam KUHPerdata. Namun meskipun tidak diatur dalam KUHPerdata, dalam kehidupan sehari-hari perjanjian tersebut sering dipraktekkan. Salah satu perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri.
Meskipun demikian dalam pelaksanannya masih saja terdapat penyimpangan-penyimpangan, di mana salah satu pihak telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah mereka sepakati, misalnya adanya keterlambatan dari investor dalam melaksanakan pekerjaan, maupun keterlambatan pembayaran pekerjaan oleh main con.
Dalam menentukan isi perjanjian sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT Boer Properti Indonesia, dimana pihak PT Laras Surya Mandiri hanya mempelajari isi perjanjian tersebut, apabila pihak PT Laras Surya Mandiri tidak menyetujui salah satu isi pasal perjanjian tersebut, maka hal tersebut akan dimusyawarahkan dengan pihak PT Boer Properti Indonesia namun perubahan pasal tersebut sepenuhnya adalah merupakan wewenang dari PT Boer Properti Indonesia.
Bagi pihak investor, jika main con melakukan perbuatan wanprestasi, pihak investor dapat mengambil tindakan-tindakan hukum seperti memberikan peringatan kepadanya main con dan sebaliknya jika pihak investor yang lalai melaksanakan pekerjaan pihak main con dapat juga memberikan peringatan atau istilah hukumnya disebut dengan sommatie.
Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan pada latar belakang masalah di atas menimbulkan minat dan keinginan penulis untuk membahas dan menuangkannnya dalam suatu karya ilmiah yang berjudul : “Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri”
Untuk menghindari kesalahan penafsiran terhadap judul penelitian ini penulis membatasinya sebagai berikut :
Perjanjian adalah sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu. )
Kerjasama adalah perbuatan bantu membantu atau yang dilakukan bersama-sama. )
Pembiayaan adalah perbuatan (hal dan sebagainya) membiayai atau membiayakan. )
Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Pratama Excelcomindo adalah pemasangan peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk.
Antara adalah jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda (orang, batas, tempat dan sebagainya). )
PT Boer Properti Indonesia adalah perusahaan yang mendapat pekerjaan dari PT Excelcomindo Pratama Tbk dalam perjanjian disebut Maincon.
Dengan adalah berserta atau bersama-sama. )
PT Laras Surya Mandiri adalah perusahaan yang menyediakan tenaga ahli dan modal dalam perjanjian kerja sama pembiayaan pekerjaan atau dalam perjanjian disebut dengan investor.
Perjanjian Kerjasama Pembiayan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri adalah sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu yang dilakukan bersama-sama membiayai pemasangan peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk antara dua pihak PT Boer Properti Indonesia (Maincon) bersama-sama PT Laras Surya Mandiri (investor).
B. Masalah Pokok
Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan pada latar belakang masalah di atas maka penulis menyusun beberapa masalah sebagai berikut :
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Ma
Pencarian
Kontak Kami

- Administrasi
- Administrasi Negara
- Administrasi Niaga-Bisnis
- Administrasi Publik
- Agama Islam
- Akhwal Syahsiah
- Akuntansi
- Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan
- Bahasa Arab
- Bahasa dan Sastra Inggris
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Bimbingan Konseling
- Bimbingan Penyuluhan Islam
- Biologi
- Dakwah
- Ekonomi
- Ekonomi Akuntansi
- Ekonomi Dan Studi pembangunan
- Ekonomi Manajemen
- Farmasi
- Filsafat
- Fisika
- Fisipol
- Hukum
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
- Ilmu Hukum
- Ilmu Komputer
- Ilmu Komunikasi
- IPS
- Kebidanan
- Kedokteran
- Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi
- Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
- Keperawatan
- Keperawatan & Kesehatan
- Kesehatan Masyarakat
- Kimia
- Komputer Akuntansi
- Manajemen SDM
- Matematika
- MIPA
- Muamalah
- Olah Raga
- Pendidikan Agama Islam (PAI)
- Pendidikan Bahasa Arab
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Pendidikan Bahasa Inggris
- Pendidikan Biologi
- Pendidikan Ekonomi
- Pendidikan Fisika
- Pendidikan Geografi
- Pendidikan Kimia
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan Olah Raga
- Pengembangan Masyarakat
- Pengembangan SDM
- Perbandingan Agama
- Perbandingan Hukum
- Perhotelan
- Perpajakan
- Perpustakaan
- Pertambangan
- Pertanian
- Peternakan
- PGMI
- PGSD
- PPKn
- Psikologi
- Sastra Arab
- Sastra dan Kebudayaan
- Sejarah
- Sejarah Islam
- Sistem Informasi
- Skripsi Lainnya
- Sosiologi
- Statistika
- Syari'ah
- Tafsir Hadist
- Tarbiyah
- Tata Boga
- Tata Busana
- Teknik Arsitektur
- Teknik Elektro
- Teknik Industri
- Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
- Teknik Informatika- Sistem Informasi
- Teknik Komputer
- Teknik Lingkungan
- Teknik Mesin
- Teknik Sipil
- Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Tips n' Trick dalam Penyusunan Skripsi
- Apa itu Skripsi?
- Miskonsepsi tentang Skripsi
- poin-poin penting dalam penyusunan skripsi
- Tahap-tahap Persiapan dalam menyusun skripsi
- Format Skripsi yang Benar
- Beberapa Kesalahan Pemula Dalam Penyusunan Skripsi...
- Kiat Memilih Dosen Pembimbing
- Tips dan Trik Ujian Pendadaran
- Pasca Ujian Skripsi
- Proposal Penelitian Pengembangan
- Proposal Penelitian Kajian Pustaka
- Jenis-jenis Penelitian Ilmiah
- Prinsip Metodologi Penelitian Ilmiah
- Proposal Penelitian Kualitatif (Skripsi)
Info Penting Seputar Kampus
- DAFTAR PERGURUAN TINGGI NEGERI/UNIVERSITAS NEGERI di Indonesia
- Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia
- Tips Memilih Perguruan Tinggi & Jurusan
- Kiat mendapatkan nilai raport dan IPK tinggi
- Tips Menjadi Mahasiswa Sukses
- 4 Jenis Mahasiswa, Anda Termasuk Yang Mana?
- Dapat Apa Sih di Universitas?
- 10 Kiat Menjadi Entrepreneur untuk Mahasiswa Lugu
- KINERJA = MOTIVASI x KEMAMPUAN
- STRUKTUR PENDIDIKAN TINGGI
- STRUKTUR PENDIDIKAN TINGGI
- SEKOLAH DI AMERIKA
- Memahami Sistem Pendidikan di As
Kumpulan Tips Dunia Kerja
- Bagaimana Membuat Diri Anda Puas Dengan Pekerjaan
- Musik dan Gairah Kerja
- Jadi Teman Curhat yang Baik
- Mengatasi Kejenuhan Saat Bekerja
- Memaksimalkan Potensi Pemasaran Usaha Anda
- Pindah-Pindah Kerja, Kenapa Ya?
- Tips Sukses Dalam Pekerjaan
- Cara Mendapatkan Pekerjaan Pertama
- Memaksimalkan Performa Anda di Jam Kerja
- Berkencan Dengan Teman Sekantor
- Tips Menggunakan E-Mail di Kantor
- Bagaimana Supaya ’Diperhatikan’ di Tempat Kerja
- Penyesuaian Diri di 60 Hari Pertama Kerja
- ’Berperang’ Dengan Pekerjaan Yang Penuh Tekanan
- Berhadapan Dengan Rekan Kerja ’Negatif’
- Strategi Mendapatkan Penghasilan Lebih
- Memperoleh Gaji Lebih Besar Di Perusahaan Baru
- Hal-Hal Yang Perlu Dipersiapkan Saat Wawancara
- Tetap Optimis Saat Mencari Pekerjaan
- Mengatasi Gangguan Saat Kerja
- Dijauhi Rekan-Rekan Kerja
- Lolos Dari Kejaran Deadline
- To The Point Dalam Mengutarakan Pendapat
- Memancing Kreativitas
- Mengundurkan Diri dengan Elegan
- Niat Untuk Mengubah Masa Depan
Pengetahuan Umum
Copyright © Kumpulan skripsi dari berbagai jurusan
DVD Koleksi Skripsi http://diskusiskripsi.com | |