Showing posts with label Agama Islam. Show all posts
Showing posts with label Agama Islam. Show all posts

Analisis Pengaruh Non Performing Loan (NPL), Loan to Deposit Ratio (LDR) dan Capital Adequacy Ratio ..

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bagi perekonomian Indonesia, pengalaman yang terjadi selama tahun 2005 sangat berat dimana diawali dengan optimisme yang sangat tinggi diawal tahun 2005, bahkan setelah Negara kita diterjang Tsunami sekalipun, perjalanan tahun 2005 diwarnai dengan berbagai tantangan global, terutama di kuartal kedua, yang akhirnya membebani secara sangat signifikan perjalanan perekonomian Indonesia. Kenaikan suku bunga di Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia yang bahkan melampaui 60 dollar per barelnya akhirnya membawa dampak yang sangat berat bagi perekonomian dunia termasuk Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, harga BBM dalam negeri harus disesuaikan, kebijakan moneter yang ketat kemudian diterapkan kembali dan akhirnya berujung pada penurunan daya beli, jatuhnya penjualan rumah, mobil, motor dan barang lainnya.
Sementara itu, bagi dunia perbankan tahun 2005 juga diawali dengan optimisme yang tinggi. Pertumbuhan kredit yang cukup fenomenal sampai dengan bulan September 2005, yang bahkan melampaui tingkat pertumbuhan dana perbankannya secara signifikan, merupakan refleksi dari optimisme yang hidup dikalangan perbankan tersebut. Namun sebagaimana tantangan yang terjadi dalam perekonomian, perbankan Indonesia mulai merasakan dampak dari kenaikan suku bunga serta terjadinya pengetatan likuiditas yang tiba-tiba. Kenaikan suku bunga tersebut menghancurkan industri reksadana, namun juga membawa kerugian pada pertofolio surat berharga perbankan, serta membawa dampak pada tertekannya kredit dunia usaha. Sementara itu, pengketatan likuiditas yang tiba-tiba menyebabkan terhentinya pertumbuhan kredit perbankan. Bank-bank harus kalang kabut menyelamatkan likuiditasnya dan akhirnya berlomba-lomba memperebutkan dana perbankan. Perkembangan ini menyebabkan bergesernya deposit mix perbankan Tabungan menurun, sementara itu giro dan deposito meningkat dengan sangat pesat. Keadaan ini berujung pada cost of fund yang meningkat, tekanan suku bunga kredit dan juga pada tingkat profitabilitas perbankan yang sebelumnya sudah terpengaruh oleh ketentuan BI mengalami kolektibilitas kredit.
Sementara itu, prospek inflasi di tahun 2006 lebik baik dibandingkan dengan tahun 2005. Jika Bank Indonesia berhasil mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah, maka inflasi diperkirakan akan menjadi “ single digit “ kembali ditahun 2006. Sebagian optimis inflasi akan menjadi sekitar sedikit diatas 6 persen, sementara Bank Indonesia memprediksi disekitar 8 persen. Dengan perkembangan yang sedemikian, maka tingkat bunga SBI juga tidak akan bergeser banyak dari tingkat yang ada saat ini. Di awal tahun 2006 bukan tidak mungkin suku bunga akan sedikit meningkat tetapi dengan prospek penurunan kembali di semester 2 tahun 2006.
Dengan melihat latar belakang selama tahun 2005 maka tidak menutup kemungkinan tahun 2006 banyak perusahaan yang tidak bisa lagi bersaing dan akan gulung tikar sehingga akan berdampak pada meningkatnya kredit macet (Non Perfoming Loan) di industri perbankan. Menurut data Bank Indonesia , laba bersih industri perbankan tahun 2005 hanya Rp 24,9 Triliun, turun 18,3 persen dibandingkan tahun 2004 yang mencapai Rp 29,46 triliun. Menurut pengamat perbankan Dradjad H Wibowo, Kamis (23/2) di Jakarta, mengemukakan penurunan tersebut dipicu oleh anjloknya laba bersih dua bank besar yaitu Bank Mandiri dan BNI akibat peningkatan kredit bermasalah (NPL) dan memburuknya kondisi perekonomian.
Setelah melihat latar belakang diatas ada banyak pertanyaan di benak penulis, misalkan bagi calon investor yang mempunyai uang lebih apa yang harus mereka lakukan, ingin membuka usaha takut tidak bisa bersaing karena daya beli dari masyarakat kita sekarang ini sangat kecil, ingin dideposito bunga yang diberikan tidak terlalu besar. Biasanya mereka ingin mendapatkan hasil yang lebih besar sehingga hal ini mendorong penulis untuk membantu mereka yang ingin mendapatkan hasil yang lebih besar dengan cara membeli saham industri perbankan (khususnya saham PT. BCA Tbk).
Penulis berasumsi bahwa bermain saham bagaikan bermain judi, jika tidak bisa membaca keadaan maka akan rugi dan sebaliknya jika bisa membaca keadaan maka akan untung. Disini penulis mencoba membantu memberikan gambaran mengenai prinsip dasar masalah investasi uang ke dalam saham.
Pertama, harus melihat seberapa besar kredit yang bermasalah (NPL), karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap laba yang akan datang. Kedua, rasio penyaluran kredit atau Loan to Deposit Ratio (LDR). Dan ketiga, seberapa besar permodalan yang dimiliki oleh bank tersebut karena dengan keadaan ekonomi dan politik yang terjadi saat ini tidak menutup kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi oleh Bank Indonesia karena kesulitan likuiditas. Kalau hal tersebut terjadi maka pemegang saham akan merugi karena yang lebih diprioritaskan adalah pembayaran hutang dan jika masih ada sisa baru dibayarkan kepada para pemegang saham.
Selain hal-hal tersebut di atas mungkin masih banyak indikator-indikator yang bisa mempengaruhi harga saham, tetapi disini penulis hanya membatasi pada tiga hal yaitu dari segi NPL, LDR dan permodalan (CAR). Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai: “ANALISIS PENGARUH NON PERFOMING LOAN (NPL), LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR) DAN CAPITAL ADEQUACY RATIO (CAR) TERHADAP HARGA RATA-RATA SAHAM PADA PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk”.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, maka masalah pokok yang diidentifikasi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Peranan Orang Tua Dalam Membina Kecerdasan Spiritual Anak Dalam Keluarga

ABSTRAK

Tulisan ini berjudul “Peranan Orang Tua dalam Membina Kecerdasan
Spiritual Anak dalam Keluarga”. Kecerdasan spiritual itu sangat penting dalam
kehidupan apalagi dalam dunia pendidikan. Namun bila dilihat pada saat sekarang
ini orang tua kurang memperhatikan mengenai kecerdasan spiritual (SQ) anaknya,
sehingga bila dilihat kenyataan yang terjadi pada saat sekarang ini banyaknya
anak-anak yang sukses tetapi dia tidak mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan
bathin, walaupun ia mendapatkan kebahagiaan tersebut itupun hanya sementara.
Permasalahan pokok penelitian ini adalah bagaimana membina kecerdasan
spiritual anak dalam keluarga. Adapun tujuan penulis mengangkat sebuah
karangan ini adalah untuk mengungkapkan cara-cara yang dapat dilakukan oleh
orang tua dalam membina kecerdasan spiritual, yang mempengaruhi pembinaan
kecerdasan spiritual dan bagaimana peran orang tua dalam membina kecerdasan
spiritual anak dalam keluarga. Sedangkan kegunaan pembahasan ini adalah
sebagai acuan bagi orang tua, pendidik, pemerhati dan penanggungjawab
pendidik, pemerhati dan penanggungjawab pendidikan pada umumnya dalam
upaya menanamkan kecerdasan spiritual terhadap anak.
Untuk sampai pada tujuan dan manfaat skripsi ini dilakukan kajian
kepustakaan (library research) baik terhadap literatur-literatur yang mendukung
kajian ini dan literatur sekunder. Data-data dari literatur tersebut kemudian
didefinisikan dan diklarifikasikan secara cermat sesuai dengan topik masingmasing
permasalahan yang dibahas kemudian untuk dianalisis dan
diinterpretasikan. Dan untuk menarik kesimpulan menggunakan sistim berpikir
induktif, deduktif dan komperatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat diambil
kesimpulan bahwa kecerdasan spiritual itu adalah sesuatu yang berkaitan dengan
ruh, semangat dan jiwa religius serta memiliki pola pemikiran tauhid
(integralistik) serta berprinsip hanya karena Allah. Faktor-faktor yang
mempengaruhi pembinaan kecerdasan spiritual antara lain sumber kecerdasan itu
sendiri (God-spot), potensi qalbu (hati nurani) dan kehendak nafsu. Sedangkan
secara umum ada dua faktor utama yang mempengaruhi kecerdasan yaitu; faktor
genetik atau bawaan dan faktor lingkungan yaitu lingkungan rumah, kecukupan
nutrisi, interfensi dini dan pendidikan di sekolah. Langkah-langkah yang harus
diperhatikan orang tua dalam pembinaan kecerdasan spiritual pada anak antara
lain: jadilah kita “gembala spiritual” yang baik, bantulah anak untuk merumuskan
“misi” hidupnya, ajarkan Al-Qur’an bersama-sama dan jelaskan maknanya dalam
kehidupan, ceritakan kisah-kisah nabi dan rasul serta kisah teladan lainnya,
libatkan anak dalam kegiatan-kegiatan ritual keagamaan, bacakan puisi-puisi atau
lagu-lagu yang spiritual dan inspirasional, bawa anak untuk menikmati keindahan
alam, ikut sertakan anak dalam kegiatan-kegiatan sosial dan jadilah cermin positif
bagi anak. Upaya orang tua dalam membina kecerdasan spiritual anak dalam
keluarga adalah melalui 4 jalan tugas, “melalui jalan pengasuhan, pengetahuan,
perubahan pribadi, persaudaraan dan jalan kepemimpinan yang penuh
pengabdian”.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Perkembangan Peradaban pada Masa Pemerintahan Abd al-Rahman

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Semenanjung Iberia adalah nama tua untuk wilayah Spanyol dan Portugal. Karena sejak awal abad 5 M (406 M) dikuasai oleh bangsa Vandals, wilayah tersebut dinamakan Vandalusia. Dalam perkembangan selanjutnya wilayah ini dikuasai oleh bangsa Visigoth. Akan tetapi pada tahun 711 M, Semenanjung Iberia jatuh ke dalam kekuasaan Islam, yaitu di bawah pimpinan Musa ibn Nushair dan hambanya Thariq ibn Ziyyad. Sejak itulah wilayah ini dikenal sebagai Andalusia.
Abd al-Rahman III adalah penguasa dinasti Bani Umayyah II di Andalusia yang kedelapan dan merupakan penguasa pertama yang menggunakan gelar khalifah. Dia merupakan orang yang paling cakap dan paling besar di antara penguasa Bani Umayyah di Andalusia. Dia naik tahta pada tahun 912 M ketika berusia 22 tahun. Penobatannya disambut dan diterima oleh segenap kalangan.
Pada waktu Abd al-Rahman naik tahta, dinasti Bani Umayyah dalam keadaan lemah; dia dihadapkan pada masalah internal dan eksternal. Selama masa pemerintahan sebelumnya yaitu Abdullah ibn Muhammad I (888-912 M), kakek Abd al-Rahman III yang juga membesarkan dan mendidiknya, keadaan Andalusia saat itu berada pada tahap kemerosotan dan terancam bahaya. Banyak gubernur provinsi yang menyatakan kemerdakaanya, sehingga kedaulatannya hanya tinggal di Cordova dan sekitarnya, bahkan sedang terjadi perang saudara dan pertempuran antar berbagai kabilah Arab. Di sana banyak terjadi perampokan, sehingga ekonomi merosot, terutama pemberontakan dari kerajan Kristen di utara dan ancaman dinasti Fathimiyah di Mesir. Dalam kondisi seperti itu Abd al-Rahman III berhasil memajukan dinasti Bani Umayyah II di Andalusia di segala bidang, baik bidang politik, ekonomi, agama, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pemerintahan Abdurrahman III terbagi atas dua periode, pertama; periode keamiran (912-929 M), kedua; periode kekhalifahan (929-961 M). Yang pertama kali dia lakukan ketika memegang kendali pemerintahan ialah menyatukan visi politik di wilayah Andalusia, dan mengikis habis pemberontakan yang dipimpin oleh Umar ibn Hafsun yang mendapat dukungan dari dinasti Fathimiyyah, sebagai awal usaha mereka untuk menguasai Andalusia, juga didukung oleh budak bangsa Berber dan pemuka bangsa Arab yang memberontak. Dalam dua tahun pertama dari pemerintahannya, Abd al-Rahman III dapat mengalahkan pemberontakan Umar ibn Hafsun dan dalam masa dua puluh tahun pertama Abd al-Rahman berhasil mengkonsolidasikan Andalusia. Setelah memantapkan kedamaian dalam negeri, Abd al-Rahman III menghadapi tantangan dari pimpinan-pimpinan Kristen di utara. Pada tahun 916 M dan 917 M, Abd al-Rahman mengirim Ahmad, anak Abi Abdah untuk mengejar orang-orang Kristen dan melindungi orang Islam di utara. Pada tahun 930 M, Abd al-Rahman berhasil mengalahkan kerajaan Leon dan kerajaan Navarre. Abd al-Rahman juga berhasil meredam perlawanan dinasti Fathimiyyah di Mesir yang ingin memperluas kekuasaannya di Andalusia.
Setelah berhasil meredam perlawanan dinasti Fathimiyyah di Mesir, pada hari Jum’at bulan Januari tahun 317 H (929 M) Abd al-Rahman III dengan menggunakan gelar al-Nashir (yang berjaya), meningkatkan status pemerintahannya dari imarah menjadi khilafah. Sejak dinasti Bani Umayyah II di Andalusia berdiri sampai masa awal Abd al-Rahman al-Nashir secara politis wilayah Andalusia lepas dari kekuasaan dinasti Bani Abbas di Baghdad, sekalipun kepala pemerintahan masih menggunakan amir, karena menurut 揹oktrin teori hukum ortodox (Fiqih), kekhalifahan itu satu dan tidak bisa di bagi_, kekhalifahan menurut doktrin ini, hanyalah kepala negara yang menguasai dua kota suci Mekkah dan Madinah.
Kebijakan ini diambil dengan berdasarkan kepada alasan bahwa: pertama, kekuasaan dinasti Abbasiyah sepeninggal al-Mutawakkil, hanya tinggal sebagai lambang. Kedua, dinasti Fathimiyyah di Mesir sudah menggunakan khalifah sebagai penguasa tertingginya. Ketiga, kedua kekuasaan itu tidak lebih kuat jika dibandingkan dengan kekuasaan dinasti Bani Umayyah di Andalusia pada waktu itu. Dengan demikian, dalam dasawarsa pertama dari Abad ke-4 H (10 M), terdapat tiga kekhalifahan, dua kekhalifahan Sunni, yaitu kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, dan kekhalifahan Umayyah di Andalusia, dan satu kekhalifahan Syi’ah yaitu kekhalifahan Fathimiyyah di Mesir. Dengan begitu Abd al-Rahman al-Nashir dalam kedudukannya sebagai penguasa tertinggi negara dipanggil dengan gelar Amir al-Mukminin Khalifah al-Nashir li-Dinillah. Dengan melakukan kebijakan mengubah amir menjadi khalifah, telah mengubah pendapat umum yang dianut ketika itu, bahwa kepemimpinan politik Islam hanya satu, tidak lagi dipegang secara ketat. Para ulama memberikan legitimasi atas berbilangnya khalifah dengan menyatakan bahwa boleh ada beberapa khalifah, asalkan dipisahkan oleh laut.
Selama 49 tahun memerintah, Abd al-Rahman al-Nashir tidak hanya mengamankan Andalusia dari kehancuran, namun sekaligus menciptakan kemakmuran dan kemajuan Andalusia. Kemajuan dalam bidang perekonomian mendukungnya untuk melancarkan kegiatan pembangunan di Andalusia. Industri dan perdagangan sangat maju sampai ke luar negeri, bahkan merupakan yang terbesar di Eropa pada waktu itu.
Di bawah pemerintahan khalifah Abd al-Rahman al-Nashir, Andalusia mengalami kemajuan peradaban yang menakjubkan dan merupakan simbol keagungan peradaban Muslim. Pada saat itu Cordova ibu kota Andalusia penduduknya berkembang menjadi satu juta jiwa dan memiliki perpustakaan besar, sehingga Cordova dikenal sebagai pusat intelektual Eropa. Orang-orang Eropa Kristen banyak belajar di perguruan tinggi Islam di sana, sehingga Islam menjadi 揼uru_ bagi orang Eropa.
Di bidang seni arsitektur, Cordova terkenal dengan arsitekturnya yang sangat menarik. Di sana terdapat 600 masjid, 80.000 gedung, dan 900 tempat pemandian umum. Kemudian Abd al-Rahman membangun ibu kota pemerintahannya yang baru, di dekat Cordova, yaitu al-Zahra, yang dibangun oleh Abd al-Rahman untuk isterinya tercinta, yang merupakan gambaran terbaik untuk kemegahan Andalusia. Abd al-Rahman III berhasil menyatukan penduduk Andalusia, yang terdiri dari orang-orang Arab, Berber, Yahudi, Nasrani dan ada juga orang-orang Yunani. Dia mengadakan hubungan diplomatik dengan luar negeri, diantaranya dengan kerajaan Bizantium, Itali, Jerman, dan Perancis.
Berdasarkan pada pemikiran di atas, perkembangan peradaban pada masa pemerintahan Abd al-Rahman al-Nashir di Andalusia, mempunyai kelebihan tersendiri. Oleh karena itu, peneliti mencoba mendeskripsikan dan memaparkan perkembangan peradaban yang dibangun oleh Abd al-Rahman al-Nashir.

B. Batasan dan Perumusan Masalah
Pokok pembahasan yang dikaji dalam skripsi ini adalah Abd al-Rahman al-Nashir dengan kebijakannya dalam memimpin pemerintahan serta pengaruhnya terhadap kemajuan kerajaan dinasti Bani Umayyah II di Andalusia. Kajian terhadap kebijakan kenegaraan ini difokuskan terhadap kiprahnya pada bidang politik yang membawa pemerintahan dinasti Bani Umayyah II di Andalusia mencapai puncak kejayaannya yang belum pernah dicapai oleh pendahulunya. Sebagai kepala pemerintah, dia mampu menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi kepentingan rakyatnya. Penelitian ini menelusuri lebih dalam mengenai Abd al-Rahman al-Nashir dalam mewujudkan kebijakan pemerintahannya pada tahun 912-961 M. Agar pembahasan skripsi ini lebih terarah, maka perlu dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Perselisihan Agama sebagai Alasan Perceraian

ABSTRAK

Dalam konteks masyarakat Indonesia, fenomena perkawinan beda agama sering terjadi. Perkawinan antar agama yang mereka lakukan pada umumnya membawa fenomena-fenomena yang berpengaruh terhadap pembentukan suatu keluarga yang sakinah. Akan tetapi, hanya karena perasaan cinta, pasangan-pasangan yang berbeda agama melanjutkan hubungan mereka dalam suatu kehidupan rumah tangga. Hanya ada dua kemungkinan bagi pasangan suami istri yang berbeda agama, pertama, rumah tangga mereka akan bahagia, sejahtera, harmonis, damai, dan sentosa, namun agama mereka terabaikan, atau norma-norma agama dilangkahi, atau salah seorang mengalah isteri masuk agama suami atau suami masuk agama isteri. Kedua, kalau masing-masing mereka tetap teguh berpegang pada ajaran agamanya, konflik akan selalu membayangi dan melanda rumah tangga, rasanya mustahil mendapatkan rumah tangga seperti itu yang bahagia sementara kedua belah pihak dengan kokoh berpegang pada ajarannya. Sebagai solusi, banyak di antara pasangan suami isteri lebih memilih untuk melakukan perceraian.
Di antara penyebab diajukannya gugatan cerai, yang diterima dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Sleman adalah perselisihan agama. Perselisihan agama ini terjadi dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah: pertama, perbedaan agama kedua belah pihak (suami istri), kedua, adanya ajakan untuk pindah agama, ketiga, perbedaan prinsip dalam mendidik anak, keempat, adanya pernyataan dari suami atau istri, bahwa ia pindah agama.
Dengan pendekatan yuridis-normatif, penyusun mencoba menganalisa kasus perceraian dengan alasan perselisihan agama yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman secara lebih objektif lewat kacamata agama dan norma-norma hukum yang berlaku.
Dalam konsep Islam sendiri menyoroti perkawinan berbeda agama hanya membolehkan pria Muslim menikahi perempuan non-Muslim, hal itupun hanya terbatas dengan perempuan Ahli Kitab saja. Sedangkan bentuk perkawinan berbeda agama antara Muslimah dengan pria non-Muslim dilarang tegas dalam Islam.
Fenomena ini sangat menarik karena dalam sistem perundang-undangan Islam sendiri yang termaktub dalam KHI dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak ada satupun aturan yang mengatur tentang perkawinan beda agama, dan secara otomatis dalam perceraian pun sistem peradilan Islam tidak menerima kasus gugatan perceraian karena alasan beda agama, kecuali jika pada awal dilangsungkannya perkawinan salah satu pihak yang notabene beda agama rela pindah agama demi sahnya perkawinan..
Dalam memutuskan perkara perceraian karena perselisihan agama, Majelis Hakim di Pengadilan Agama Sleman menggunakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah di tentukan oleh perundang-undangan, yaitu menggunakan pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) KHI. Walaupun pertimbangan tersebut tidak mencantumkan dalil-dalil dari al-Qur’an yang mana merupakan landasan pokok dalam hukum Islam.
Dengan adanya abstrak ini diharapkan para pembaca bisa memahami secara singkat seluruh rangkaian isi dari hasil penelitian kasus perceraian karena alasan perselisihan agama tahun 2002-2003 di Pengadilan Agama Sleman.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Pola Pendidikan Pesantren

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pesantren atau pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tradisional tertua di Indonesia. Pesantren adalah lembaga yang bisa dikatakan merupakan wujud proses wajar perkembangan sistem pendidikan nasional. Menurut Nurcholis Madjid, secara histori pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman tetapi juga mengandung makna keaslian (indigenous) Indonesia . Karena, sebelum datangnya Islam ke Indonesia pun lembaga serupa pesantren ini sudah ada di Indonesia dan Islam tinggal meneruskan, melestarikan dan mengislamkannya. Jadi pesantren merupakan hasil penyerapan akulturasi kebudayaan Hindu-Budha dan kebudayaan Islam kemudian menjelma menjadi suatu lembaga yang kita kenal sebagai pesantren sekarang ini.
Akar-akar historis keberadaan pesantren di Indonesia dapat di lacak jauh ke belakang, yaitu pada masa-masa awal datangnya Islam di bumi Nusantara ini dan tidak diragukan lagi pesantren intens terlibat dalam proses islamisasi tersebut. Sementara proses islamisasi itu, pesantren dengan canggihnya telah melakukan akomodasi dan transformasi sosio-kultural terhadap pola kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu, dalam prespektif historis, lahirnya pesantren bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan akan pentingnya pendidikan, tetapi juga untuk penyiaran agama Islam. Menurut M. Dawam Raharjo, hal itu menjadi identitas pesantren pada awal pertumbuhannya, yaitu sebagai pusat penyebaran agama Islam, disamping sebagai sebuah lembaga pendidikan .
Pesantren merupakan sistem pendidikan tertua khas Indonesia. Ia merupakan sumber inspirasi yang tidak pernah kering bagi para pencita ilmu dan peneliti yang berupaya mengurai anatominya dari berbagai demensi. Dari kawahnya, sebagai obyek studi telah lahir doktor-doktor dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari antropologi, sosiologi, pendidikan, politik, agama dan lain sebagainya. Sehingga kita melihat pesantren sebagai sistem pendidikan Islam di negeri ini yang kontribusinya tidak kecil bagi pembangunan manusia seutuhnya.
Pesantren sebagai pranata pendidikan ulama (intelektual) pada umumnya terus menyelenggarakan misinya agar umat menjadi tafaqquh fiddin dan memotifasi kader ulama dalam misi dan fungsinya debagai warasat al anbiya. Hal ini terus di pertahankan agar pesantren tidak tercerabut dari akar utamanya yang telah melembaga selama ratusan tahun. Bahwa kemudian muncul tuntutan modernisasi pesantren, sebagai dampak dari modernisasi pendidikan pada umumnya, tentu hal itu merupakan suatu yang wajar sepanjang menyangkut aspek teknis operasional penyelenggaraan pendidikan. Jadi, modernisasi tidak kemudian membuat pesantren terbawa arus sekularisasi karena ternyata pendidikan sekuler yang sekarang ini menjadi tren, dengan balutan pendidikan moderen, tidak mampu menciptakan generasi mandiri. Sebaliknya, pesantren yang dikenal dengan tradisionalnya justru dapat mencetak lulusan yang berkepribadian dan mempunyai kemandirian. Pondok pesantren yang tersebar di pelosok-pelosok kepulauan nusantara, turut pula menyumbangkan darma bakti dalam usaha mulia “character building” bangsa Indonesia.
Adapun pada hari-hari kemarin banyak opini negatip terhadap eksistensi pesantren, bahwa pesantren dinilai tidak responsip terhadap perkembangan zaman, sulit menerima perubahan (pembaharuan), dengan tetap mempertahankan pola pendidikannya yang tradisional (salafiyah) pesantren menjadi semacam institusi yang cenderung ekslusif dan isolatif dari kehidupan sosial umumnya. Bahkan lebih sinis lagi ada yang beranggapan pendidikan pesantren tergantung selera kyai. Masih banyak orang yang memandang sebelah mata terhadap pesantren. Hal ini muncul karena memang banyak orang tidak mengenal dan tidak mengerti tentang pondok pesantren, sehingga mereka mempunyai penilaian yang salah terhadapnya.
Sesuai dengan Keputusan bersama Dirjen Binbaga Islam Depag dan Dirjen Dikdasmen Depdiknas Nomor : E/83/2000 dan Nomor : 166/C/Kep/DS/2000 tentang Tentang Pedoman Pondok Pesantren Salafiyah, Pondok Tradisional yang dalam bahasa sering di sebut sebagai Pesantren Salafiyah adalah salah satu tipe pondok pesantren yang menyelenggarakan pengajaran pengajian Al Qur’an dan kitab kuning secara berjenjang atau madrasah Diniyah yang kegiatan pendidikan dan pengajarannya menggunakan kurikulum khusus pondok pesantren.
Di samping itu pula, perjalanan panjang sejarah pesantren di Indonesia di tengah kebijakan Pendidikan Nasional sejak masa penjajahan hingga era awal pemerintahan orde baru membawa pesantren pada posisi termarjinalkan. Sehingga jika dikatakan, seandainya Indonesia tidak pernah di jajah, pondok pesantren-pondok pesantren tidaklah begitu jauh terperosok ke daerah-daerah pedesaan yang terpencil seperti sekarang, melainkan akan berada di kota-kota atau pusat kekuasaan dan ekonomi, sebagaimana terlihat pada awal perkembangan pesantren yang merupakan lembaga pendidikan agama yang amat kosmopolit dan tentunya pertumbuhan sistem pendidikan di Indonesia akan mengikuti jalur-jalur yang ditempuh oleh pondok pesantren. Sehingga perguruan tinggi di Indonesia mungkin akan mewujud dari Tremas, Krapyak, Al-Muayyad, Tebuireng, Lasem dan sebagainya.
Eksistensi Pesantren ternyata sampai hari ini, ditengah-tengah deru modernisasi, pesantren tetap bisa bertahan (survive) dengan identitasnya sendiri. Bahkan akhir-akhir ini para pengamat dan praktisi pendidikan dikejutkan dengan tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga pedidikan pondok pesantren di tanah air ini. Pertumbuhan pesantren yang semula rural based institution menjadi juga lembaga pendidikan urban, bermunculan juga di kota-kota besar. Di samping banyak juga pendidikan umum yang mengadopsi aspek-aspek tertentu dari sistem pendidikan pesantren seperti yang di lakukan oleh SMU Madania di Parung, SMU Insan Cendekia-nya BPPT (sekarang MA Unggulan-nya Departemen Agama RI) di Serpong. Assalam di Surakarta, Ketiganya mengadopsi sistem asrama dengan menyebutnya “boarding school”. Sistem”boarding” tentu saja merupakan salah satu karakteristik dasar sistem pendidikan pesantren.
Satu hal lagi yang perlu kita catat bahwa tidak sedikit pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik pemimpin yang duduk dalam pemerintahan maupun yang bukan, formal atau informal, besar maupun kecil, dilahirkan oleh pondok pesantren.
Kalau demikian adanya, tidak berlebihan jika kita mengakui bahwasannya pendidikan pesantren mampu menciptakan generasi yang berinteregitas tinggi, bertanggung jawab atas ilmu yang di perolehnya- meminjam istilah pesantrennya “berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah”, sadar akan penciptaannya sebagai kholifah di bumi. Maksudnya manusia dijadikan kholifah dibumi dan bertugas memakmurkan atau membangun bumi ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan oleh yang menugaskan, yaitu Allah. Sehingga akan tetap berada dalam koridor pengabdian kepada Allah sejalan dengan tujuan penciptaan manusia maksudnya agar manusia dan jin menjadikan tujuan akhir atau hasil segala aktifitasnya sebagai pengabdian kepada Allah, Sang Kholiq.
Ada beberapa nilai fundamental pendidikan pesantren yang selama ini jarang dipandang oleh kalangan yang menganggap dirinya modern, antara lain:
(1) komitmen untuk tafaquh fi ad-din, nilai-nilai untuk teguh terhadap konsep dan ajaran agama; (2) pendidikan sepanjang waktu (fullday school); (3) pendidikan integrative dengan mengkolaborasikan antara pendidikan formal dan nonformal (pendidikan seutuhnya, teks dan kontekstual atau teoritis dan praktis; (5) adanya keragaman, kebebasan, kemandirian dan tanggungjawab; (6) dalam pesantren diajarkan bagaimana hidup bermasyarakat.
Setelah melalui beberapa kurun waktu, pesantren tumbuh dan berkembang secara subur dengan tetap menyandang ciri-ciri tradisionalnya. Sebagai lembaga pendidikan indigenous, menurut Azra, pesantren memiliki akar sosio-historis yang cukup kuat sehingga membuatnya mampu menduduki posisi yang relatif sentral dalam dunia keilmuan masyarakatnya dan sekaligus bertahan di tengah berbagai gelombang perubahan.
Setelah kita mengetahui hal itu, kemudian mengapresiasinya sehingga kita dapat menemukan pola pendidikan pesantren yang bisa dijadikan referensi bagi pendidikan masa depan. Inilah yang akan menjadi kajian penelitian ini dengan menampilkan profil sebuah pondok pesantren tradisional yang cukup tua di Nusantara ini, yaitu Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta. Dalam usianya yang hampir seabad, dengan tetap menyandang identitas tradisionalnya, pondok ini tetap berdiri “megah” dan telah “mencetak” ratusan pemimpin umat yang tersebar diseluruh pelosok Nusantara.

B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah di atas , maka masalah yang hendak dikaji disini dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Praktek Perkawinan Waria Ditinjau Dari Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan  dalam kehidupan manusia adalah sesuatu yang dianggap sakral. Dimana perkawinan menjadi pertalian yang legal untuk mengikatkan hubungan antara dua insan yang berlainan jenis kelamin. Sebab, dengan cara inilah diharapkan proses regenerasi manusia di muka bumi ini akan terus berlanjut dan berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan tujuan perkawinan yaitu memperoleh keturunan yang sah . Dan tujuan lain dari perkawinan yang merupakan hak dan kewajiban bersama suami-istri ialah terpenuhinya kebutuhan biologis atau seks.
Untuk mencapai kehidupan seksual yang bersih, suci, halal, dan masuk dalam kategori ibadah, Islām mengkonsepsikan agar seorang muslim yang telah mampu lahir dan bathin untuk segera mengadakan perkawinan. Di sini perkawinan dipandang sebagai suatu ikatan yang dapat menetralisir dorongan seksual manusia, sehingga menjadi suatu rahmat yang tidak terhingga nilainya. Islām juga memandang perkawinan sebagai lembaga yang dapat mengantisipasi terjadinya perilaku seksual menyimpang .
Karena begitu sakralnya perkawinan, maka pemerintah merasa perlu untuk mengatur permasalahan ini dalam sebuah undang-undang. Untuk itu kemudian muncul Undang-undang Perkawinan yang kehadirannya sebagai implementasi dari harapan tersebut. Selain itu, permasalahan seputar perkawinan juga di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Burgerlijk Wetboek (BW).
Dari ketiga sumber hukum positif di atas, yaitu Undang-undang Perkawinan pasal 6-12 , BW. pasal 27-49  dan KHI. pasal 14 , pada hakikatnya tidak ada satupun yang menyebutkan dan mensyaratkan bahwa suatu perkawinan itu harus dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan. Adapun salah satu syaratnya adalah adanya calon suami dan calon istri atau kedua calon mempelai. Tetapi, ketika dikatakan calon suami, maka secara otomatis akan muncul anggapan bahwa dia adalah laki-laki. Begitu juga sebaliknya, bila dikatakan calon istri, maka anggapan bahwa dia perempuanpun akan muncul.
Dalam hal ini, lalu bagaimana kedudukan waria yang notabene seorang laki-laki tetapi secara psikologis dia seorang perempuan, atau sebaliknya seorang waria yang notabene seorang wanita tetapi secara psikologis dia laki-laki. Padahal, kenyataan di lapangan mengungkapkan adanya “perkawinan” yang terjadi di antara mereka. Sementara di sisi lain, Isla>m memang melarang perkawinan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Tetapi waria, walaupun secara fisik wanita atau laki-laki namun kondisi psikologisnya bertentangan dengan kondisi fisiknya. Dan hal itu tidak bisa mereka nafikan begitu saja, karena ada gen yang mereka bawa sejak lahir. Disamping itu, kenyataan ini juga menyangkut pada aktifitas seksual waria yang sudah menetap dan membutuhkan penyaluran seperti halnya pada manusia umumnya. Oleh karena itu, para pembuat hukum harus mencari solusi hukum yang akan diterapkan pada mereka, agar mereka juga dapat beraktifitas dan mempunyai hak sekaligus kewajiban sebagaimana manusia pada umumnya. Dengan adanya hukum yang mengatur mereka, maka diharapkan masyarakat juga dapat menerima keberadaan mereka, sehingga mereka dapat bangkit dari “mimpi-mimpi buruknya” selama ini dan tidak terjebak lagi dalam kehidupan malam.
Berkaitan dengan permasalahan waria, sebagai agama universal, Isla>m mengelompokkan golongan ini menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah khuns\a yang dalam istilah kontemporer dikenal sebagai hermaprodite, yaitu seseorang yang alat kelaminnya bisa dibedakan antara laki-laki atau perempuan. Sedangkan kelompok kedua adalah khuns\a musykil yang mempunyai dua alat kelamin yang tidak dapat dibedakan laki-laki atau perempuan .
Terlepas dari hermaprodite (khuns\a), bagaimanakah kedudukan waria di dalam Islām. Apakah mereka juga dapat diakui sebagaimana khuns\a. Sebab, seperti yang telah dipaparkan di muka, bahwa menjadi waria bukanlah suatu keinginan. Sebagaimana perkataan Merlyn Sopjan, si Ratu Waria Indonesia, bahwa hidup menjadi waria bukanlah sebuah pilihan melainkan lakonan. Menurutnya, manusia ibarat wayang dan Tuhan sebagai dalangnya. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan wayang itu telah dikonsep dan disutradarai oleh Tuhan sedemikian rupa dan manusia sebagai makhluknya hanya tinggal menjalaninya. Demikian juga keberadaan waria merupakan takdir sekaligus anugerah Tuhan yang mestinya harus disyukuri .
Dalam menentukan hukum yang dipakai terhadap waria, menurut Aly Manshur dan Iskandar, mengutip pendapat Juharto, adalah dengan cara melihat kecondongannya. Kalau condong ke laki-laki, maka baginya berlaku hukum sebagaimana laki-laki, tetapi kalau condong ke perempuan maka hukum yang berlaku baginya adalah hukum sebagaimana perempuan. Akan tetapi, kalau tidak diketahui kecondongannya, maka diberlakukan hukum yang menguntungkan .
Berbicara mengenai waria, tidak bisa dilepaskan dengan orientasi seks yang dilakukan. Bila dilihat secara fisik, maka seolah-olah waria adalah homo, karena ia tertarik pada sesama jenisnya. Namun, bila dilihat secara psikologis, maka ia adalah hetero karena tertarik pada lawan jenisnya yaitu laki-laki, meskipun dengan kondisi fisik laki-laki. Kemudian, dengan kondisi yang “serba salah” tersebut, bagaimana seorang waria melaksanakan pernikahannya. Apakah harus melakukan operasi pengubahan kelamin guna menyesuaikan dengan kondisi psikologisnya, lalu baru bisa melangsungkan perkawinan, sebagaimana yang dilakukan oleh artis kenamaan Dorce Gamalama.
Operasi kelamin tidak sesederhana orang berkata atau bayangkan. Sebab, bila seseorang memutuskan untuk melakukan operasi kelamin, maka ia harus benar-benar siap dengan kondisi barunya, sehingga ia nantinya tidak kecewa bila hasilnya tidak sesuai dengan yang mereka bayangkan dan harapkan. Selain itu, ia harus mengikuti beberapa terapi terlebih dahulu setelah dinyatakan oleh dokter bahwa ia memang mengalami kelainan dan operasi adalah satu-satunya jalan yang terbaik bagi dirinya. Semua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bila dilihat dari kondisi ekonomi para waria di Yogyakarta yang rata-rata berlatar belakang pendidikan rendah bahkan diantara mereka tidak tamat SD.
Berangkat dari kenyataan di atas maka penyusun merasa tertarik dan terpanggil untuk mencoba memaparkan adanya “perkawinan” waria di tengah-tengah masyarakat kota Yogyakarta yang kemudian dibedah menggunakan kaca mata Isla>m untuk ditarik suatu kesimpulan mengenai status hukum dari perkawinan tersebut. Kaum waria atau transeksual  seharusnya dilihat sebagai sesama manusia, sesama anggota masyarakat yang keberadaanya tidak melulu ditentukan oleh kondisi tubuhnya saja. Mereka punya hak yang sama dalam kehidupan ini seperti manusia umumnya untuk menentukan nasibnya.

B. Pokok Masalah
Berangkat dari paparan yang penyusun kemukakan diatas, maka pokok masalah yang akan penyusun jawab dalam penelitian ini adalah :
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Praktik Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Di Desa Loksado Kecamatan ...

ABSTRAK

Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa pembagian harta warisan yang ditetapkan dalam Islam sudah memiliki konsep dasar yang dapat dijadikan dasar acuannya. Kemudian melihat adanya terjadi perbedaan dalam praktik pembagian harta warisan pada masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tidak sesuai dengan hukum islam. Maka penulis berkeinginan untuk mengetahuinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sekaligus alasan-alasan dalam pembagian harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (Field research) yang bersifat studi kasus dengan meneliti 5 kasus dengan lokasi di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Subyek penelitan ini adalah Masyarakat Dayak di Desa Loksado, sedangkan Obyek penelitiannya tentang praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk mendapatkan data digunakan teknik dokomentasi dan wawancara, kemudian melalui teknik analisis Diskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan:
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pada 5 kasus dalam praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan semuanya menggunakan kebiasaan dalam masyarakatnya dan tidak mengetahui akan pembagian harta warisan secara hukum Islam (faraidh) dan juga terkadang setelah pembagian tersebut malah lebih sering menimbulkan masalah dibanding dengan pembagian secara hukum islam.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Sanksi dan Istinbat Hukum bagi Pembunuhan Non Muslim

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hukum Islam dikenal dengan nama Syari'ah yang mencakup setiap aspek kehidupan manusia, persoalan-persoalan hukum, moral, ritual bahkan masalah kesehatan. Awalnya, kaum Muslim bertindak berdasarkan kebiasaan masyarakat Arab, tetapi pembentukan masyarakat politiko-religius di Madinah mengharuskan mereka berhadapan dengan persoalan baru, secara perlahan al-Qur'an menetapkan aturan-aturan tentang hal tersebut. )
Kejahatan ada di dunia ini bersama-sama dengan adanya manusia. Kehendak untuk berbuat jahat inheren dalam kehidupan manusia. Di sisi lain manusia ingin hidup secara tentram, tertib, damai dan berkeadilan. Artinya tidak diganggu oleh perbuatan jahat. Upaya-upaya manusia untuk menyedikitkan kejahatan telah dilakukan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Di dalam ajaran Islam bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia berikut upaya preventif dan represif dijelaskan dalam fiqh jinayah. )
Pembahasan tentang fiqh jinayah, sering menyiratkan kesan “kejam”. Hukum potong tangan, Rajam, Qişaş, ) dan Jilid sering di jadikan alasan di balik kesan tersebut, sekalipun dalam kenyataan, hal itu hampir tidak pernah dilakukan dalam sejarah hukum pidana Islam, kecuali dalam perkara yang sangat sedikit. Oleh karena itu, kenyataan mengenai hukum pidana Islam tidak sesederhana kesan terhadapnya. Pembahasan yang mendalam mengenai hukum pidana Islam dapat membuktikan kekeliruan kesan tersebut. Dalam pembahasan yang mendalam itu terlihat fakta bahwa tidak semua tindak pidana (jarimah) diancam dengan hudud ) atau qişaş, akan tetapi, pada umumnya diancam dengan ta'zir. )
Hukum diturunkan untuk kebaikan manusia itu sendiri, guna memagari akidah dan moral. Itulah sebabnya, akhlak jadi tolak ukur bagi semua pekerjaan. Selain itu, hukum Islam mengawinkan dunia dan akhirat, seimbang antara kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Ia mudah diamalkan, tidak sulit, tidak mempersulit dan tidak sempit, serta sesuai pula dengan logika yang benar dan fitrah manusia. Manfaat yang diperoleh bagi yang mematuhi suruhan Allah dan kemudlaratan yang diderita lantaran mengerjakan maksiat, kembali kepada pelakunya sendiri, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok masyarakat. ) Pada dasarnya dengan adanya sanksi terhadap pelanggaran bukan berarti pembalasan akan tetapi mempunyai tujuan tersendiri yaitu, untuk mewujudkan dan memelihara lima sasaran pokok, agama, jiwa, akal, kehormatan dan keturunan, serta harta. Lima hal pokok ini, wajib diwujudkan dan dipelihara, jika seseorang menghendaki kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat. Segala upaya untuk mewujudkan dan memelihara lima pokok tadi merupakan amalan saleh yang harus dilakukan oleh umat Islam. ) Sebagaimana firman Allah SWT.:
( ولكم فى القصاص حيوة يأولى اْلأالبب لعلّكم تتّقون.
Al-Qur'an telah banyak menjelaskan tentang hukum-hukum pidana berkenaan dengan masalah-masalah kejahatan. Secara umum, hukum pidana atas kejahatan yang menimpa seseorang adalah hukum qişaş yang didasarkan persamaan antara kejahatan dan hukuman. Di antara jenis-jenis hukum qişaş disebutkan dalam al-Qur'an ialah: qişaş pembunuh, qişaş anggota badan dan qişaş dari luka. Semua kejahatan yang menimpa seseorang, hukumannya adalah dianalogikan dengan qişaş yakni berdasar atas persamaan antara hukuman dengan kejahatan, karena itu adalah tujuan pokok dari pelaksanaan hukuman qişaş. )
Pada dasarnya, berlakunya hukum pidana itu berkaitan erat dengan kondisi suatu masyarakat yang mengenal struktur kekuasaan. Dalam pelaksanaannya, sesungguhnya pemberian hukuman kepada setiap pelaku kejahatan yang bersifat publik terdapat dalam setiap masyarakat.
Salah satu dari ajaran Islam adalah memperhatikan dan menghormati hak hidup manusia, baik Muslim maupun non-Muslim. Islam menyamakan kedudukan kaum muslimin dengan kaum Żimmi, yaitu orang kafir yang berlindung di bawah kekuasaan Negara Islam, dalam kehidupan sosial dan politik. Sedangkan dalam bidang akidah tidak boleh ada persamaan sama sekali, juga tidak boleh kompromi. Dalam hal ini Islam telah menarik garis nyata antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir. )
Persamaan hak di muka hukum adalah salah satu ajaran pokok hukum Islam, baik ibadah dalam arti sempit yang berhubungan antara mahluk dan khaliknya, maupun dalam arti yang luas yaitu hubungan muamalah antara manusia, hukum Islam mengakui dan menegakan prinsip adanya persamaan hak di muka hukum untuk semua umat manusia. ).
Persamaan hak di muka hukum tidak saja berlaku bagi sesama umat Islam melainkan juga berlaku bagi penganut-penganut atau pemeluk agama lainnya. Kepada mereka diberikan hak sepenuhnya menurut agama masing-masing, kecuali kalau mereka sendiri dengan suka rela meminta hukum menurut ketentuan hukum Islam. )
Sejalan dengan asas persamaan, syari'at Islam menegakan keadilan yang merata tanpa pandang bulu. Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum. Syari'at Islam hanya mengenal satu hukum yang berlaku bagi semua orang. Tidak ada hukum khusus atau pengakuan hak previlese bagi sekelompok orang tertentu. Kejahatan serupa yang dilakukan oleh rakyat jelata, ulama atau penguasa dijatuhi hukuman yang sama pula. )
Adapun kaidah hukum Islam bahwa hak mereka, orang Żimmi, apa yang menjadi hak kita, dan kewajiban mereka apa yang menjadi kewajiban kita, maka Islam menghormati orang Żimmi dengan keyakinan agama mereka dan menghormati hak hidup mereka untuk tinggal bersama-sama dengan orang Islam secara aman, tenang dan damai di dalam Negara Islam sebagai warga negara. )
Pembunuhan yang dilakukan orang Muslim terhadap orang Żimmi adalah pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan dan hak asasi manusia yang dihormati oleh Islam. Pemberian sanksi merupakan konsekuensi hukum yang harus diberikan kepada pelakunya sebagai wujud persamaan antara orang Muslim dan orang Żimmi di muka hukum.
Di kalangan jumhur ulama menyatakan, bahwa orang Muslim yang membunuh orang non-Muslim hanya di kenakan hukuman ta’zir, yaitu suatu hukuman yang kualitas dan kuantitasnya relatif lebih ringan dari hukuman qişaş. ).
Pendapat jumhur ini di dasarkan pada sebuah hadis Nabi sebagai berikut:
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Nilai-Nilai Tasawuf dalam Perkembangan Fisik ModernNilai-Nilai Tasawuf dalam Perkembangan Fisik Modern

ABSTRAK

Dunia mikroskopis menjelaskan bahwa materi hanya menunjukkan “kecenderungan untuk ada” apalagi materi-materi sub-atom selalu dalam keadaan bergerak dengan kecepatan cahaya atau mendekati. Dunia bukan lagi terdiri atas benda-benda melainkan suatu interaksi-interaksi yang membentuk suatu kesatuan yang terpadu, sehingga untuk menatap peristiwa-peristiwa setiap pengamat akan bergantung pada posisi dan kecepatannya terhadap peristiwa-peristiwa yang diamati. Para fisikawan modern Barat bersinggungan dengan mistisisme Timur Jauh yang cenderung non islam, seperti Hindhu, Budha, Zen, Tao, dan lain-lain dalam mengungkapkan eksistensi mutlak Sang Pencipta. Dunia fisika bagi mereka bukan lagi dunia empiris materialis, tetapi mengarah pada usaha untuk mewujudkan spiritualitas melalui ilmu pengetahuan untuk menemukan hakekat tertinggi ilmu pengetahuan.
Terdapat keparalelan pemikiran antara tasawuf dan fisika modern, dimana tasawuf berdasarkan pada pemahaman langsung ke dalam alam realitas dan fisika modern berdasarkan atas observasi terhadap fenomena-fenomena alam dan eksperimen-eksperimen ilmiah yang diinterpretasikan dan dikomunikasikan lewat kata-kata yang akan menjadi terlampau abstrak ketika berdekatan dengan realitas yang menyebabkan kesadaran akan fakta.
Tasawuf memiliki nilai-nilai yang sangat banyak dalam fisika modern, namun ini mungkin kurang disadari oleh ummat islam. Padahal dalam tasawuf yang mengambil ayat-ayat Al-Qur’an banyak sekali hal-hal yang sebenarnya dalam fisika modern terkuantisasikan dalam bentuk rumus-rumus, yang hal tersebut dapat kita ambil sebagai rasionalitas eksistensi tertinggi Sang Pencipta (Allah Subhaanahu Wa Ta'ala) sehingga fisika modern dapat dijadikan sebagai pembedah ayat-ayat Al-Qur’an dalam menunjukkan hakekat spiritualitas.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Teknologi Pemilian Jenis Kelamin Anak Prespektif Hukum Islam

ABSTRAK

Skripsi ini ditulis berkenaan dengan kemajuan teknologi di bidang reproduksi, berawal dari ditemukannya kromosom penentu jenis kelamin (kromosom x dan y), maka anak dengan jenis kelamin tertentu pun bisa di desain.Teknologi ini mulai menjamur di hampir semua negara-negara maju, dan ini menjadi menarik untuk dikaji karena untuk mengetahui bagaimana sebenarnya teknologi pemilihan jenis kelamin ini dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan teknologi ini karena image yang tertanam dalam masyarakat selama ini adalah bahwa jens kelamin adalah hak mutlak Tuhan .
Adapun metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah metode penelitian kepustakaan ( library research), dengan sifat penelitian diskriptik-analitik dengan pendekatan normatif Teknologi ini menjabarkan bagaimana cara memisahkan kromosom x dan kromosom y yang terdapat dalam sperma laki-laki untuk mendapatkan jenis kelamin yang diiinginkan, jika menginginkan anak laki-laki maka yang dipakai adalah kromosom y dan jika menginginkan anak perempuan maka yang dipakai adalah kromosom x. Data-data diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan teknologi tersebut, artkel-artikel, majalah-majalah, dan koran-koran. Setelah semua data terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah menganalisa data-data tersebut dengan analisis deduktif yaitu bagaimana hukum Islam memberikan ruang atas asas kemanfaatan (mas}lahah) yang terdapat pada teknologi ini.
Berdasarkan hasil penelitian, penyusun sampai kepada beberapa kesimpulan yaitu : untuk menentukan hukum dari teknologi pemilihan jenis kelamin ini, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah sperma yang digunakan adalah sperma dari suami atau bukan, dan apakah dalam proses pemilihan in membahayakan pasien atau tidak. Penggunaan teknologi pemilihan jenis kelamin ini menjadi boleh jika yang digunakan adalah sperma dari suami sendiri, dan dalam pelaksanaannya teknologi ini banyak memberikan manfaat bahkan menghindari kemudharatan dan pada tahap pelaksanaanya tidak membahayakan pasien. Teknologi ini menjadi haram jika yang digunakan adalah sperma donor. Keberhasilan penggunaan teknologi ini telah mencapai angka 91%.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Terapi Psikoproblem Melalui Shalat-Khoirul Amin

BAB I
PENDAHULUAN

A. Penegasan Judul
Suatu tulisan tidak dapat diikuti dengan tepat dan sempurna sesuai dengan maksud penulisnya apabila tidak ada kesepakatan tentang makna atau pengertian peristilahan yang dipakai dalam tulisan tersebut. Oleh karena itu, selalu diperlukan batasan tentang pengertian-pengertian tersebut demi menghindarkan salah tafsir termaksud, maka pada bagian awal karya ini diberikan batasan pengertian istilah-istilah yang dipakai.
1. Terapi
Terapi dapat diartikan sebagai usaha untuk memulihkan kesehatan orang yang sedang sakit; pengobatan penyakit; perawatan penyakit. “therapy” dalam bahasa Yunani berarti merawat atau mengasuh. Sedang terapi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah berarti “mengatasi” dan “mencegah”.
2. Psikoproblem
Psikoproblem terdiri dari dua kata; yakni psikis (Psyche) yang berarti berhubungan dengan jiwa dan problem yang berarti masalah, persoalan. Jadi psikoproblem bisa diartikan sebagai persoalan atau masalah yang dihadapi manusia yang berhubungan dengan jiwa atau permasalahan-permasalahan psikologis. Persoalan-persoalan yang dimaksudkan di sini adalah kecemasan dan keresahan yang berangkat dari masalah-masalah seperti kehidupan rumah tangga (gangguan komunikasi antara suami istri, kekecewaan terhadap partner, perselingkuhan dll), lingkungan kerja (lapangan pekerjaan, relasi atasan dan bawahan, suasana kerja, dll), dan masalah kepribadian (proses perkembangan dan pendewasaan pribadi) dipandang dari sisi psikologis.
Terminologi “terapi psikoproblem” dalam penelitian ini berbeda dengan terminologi “psikoterapi” yang dikenal dunia terapi dalam psikologi. Kalau dalam psikoterapi merupakan cara pengobatan gangguan kejiwaan dengan mempergunakan kekuatan batin dokter/psikoterapis atas jiwa penderita melalui metode sugesti, nasihat, menghibur, atau hipnotis. Sedangkan penyusun menggunakan terminologi “terapi psikoproblem” adalah lebih pada dataran pembedaan istilah. Sehingga diharapkan akan memberikan istilah tersendiri dalam dunia terapi psikis.
3. Shalat
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedang yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat. Sedangkan menurut Hasbi ash-Shiddieqy shalat yaitu beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah, menurut syarat-syarat yang telah ditentukan.
Yang dimaksudkan shalat dalam penelitian ini adalah tidak hanya sekedar shalat tanpa adanya penghayatan atau berdampak sama sekali dalam kehidupannya, akan tetapi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah shalat fardlu yang didirikan dengan khusyu’ yakni shalat yang nantinya akan berimplikasi terhadap orang yang melaksanakannya. Pengertian shalat yang dimaksudkan lebih kepada pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy dari ta’rif shalat yang menggambarkan ruhus shalat (jiwa shalat); yaitu berharap kepada Allah dengan sepenuh jiwa, dengan segala khusyu’ dihadapan-Nya dan berikhlas bagi-Nya serta hadir hati dalam berdzikir, berdo’a dan memuji.
Inilah ruh atau jiwa shalat yang benar dan sekali-kali tidak disyari’atkan shalat karena rupanya, tetapi disyari’atkan karena mengingat jiwanya (ruhnya).
Khusyu’ secara bahasa berasal dari kata khasya’a-yakhsya’u-khusyu’an, atau ikhta dan takhasysya’a yang artinya memusatkan penglihatan pada bumi dan memejamkan mata, atau meringankan suara ketika shalat. Khusyu’ secara bahasa juga bisa diartikan sungguh-sungguh penuh penyerahan dan kebulatan hati; penuh kesadaran hati. Arti khusyu’ itu lebih dekat dengan khudhu’ yaitu tunduk, dan takhasysyu’ yaitu membuat diri menjadi khusyu’. Khusyu’ ini dapat terjadi baik pada suara, badan maupun penglihatan. Tiga anggota itulah yang menjadi tanda (simbol) kekhusyu’an seseorang dalam shalat.
Khusyu’ menurut istilah syara’ adalah keadaan jiwa yang tenang dan tawadhu’ (rendah hati), yang kemudian pengaruh khusyu’ dihati tadi akan menjadi tampak pada anggota tubuh yang lainnya. Sedang menurut A. Syafi’i khusyu’ adalah menyengaja, ikhlas dan tunduk lahir dan batin; dengan menyempurnakan keindahan bentuk/sikap lahirnya, serta memenuhinya dengan kehadiran hati, kesadaran dan pengertian (penta’rifan) segala ucapan bentuk/sikap lahir itu.
Jadi secara utuh yang dimaksudkan oleh penyusun dalam judul penelitian ini adalah mengatasi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan psikis sehari-hari seperti masalah rumah tangga, perkawinan, lingkungan kerja, sampai masalah pribadi dengan membiasakan shalat yang dilakukan dengan khusyu’. Dengan kata lain dalam penelitian ini akan dibahas tema shalat sebagai mediator untuk mengatasi segala permasalahan manusia sehari-hari yang berhubungan dengan psikis, karena shalat merupakan kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistem keagamaan Islam.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Upacara Adat Merti Bumi Wonokerto Turi Sleman

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hasil pemikiran cipta dan karya manusia merupakan kebudayaan yang berkembang pada masyarakat. Pikiran dan perbuatan yang dilakukan manusia secara terus menerus pada akhirnya menjadi sebuah tradisi, sejalan dengan adanya penyebaran agama, tradisi yang ada di masyarakat dipengaruhi oleh ajaran agama yang berkembang.
Hal itu, misalnya terjadi pada masyarakat Jawa yang jika memulai pekerjaan senantiasa diawali dengan do’a dan mengingat kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meyakini adanya hal-hal yang bersifat ghaib. Ketika Islam datang ke Indonesia, khususnya di Jawa yang disebarkan oleh para ulama (Wali Songo) dalam mendakwahkan agama Islam, mereka menggunakan cara dengan berusaha mentransformasikan ajaran-ajaran Islam ke dalam praktek-praktek yang telah ada di masyarakat. Dengan kondisi seperti itu maka yang terjadi banyak kebudayaan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat tetap terpelihara salah satunya adalah upacara yang berbentuk selamatan.
Menurut Koentjaraningrat, upacara selamatan dapat digolongkan menjadi enam macam sesuai dengan peristiwa atau kejadian dalam kehidupan manusia sehari-hari yaitu selamatan dalam rangka lingkaran hidup seseorang, seperti hamil tujuh bulan, kelahiran, upacara menusuk telinga, sunat, kematian dan setelah kematian. Selamatan yang berkaitan dengan bersih desa, penggarapan tanah, pertanian dan setelah panen padi. Selamatan yang berhubungan dengan hari (bulan besar Islam), selamatan pada saat-saat tidak tertentu berkenaan dengan kejadian-kejadian, seperti membuat perjalanan jauh, menempati rumah baru, menolak bahaya (ngruwat) janji kalau sembuh dari sakit (kaul) dan lain-lain.
Bersyukur atau syukuran merupakan ibadah kepada Allah SWT, apabila syukuran merupakan ibadah, tentu mengandung konsekuensi pahala apabila dikerjakan, dan mengandung konsekuensi siksaan apabila ditinggalkan. Allah SWT memberi peringatan di dalam Al-Qur’an surat 14 ayat 7 yang berbunyi :
وإذ تأذن ربكم لئن شكرتم لأزيدنكم ولئن كفرتم إن عذابي لشديد

Artinya : “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu mema`lumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni`mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni`mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
Daerah Istimewa Yogyakarta yang mayoritas penduduknya berbudaya Jawa, memiliki aneka ragam jenis upacara adat, baik upacara adat yang dilaksanakan dengan lintasan hidup seseorang maupun yang dilaksanakan

untuk kepentingan bersama. Namun dewasa ini mulai muncul permasalahan, yaitu bersamaan dengan kemajuan teknologi informasi yang telah mengglobal, mampu membuka cakrawala pengetahuan dunia luar yang dapat mempengaruhi dalam tata kehidupan masyarakat di DIY. Karenanya di antara sebagian masyarakat tidak lagi mengetahui upacara adat, atau tidak lagi memperdulikan upacara adat. Hal tersebut dikhawatirkan akibatnya akan luas lagi menyangkut budaya Jawa khususnya upacara adat. Tidak demikian halnya yang terjadi dengan masyarakat Wonokerto. Masyarakat Wonokerto sebagian besar masih peduli pada pelaksanaan upacara-upacara adat, mereka masih meyakini akan manfaat dari pelaksanaan upacara adat yang sudah terselenggara sejak jaman dahulu, sehingga mereka masih melestarikan upacara-upacara adat. Salah satu upacara adat yang pelaksanaannya melibatkan masyarakat Wonokerto pada umumnya dan masyarakat Tunggul Arum pada khususnya adalah upacara adat Merti Bumi. Yang menarik untuk dikaji dari upacara adat Merti Bumi adalah terjadinya akulturasi budaya antara Islam dan budaya Jawa setempat.
Berangkat dari permasalahan di atas, maka perlu kiranya adanya penelitian tentang salah satu bentuk ungkapan budaya daerah yang masih dilakukan sekelompok masyarakat yang terkait dengan upacara tradisional yang patut untuk dilestarikan agar tidak hilang ditelan oleh kemajuan zaman salah satunya disini adalah upacara Merti Bumi di Dusun Tunggul Arum, Wonokerto, Turi, Sleman.
Upacara Merti Bumi di Dusun Tunggul Arum pada hakikatnya merupakan upacara bersih dusun yang merupakan tradisi warisan leluhur dari waktu ke waktu. Upacara ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan berganti nama menjadi Merti Bumi. Merti Bumi itu sendiri berasal dari bahasa Jawa yaitu “Petri” yang berarti memetri (memelihara) dan “Bumi” (tanah) sehingga apabila kedua kata tersebut dirangkai, mengandung pengertian memelihara bumi, menjaga dan melestarikan dengan sebaik mungkin. Dengan masuknya agama Islam pada daerah ini, maka upacara ini kemudian banyak diwarnai oleh ajaran Islam.
Sifat tradisional masyarakat desa Wonokerto pada umumnya dan dusun Tunggul Arum pada khususnya tampak dalam sikap hidup masyarakat sehari-hari yang mana sifat gotong royong, tolong menolong masih dijunjung tinggi oleh semua anggota masyarakat. Corak hidup masyarakat yang demikian ini menunjukkan corak komunal dari masyarakat desa dan sesuai dengan sifat komunal serta gotong royong dari kehidupan masyarakat desa, yang juga menunjukkan sifat dan ciri tradisional masyarakat desa yaitu suasana demokratis. Hal ini terbukti bahwa sebelum mengambil keputusan untuk melakukan suatu tindakan tertentu selalu diawali dengan mengadakan musyawarah, sehingga segala tindakan adalah merupakan hasil keputusan musyawarah bersama dengan seluruh warga masyarakat.
Masyarakat desa yang masih mengagungkan sifat-sifat kegotong royongan nampak dalam kehidupan sehari-hari yang mana masyarakat selalu "guyub" (rukun) dalam segala bidang. Seperti diungkapkan dalam sebuah buku yang berjudul "Etika Jawa," rukun berarti berada dalam keadaan selaras, tenang dan tentram tanpa perselisihan dan pertentangan, bersatu dalam maksud untuk saling membantu.
Salah satu tindakan untuk memelihara keseimbangan hidup antara individu anggota masyarakat dengan lingkungan alam adalah dengan mengadakan upacara yang bersifat religius yang mempunyai maksud untuk memohon kepada Tuhan agar apa yang dilakukan dapat berhasil dengan baik sehingga upacara-upacara yang bersifat religius masih tetap dilaksanakan di Wonokerto. Upacara Merti Bumi ini merupakan salah satu bentuk upacara adat yang masih terus dilaksanakan, bagi masyarakat Wonokerto upacara adat Merti Bumi merupakan upacara adat yang paling meriah dan paling ditunggu-tunggu .
Upacara Merti Bumi diselenggarakan oleh masyarakat pendukungnya di Dusun Tunggul Arum pada khususnya dan masyarakat Wonokerto pada umumnya adalah sebagai ungkapan rasa syukur pada Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmat yang telah dilimpahkannya sehingga warga masyarakat bisa mendapatkan panen yang baik. Disamping itu juga merupakan permohonan kepada Tuhan agar seluruh warga selalu dalam lindungan-Nya. Mata pencahariannya dapat berhasil, khususnya petani dengan hasil panennya yang baik dan dapat hidup aman dan tentram.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Zakat Gaji Di Kalangan Pegawai Pada Kanwil Depag Propinsi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Islam sebagai agama universal tidak hanya berisi ajaran mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya yang berupa ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia yang disebut mu’>amalah. Mu’>amalah merupakan kegiatan manusia yang berperan sebagai khal>ifah dimuka bumi, yang bertugas menghidupkan dan memakmurkan bumi dengan cara interaksi antar umat manusia, misalnya melalui kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi adalah kegiatan dalam upaya memudahkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, manusia senantiasa bertarung dengan kekuatan alam untuk mengeluarkan dari padanya makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Karena adanya berbagai macam kebutuhan, situasi dan lingkungan hidup yang berbeda-beda, maka terjadilah antara sesama warga masyarakat berbagai macam perhubungan (Mu’amalah).
Untuk menjamin keselamatan, kemakmuran, dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat, Islam mengatur mu’a>malah tersebut dalam sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan kepada al-Qur’a>n dan al-Hadi>{s, yang menekankan kepada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan. Dengan demikian Islam adalah agama yang memandang pentingnya keadilan demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Hal ini tercermin dari perhatiannya yang besar kepada kaum yang lemah, yaitu menjamin dan melindungi kehidupan mereka. Maka melalui sebuah wadah lembaga zakat orang yang mampu memberikan hartanya kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, yatim piatu, kaum d{hu’af>a dan lain sebagainya.
Zak>at adalah ibadah m>aliyah ijtim>a’iyyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syar>i’at Islam.
Bagi orang yang mengeluarkan >, hati dan jiwanya akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 103, yang artinya : “Ambilah zak>at dari sebagian harta mereka, dengan zak>at itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. Selain harta dan jiwanya bersih, kekayaan akan bersih pula. Dari ayat ini tergambar, bahwa zak>at yang dikeluarkan oleh para muzakki akan dapat membersihkan dan mensucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir.
Perintah wajib zakat turun di Madinah pada bulan syawal tahun kedua hijrah Nabi SAW. Kewajibannya terjadi setelah kewajiban puasa ram>ad{han dan zakat fitrah. Zakat mulai diwajibkan di Madinah karena masyarakat Islam sudah mulai terbentuk, dan kewajiban ini dimaksudkan untuk membina masyarakat muslim, yakni sebagai bukti solidaritas sosial, dalam arti bahwa hanya orang kaya yang berzakat yang patut masuk dalam barisan kaum beriman. Adapun ketika umat Islam masih berada di Mekah, Allah SWT sudah menegaskan dalam al-Qur’>an tentang pembelanjaan harta yang belum dinamakan zakat, tetapi berupa kewajiban inf>aq, yaitu bagi mereka yang mempunyai kelebihan wajib membantu yang kekuraangan. Besarnya tidak dipastikan, tergantung kepada kerelaan masing-masing. Yang tentunya kerelaan itu berkaitan erat dengan kualitas iman yang bersangkutan.
Sunah Nabi yang merupakan penjabaran al-Qur’>an menyebutkan secara eksplisit 7 (tujuh) jenis harta benda yang wajib dizakati beserta keterangan tentang batas minimum harta yang wajib dizakati (nis{>ab) dan jatuh tempo zakatnya, yakni : emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, ternak, hasil tambang, dan barang temuan (rik>az). Tetapi hal ini tidak berarti, bahwa selain tujuh jenis harta benda tersebut diatas tidak wajib dizakati.
Didalam al-Qur’>an banyak terdapat ayat yang secara tegas memerintahkan pelaksanaan zakat. Perintah Allah SWT tentang zakat tersebut sering kali beiringan dengan perintah s{al>at. Term zakat dalam al-Qur’>an ditemukan sebanyak 32 kali, 26 kali diantaranya di sebut bersamaan dengan kata s{al>at. Hal ini mengisyaratkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat seperti halnya dengan kewajiban mendirikan s{al>at, merupakan perintah yang sangat penting dan mendapat perhatian yang besar dalam ajaran Islam.
Pentingnya menunaikan zakat, terutama karena perintah ini mangandung misi sosial, yang memiliki tujuan yang sangat jelas bagi kemaslahatan umat manusia.. Tujuan dimaksud antara lain untuk memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan, dan meningkatkan kesejahteraan umat dan negara. Tujuan luhur ini tidak akan terwujud apabila masyarakat muzakki tidak memiliki kesadaran untuk menunaikannya.
Didalam al-Qur’>an Allah telah berfirman
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Hukum Islam (Positi ...

ABSTRAK

Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh karena itu, penegakan hukum dan keadilan terletak pada kemampuan hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan.
Berkanaan dengan itu, Hakim, dalam hal ini hakim pengadilan Agama, yang merupakan salah satu unsur dari komponen penegak hukum yang terlibat secara langsung dengan proses hukum akan berhadapan dengan suatu dilema persoalan. Di satu pihak, hakim pengadilan agama harus berpegang teguh pada Perangkat hukum yang berlaku. Sedangkan di lain pihak, hakim pengadilan agama harus memperhitungkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap perangkat hukum tersebut. Selain itu, agar terjaminnya proses penegakan hukum, hakim pengadilan agama juga dihadapkan pada suatu permasalahan yang dilematis. Karena, keterlibatan hakim pengadilan agama terhadap salah satu ekstrema yang dilaksanakan secara berlebihan dapat mengakibatkan penyimpangan terhadap tujuan hukum itu sendiri, yaitu “keadilan”.
Maka penelitian ini mencoba mengungkap sejauh mana dan bagaimana peran yang dilakukan oleh seorang hakim pengadilan agama dalam Hukum Islam (positif legality) yaitu hukum Islam yang dilegalkan dalam bentuk undang-undang yang berlaku pada Pengadilan Agama dan bagaimana peranannya pada kehidupan sosial dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. Hal ini penting dilakukan mengingat perannya yang sangat kompleks, yaitu menyelaraskan antara kapasitasnya sebagai penegak hukum, dan menjalankan perangkat hukum yang ada serta meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. Penelitian ini sendiri mengambil dari berbagai sumber yang relevan, kemudian data-data tersebut dikumpulkan dan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analisis, sehingga didapatkan kesimpulan yang akurat tentang permasalahan yang akan dibahas.
Kesimpulan atau hasil yang didapat dari penelitian ini adalah, bahwa hakim pengadilan agama merupakan bagian integral dari komponen penegak hukum, berperan sebagai alat untuk menjaga keselarasan komponen-komponen hukum yang lainnya, secara fungsional. Dengan kata lain tegaknya Hukum Islam, ditentukan oleh kemampuan peranan hakim pengadilan agama dalam menyelaraskan perangkat hukum dan kesadaran hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hakim pengadilan agama juga dituntut untuk dapat memainkan peranannya, baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai perancana sosial; hakim agama sosiokratis.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Peran Politik Muhamadiyah dalam Reformasi-Syafmddin

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Salah satu organisasi terpenting di Indonesia sebelum kemerdekaan Republik Indonesia dan sampai sekarang adalah Muhammadiyah. Organisasi ini pada awal berdirinya menitikberatkan pada pembaharuan di bidang agama dan pendidikan Islam. Dalam perkembangannya organisasi ini juga terlibat dalam politik yang berlangsung di Indonesia. Menurut Taufik Abdullah, Muhammadiyah hanya mungkin dapat dipahami kalau sejarah ditempatkan dalam dinamika hubungannya dengan masyarakat dan negara di Indonesia ini.
Pembaruan agama dan pendidikan yang dilakukan Muhammadiyah telah banyak melahirkan manusia-manusia yang pandai. Dari manusia yang pandai ini maka melahirkan kekuatan kepekaan hati, sehingga sangat respon dan agresif terhadap berbagai gejala yang kecil maupun kompleks. Proses inilah yang melahirkan pemikir-pemikir yang kritis mulai dari KH. A. Dahlan sampai M. Amien Rais, dimana mereka itu merupakan figur Muhammadiyah yang sangat respek menanggapi gejala perubahan zaman. Mereka merespon berbagai permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara serta beragama yang datang silih berganti, tak terkecuali kehidupan politik yang mewarnai sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Organsiasi ini didirikan di Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 dengan pendirinya KH A. Dahlan atas saran murid-muridnya dan beberapa anggota Boedi Oetomo untuk mendirikan organisasi yang bersifat permanen. Organisasi ini bertumpu pada cita-cita agama sebagai aliran Islam modernis yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi umat Islam Indonesia. Agama Islam di Indonesia pada waktu itu tidak utuh dan murni karena pemeluknya terkungkung dalam kebiasaan yang menyimpang dari al-Qur’an dan hadis. Keadaan ini tidak menumbuhkan simpatik pada pemeluknya, lebih-lebih dari kalangan muda yang sudah mendapat pendidikan Barat. Bahkan mereka menganggap bahwa Islam dianggap sebagai penghambat kemajuan bangsa. Hal inilah yang mendorong KH.A. Dahlan untuk mendirikan Muhamamdiyah dengan tujuan untuk membersihkan berbagai ajaran yang jauh dari Islam seperti perbuatan musyrik, bid’ah dan lain-lainnya.
Perjuangan yang khas yang dilakukan Muhammadiyah adalah pendidikan walaupun dibidang lainnya seperti sosial dan keagamaan juga menjadi perhatian. Dari pembaharuan dibidang pendidikan inilah Muhammadiyah berhasil mencetak manusia muslim yang berbudi luhur, alim, luas pengetahuannya, dan paham masalah dunia dan agama. Sistem pendidikannya dibangun dengan menggabungkan cara tradisional dan modern, dari madrasah sampai perguruan tinggi. Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang menggabungkan antara iman dan kemajuan, sehingga umat Islam tidak ketinggalan dalam dunia yang modern ini.
Begitu banyak peranan Muhammadiyah yang telah mewarnai kehidupan di Indonesia ini diantaranya dibidang politik. Penelitian ini berusaha mengungkapkan peranan Muhammadiyah dibidang politik pada masa kontemporer, terutama perilaku politik Muhammadiyah pada era reformasi melalui Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 1998-2000. walaupun PAN bukan satu-satunya partai politik orang Muhammadiyah, tetapi hadirnya PAN tahun 1998 sangat dekat dengan Muhammadiyah, meskipun Muhammadiyah tidak terikat dengan partai politik manapun.
Sejarah mencatat Muhammadiyah tidak pernah berpolitik praktis, namun sebagai individu pada organisasi tersebut boleh berpolitik. Selama itu hubungan antara Muhammadiyah dengan politik bersifat khas. Muhammadiyah, disatu pihak bukan menjadi organisasi politik, tetapi dipihak lainnya Muhammadiyuah harus tetap memperdulikan masalah politik internasional. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan konsep dakwah dan kegiatan sosial. Sehubungan dengan hal ini Amien Rais mengatakan, “Dalam banyak hal, kelancaran dakwah dan syiar Islam ditentukan oleh payung politik yang ada. Bila payung politik yang ada tidak melindungi kelancaran dakwah, organisasi seperti Muhammadiyah akan banyak menemui hambatan dalam melaksanakan aktivitasnya.”.
Perubahan Muhammadiyah selalu berkaitan dengan berbgai persoalan yang ada di masyarakat, sehingga Muhammadiyah mampu merespon zaman. Hal ini dapat dilihat pada masa kepemimpinan KH.A.Azhar Basyir yang lentur kepada pemerintah Orde Baru. Muhammadiyah pada waktu itu termasuk pilar yang berada dalam pandangan paradigma akomodasi Islam dengan penguasa Orde Baru. Perubahan dalam Muhammadiyah terjadi pula ketika kepemimpinan berada di tangan Amien Rais, dimana Muhammadiyah mulai kritis dan selektif terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru.
Sikap perubahan Muhammadiyah diawali ketika Tanwir Muhammadiyah ke-43 di Surabaya. Dalam kesempatan tersebut Amien Rais melontarkan isu perlunya suksesi kepemimpinan nasional. Amien menilai bahwa kepemimpinan nasional sudah menunjukkan kebobrokan moral dan kepemimpinan nasional sangat tidak demokratis. Keadaan yang ada pada masa itu menurutnya sudah anti Pancasila, anti kemanusiaan, anti keadilan sosial, dan anti moralitas. Dalam pandangan Nurcholis Madjid dalam waktu 32 tahun kehidupan nasional telah kehilangan ethical paradigm morality dari proses pembangunan nasional.
Pada perjalanan politik bangsa Indonesia akhir 1990-an menunjukkan kehidupan politik sudah menimbulkan bencana bagi sektor sosial dan budaya. Untuk mengatasi permasalahan yang multidimensi ini, Muhammadiyah mencoba untuk merefleksikan dan mengimplementasikan konsep the high politic untuk menyingkirkan the low politic guna merubah pola pikir dan sikap kehidupan bangsa. Muhammadiyah mengembangkan politik dengan membendung hal-hal yang bersifat negatif dan mengarahkan kepada yang positif. Dalam bahasa Muhammadiyah atau umat Islam dikenal dengan amar ma’ruf nahi munkar.
Amien Rais dan Muhammadiyah yang menggunakan politik adi luhung bersama rakyat mencoba mendobrak gerbong reformasi untuk mengadakan perubahan kehidupan politik bangsa Indonesia. Pada Mei 1998 akhirnya Orde Baru runtuh dan berganti dengan era reformasi. Pada masa reformasi inilah mulai bermunculan partai politik sebagai akibat dari kebijakan yang diberikan oleh pemerintahan reformasi bagi semua orang untuk mendirikan partai politik. Salah satu partai yang muncul itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang didirikan oleh M. Amien Rais. Hadirnya partai ini sangat dekat dengan warga Muhammadiyah karena tokoh partai ini adalah ketua PP Muhammadiyah, sehingga hubungan antara keduanya sangat dekat walaupun bersifat informal.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Penundaan Eksekusi bagi Terpidana Mati Kasus Narkotika dan ...

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Penerapan hukuman mati di dunia selalu saja menjadi hal yang kontroversial, baik di kalangan pemerintah, praktisi hukum, agamawan maupun masyarakat sendiri tidak terkecuali di Indonesia, karena dirasa melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yaitu untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat Islam yang paling besar di dunia, mengakui bahwa hukuman mati layak diterapkan dalam sistem hukum nasional untuk sejumlah kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, mengancam kehidupan manusia dan stabilitas negara. Umat Islam memandang perlu menerapkan hukuman mati dikarenakan Islam juga mengenal adanya hukuman mati, seperti qisas dan rajam.
Hukuman mati dalam hukum positif diberikan bagi kejahatan-kejahatan yang sifatnya memberatkan yang mengganggu stabilitas negara dan ketertiban dalam masyarakat. Maraknya aksi kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) saat ini telah menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Dua juta dari pecandu narkoba dan obat-obat berbahaya 90 persen adalah generasi muda, termasuk di dalamnya remaja yang baru menginjak dewasa (seperti SMP/SMU) dan mahasiswa.1 Untuk menghentikan kejahatan ini (narkoba) maka diperlukan suatu hukum yang benar-benar dapat membuat jera para pelakunya.
Suatu hal yang sangat pantas dan memerlukan dukungan dari seluruh pihak dan tidak perlu diperdebatkan lagi tentang penerapan hukuman mati, jika hukuman ini diberlakukan kepada para pengedar gelap narkoba, sebab para pengedar tersebut secara tidak langsung telah membunuh masyarakat akibat kejahatannya. Narkoba dijadikan sebagai alat penghancur yang dapat merusak moral dan masa depan bangsa terutama bagi generasi muda. Penerapan adanya pidana mati masih tercatat dalam Pasal 10 KUHP, tetapi kejahatan narkoba diatur tersendiri dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yakni Pasal 80-82 dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni Pasal 59 ayat (2). Seseorang yang memproduksi, mengolah, merakit dan menyediakan narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya dikenakan pidana mati.
Kejahatan narkoba telah sangat meresahkan masyarakat, sebab dengan adanya pengedaran gelap narkoba akan berlanjut kepada tindakan-tindakan buruk lainnya. Narkoba tidak dapat membawa manfaat bagi manusia, yang ditimbulkan darinya hanyalah mafsadat (kerusakan), sebagaimana yang telah Allah swt firmankan:
يسئلونك عن الخمروالميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس واثمهما اكبر من نفعهما2
Aktor utama kejahatan narkoba adalah para pengedarnya, mereka meracuni bangsa dengan barang haram tersebut. Narkoba dijadikan alat penghancur bangsa diberikan kepada generasi muda yang menjadi penerus bangsa, karena negara ini berada di tangan generasi muda. Jika generasinya rusak maka rusaklah seluruh bangsa. Para pengedar tersebut dapat dikategorikan ke dalam kelompok yang membuat kerusakan di muka bumi, maka hukuman mati merupakan hukuman yang pantas bagi mereka (para pengedar narkoba), berdasarkan perintah Allah swt:
انما جزاء الدين يحربون الله ورسوله ويسعون في الارض فساد أن يقتلوا3
Beberapa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan hukuman mati bagi para pengedar narkoba. Namun dalam kenyataannya, meskipun hukuman mati telah dijatuhkan kepada sejumlah terpidana kasus narkoba, akan tetapi eksekusinya tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Presiden Megawati telah menolak permohonan grasi 6 terpidana mati, 5 orang di antaranya adalah terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Terpidana mati tersebut adalah Namona Denis (Keppres No.10/G Tahun 2004), Indra Bahadur Tamang (Keppres No.11/G Tahun 2004), Hansen Anthony Nwaolisa (Keppres No.13/G Tahun 2004), Muhammad Abdul Hafeez (Keppres No.15/G Tahun 2004) dan Samuel Iwuchukwu Okoye (Keppres No.15/G Tahun 2004).4 Walaupun permohonan grasi kelima terpidana mati ini telah ditolak oleh Preseiden Megawati namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Tangerang belum melakukan eksekusi.
Melihat dari kasus-kasus yang ada bahwasanya eksekusi hukuman mati banyak yang mengalami penundaan dan banyak pula yang akhirnya tidak dilaksanakan walaupun putusan hukuman mati telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini dapat mengakibatkan asumsi bahwa hukuman mati yang ditetapkan sebagai hukum positif hanya sekadar kepura-puraan dan terkesan main-main sehingga menjadikan tidak adanya kepastian hukum sehingga hal ini menjadi pertanyaan bagi penyusun, entah berapa banyak lagi terpidana mati lainnya yang kasusnya mengambang menunggu tiba waktunya dieksekusi.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penyusun perlu mengadakan penelitian lapangan untuk mengetahui lebih rinci dan detail tentang apa yang menyebabkan tertundanya eksekusi hukuman mati. Untuk mengetahui hal ini maka penyusun berupaya mengadakan penelitian lapangan di mana obyeknya adalah Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus penundaan eksekusi bagi terpidana mati yang kebanyakan kasusnya adalah narkoba yang merupakan jenis kejahatan yang sangat memberatkan, selain mengingat PN Tangerang yang paling berani dalam memberikan vonis hukuman mati. Dalam catatan, 2 tahun terakhir sudah 16 orang yang divonis hukuman mati oleh PN Tangerang.5 Dari penelitian tersebut diharapkan dapat diketahui sejelas-jelasnya tentang penyebab tertundanya eksekusi bagi terpidana mati yang selanjutnya akan dituangkan dalam wujud karya ilmiah (skripsi) sebagai tugas akhir perkuliahan di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

B. Pokok Masalah
Dari uraian latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang relevan untuk dikaji dan dibahas dalam wujud karya ilmiah. Pokok-pokok permasalah tersebut adalah sebagai berikut:
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Pengaturan Konsumsi dalam Prespektif Hukum Islam

ABSTRAK



Sistem ekonomi muncul karena adanya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga terbentuklah aktifitas-aktifitas ekonomi, diantaranya adalah produksi, distribusi dan konsumsi. Konsumsi merupakan aktifitas yang penting bahkan bisa dikatakan sangat penting dalam peranannya. Segala aktifitas tersebut khususnya perilaku konsumen tidak bisa lepas dari aturan dan tuntutan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Dalam Islam perilaku konsumsi tidak dibatasi pada kebutuhan hidupnya dan kesenangan-kesenangan yang menekankan pada aspek materialnya saja, akan tetapi harus ada keseimbangan antara aspek material dan aspek spiritual. Aktifitas konsumsi menurut Yūsuf al-Qaradāwī, bahwa norma-norma dasar yang menjadi landasan dalam perilaku konsumsi termasuk menghindari sifat kikir atau bakhil, tidak boleh melakukan kemubaziran dan harus menanamkan sifat kasederhanaan. Yang menjadi masalah disini bagaimana dengan implementasi dari norma-norma yang dikemukakan oleh Yūsuf al-Qaradāwī.

Di dalam analisis data, digunakan cara berpikir induksi yakni kerangka dari pemikiran Yūsuf al-Qaradāwī secara parsial dalam hal perilaku konsumsi sehingga bisa ditarik kesimpulan secara umum dalam pemikirannya tentang perilaku konsumsi tersebut sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini normatif.

Dan implementasi dalam pemikirannya yang tidak kikir atau bakhil yaitu memberikan infak baik wajib maupun sunnah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya, untuk masyarakat maupun untuk fi sabilillah (di jalan Allah). Tidak mubazir berarti tidak membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang tanpa ada kemaslahatan dan untuk sesuatu yang diharamkan, termasuk dalam membelanjakan hartanya dengan berlebih-lebihan yaitu melebihi batas dalam hal yang halal. Dan yang terakhir adalah kesederhanaan yang harus ditanamkan dalam setiap kehidupan keseharian manusia, yaitu bersikap tengah-tengah antara sikap bakhil, sikap mubazir serta sikap berlebih-lebihan termasuk juga sikap kemewahan. Implementasi inilah yang harus ada pada setiap orang.
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Pengaruh Reformasi Sher Shan terhadap Pemerintahan di India

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Islam mengadakan invasi ke India, dimulai dengan penyerbuan Dinasti Ummayah 711-713 M, dilanjutkan oleh Dinasti Ghazni (962-1186 M), dan Ghuri (1186-1206 M) , barulah berdiri kesultanan Delhi (1206-1526). Kesultanan ini dimulai oleh Awal Kekuasaan Turki (1206-1290 M) , Dinasti Khalji (1290-1320 M), Dinasti Tughluq (1320-1414), Dinast Sayyid (1414-1451 M), dan Dinasti Lodi (1451-1526 M). Dinasti ini berakhir karena kematian Ibrahim Lodi II dalam peperangan melawan Babur. Dengan kemenangannya Babur mendirikan kerajaan Mughal untuk pertama kalinya. Kondisi India saat itu terpisah-pisah dalam beberapa propinsi yang berdaulat. Daerah-daerah itu belum seluruhnya ditundukkan oleh Babur, sebab meninggal pada tahun 1530 M. Ia digantikan putera pertamanya, Humayun. Keadaan kacau tersebut, diperburuk dengan pembagian wilayah kepada saudara-saudaranya, Kamran, Hindal, dan Askari. Sementara Humayun memerintah dalam kondisi labil, Sher Shah pemimpin dari suku Afghan telah merebut Bihar dan Bangla di wilayah Timur.
Sher Shah dapat dengan mudah mengalahkan dan mengusirnya dari India, karena tidak adanya dukungan yang kuat dari saudara-saudaranya. Setelah kemenangannnya yang gemilang 1539 M, ia memproklamirkan dirinya sebagai sultan baru dengan mendirikan Dinasti Sur. Meskipun dinastinya hanya merupakan intervensi masa transisi sejarah India, akan tetapi mampu meninggalkan lembaran sejarah yang patut dicatat dengan tinta emas.
Kebijakan Sher Shah sangat menakjubkan dan tak kunjung hilang menjadi sebuah landasan bagi kebesaran dinasti selanjutnya, Mughal. Pada kenyataannya antara Sher Shah dan Akbar sering dipertentangkan mengenai siapa yang pertama-tama membangun India. Hal ini menjadi pilihan yang sulit bagi para penulis sejarah, jika saja Sher Shah dapat hidup lebih lama, maka kebesaran Mughal tidak akan muncul dalam hitungan sejarah.
Fondasi yang ia bangun mengantarkan Akbar berhasil memimpin Dinasti Mughal menjadi peradaban yang spektakuler India. Ia memerintah hanya selama lima tahun, akan tetapi mampu membangun pemerintahan yang kokoh di India. Kebesaran negara dibangun atas kebijakan yang moderat, toleran, inklusif, sesuai dengan kondisi masyarakat India yang pluralistik dan sentralistik.
Sher Shah adalah salah satu figur terbaik di India pada zaman pertengahan dan seorang yang cakap memerintah. Perpaduan antara kecerdasan yang luar biasa dan kejelian sebagai negarawan merupakan hal yang sulit untuk dilakukan oleh kebanyakan penguasa. Ia melakukan pembaruan besar-besaran di segala bidang yang sistemnya merupakan perkembangan alamiah dari sistem tradisi lama yang diperuntukkan rakyatnya, serta kokohnya dinasti yang dipimpinnya.
Sher Shah sebagai pribadi dan sebagai seorang raja mampu menciptakan moralitas dan loyalitas terhadap rakyat yang dipimpinnya. Dengan demikian teori poltiknya bertujuan menciptakan sebuah tatanan sosial yang mengantarkan manusia sejalan dengan perintah-perintah Allah dengan meningkatkan kebajikan moral dalam otoritas pemerintahan. Sher Shah mewujudkan prinsip-prinsip egaliter, dalam kehidupan India yang kosmopolitan, merupakan langkah tepat untuk mensikapi realitas India yang mayoritas umat Hindu.
Sher Shah sebagai pemimpin mampu membawa ajaran Islam sebagai rahmat bagi siapa saja. Seluruh kebijakannya, selalu mendasarkan kemashlahatan dan kesejahteraan bagi rakyat yang dipimpinnya. Kemajuan yang pesat, dan semua kebijakan Sher Shah ini meninggalkan kesan kehebatan, kemegahan, dan kemuliaan dalam mewujudkan kebudayaan spektakuler di India.
Penelitian ini membahas bagaimana reformasi pemerintahan yang dilakukan Sher Shah berikut hasil-hasil dari kebijakan tersebut. Reformasi Pemerintahan Sher Sher perlu dikaji dalam segala bidang, karena terbukti dengan kebijakan tersebut mampu membawa dinastinya menjadi salah satu peradaban terbesar pada zamannya. Kebijakan yang tidak hanya membawa kemegahan bagi dinasti yang dipimpinnya, tetapi bagi dinasti selanjutnya, bahkan kebijakan di India sampai saat ini, walaupun dalam perjalananya mengalami banyak perkembangan dan perubahan. Kehebatan yang tidak hanya diakui oleh sejarawan Intelektual Muslim saja tetapi sejarawan di luar Islam.

B. Batasan dan Rumusan Masalah
Pokok pembahasan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Sher Shah dengan reformasi pemerintahan yang dipimpinnya. Kajian terhadap kebijakan kenegaraan ini difokuskan pada konsep reformasi totalnya, menghasilkan suatu tatanan masyarakat madani yang belum pernah dicapai para pendahulunya di India. Sebagai kepala pemerintahan, ia mampu mengorganisir administrasi pemerintahan secara seimbang bagi kepentingan rakyat.
Penelitian ini menelusuri lebih dalam rangkaian konsep yang menjadi rencana dan aktifitas Sher Shah untuk mengembangkan kebijakan pemerintahannya tahun 1540-1545 M. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, dapat dikemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut:
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Pengaruh Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Terhadap Hasil Belajar Siswa Di Madrasah T...

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kurikulum berasal dari bahasa Inggris “Curriculum” berarti Rencana Pelajaran. (S. Wojowasito-WJS. Poerwadarminta, 1980 : 36.).
Secara istilah, kurikulum adalah “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. (Depag. RI. Dir. Jen. Kelembagaan Agama Islam, 2004 : 2).
Dari pengertian tersebut kurikulum sangat besar pengaruhnya dalam proses belajar mengajar disekolah, yang merupakan jembatan untuk tercapainya suatu tujuan Pendidikan Nasional.
Pada perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, serta seni dan budaya. Perkembangan dan perubahan yang secara terus menerus menuntut perlunya sistem Pendidikan Nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tersebut.
Atas dasar tuntutan tersebut maka diperlukan suatu upaya peningkatan mutu pendidikan termasuk yang diselenggarakan di madrasah, yang dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral/akhlaq, pengetahuan, kesehatan, ketrampilan dan seni. Pengembangan pendidikan di madrasah dilakukan sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan jatidiri madrasah pada seluruh aspeknya. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil dimasa datang. Dengan demikian peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jatidiri yang dikembangkan melalui kesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum yang berbasis pada kompetensi peserta didik.
Penyempurnaan kurikulum ini dilandasi oleh kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. UUD 1945 dan Pembukaannya.
2. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan
4. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom berimplikasi terhadap kebijakan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik juga berimplikasi terhadap penyempurnaan kurikulum sekolah.
Penyempurnaan kurikulum tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berkenaan dengan pasal-pasal sebagai berikut :
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Penegakan HAM dalam Islam Analisis Pusat Studi Hak Asasi Man

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia, sejak semula telah dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang memiliki kepercayaan dan hubungan dengan Sang Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dalam sikap hidup yang didasarkan kepada ajaran-ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang penuh toleransi di antara pemeluk-pemeluknya.
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diakui oleh masyarakat Indonesia. Namun sejarah dari masa ke masa menunjukkan, bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah menjadi dasar dan memberikan warna terhadap semua segi kehidupan bangsa.
Menurut pandangan Kristen Protestan, tidak ada masalah untuk menerima Pancasila. Bahwa Pancasila telah memberikan banyak inspirasi, selama pemahaman tentang kelima sila dari Pancasila tetap terbuka dan Pancasila tidak kemudian menjadi doktrin yang tertutup. Orang-orang Kristen Protestan dapat memahami sila pertama, dengan menyatakan bahwa di dalam kerangka kepercayaan kepada yang transenden, orang-orang yang sudah memiliki agama dapatlah terus melakukan dialog berdasarkan sikap saling menghargai demi tanggung jawab bersama.
Negara Indonesia yang memilki Pancasila sebagai dasar negara maupun filsafat hidup atau pegangan hidup bangsa Indonesia, setiap rakyat Indonesia harus mempercayai Tuhan Yang Maha Esa, pada dasarnya sila-sila dari Pancasila itu telah berakar pada jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila berfungsi sebagai bimbingan moral dan etika, yang telah ditransformasikan menjadi dasar konsep politik yang sedemikian rupa. Ada dua kelompok yang sangat berpengaruh dalam pembentukan ideologi suatu bangsa. Pertama, kelompok nasionalis sekuler kedua kelompok nasionalis muslim. Yang dimaksud nasionalis sekuler adalah kelompok-kelompok yang menjadi pemimpin politik yang di Indonesia seperti pemimpin pilitik dari kalangan muslim, pemimpin politik dari kalangan Katolik, pemimpin politik dari kalangan Protestan, pemimpin politik dari kalangan Hindu. Secara tegas kelompok-kelompok nasionalis sekuler menolak agama dijadikan sebagai dasar negara. Meskipun secara personal nasionalis sekuler bukan kaum sekuleris, bahkan nasionalis sekuler tidak menggunakan agama sebagai ideologi atau sistem politik.
Kelompok nasionalis muslim adalah kelompok yang mempunyai gagasan bahwa Islam harus dijadikan sebagai dasar negara, antara agama dan politik tidak dapat dipisahkan karena tidak ada pemisahan antara persoalan duniawi dan ukhrawi dalam Islam.
Di bumi Indonesia tidak hanya mayoritas agama Islam saja tetapi masih ada agama-agama lain seperti Katolik, Protestan, Hindu dan Budha yang butuh perlindungan dari negara. Oleh sebab itu , yang pantas dijadikan dasar negara adalah Pancasila, agar semua agama yang ada di Indonesia dapat menerimanya, bukan berarti setelah ber Pancasila lalu meninggalkan agama, tetapi Pancasila dan agama harus sejalan, Pancasila tanpa agama akan kosong hasilnya.
Menurut Faisal Ismail Konflik antara kelompok nasionalis sekuler dengan kelompok nasionalis muslim mengenai landasan falsafah negara tetap tegang, sehingga terbentuklah Piagam Jakarta pada butir pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Bunyi butir pertama Piagam Jakarta yang memberikan posisi umat Islam di Indonesia yang memungkinkan untuk menerapkan syariat Islam, di negara Indonesia yang meskipun umat Islam yang pada dasarnya harus menerima Pancasila sebagai ideologi negara.
Bunyi butir pertama dari Piagam Jakarta mendapatkan tantangan yang keras dari orang-orang yang non muslim, yang menyatakan bahwa konsekuensi kalimat Islam sangat mengesampingkan agama-agama lain yang ada di Indonesia. Seakan-akan menonjolkan agama orang yang mayoritas yaitu agama Islam, jika tidak diganti butir pertama dari Piagam Jakarta, maka dari kalangan agama orang yang minoritas yaitu agama non Islam akan memisahkan diri dari Republik Indonesia.8
Agar bangsa Indonesia tidak terpecah-pecah maka kedua kelompok tersebut melakukan musyawarah untuk mengganti bunyi pertama dari Piagam Jakarta agar tidak menyinggung perasaan dari kalangan agama minoritas, maka dengan kesepakatan bersama antara kelompok nasionalis sekuler dengan kelompok nasionalis muslim , maka Piagam Jakarta diganti dengan bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.9
Untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok nasionalis muslim, maka PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara.10 Dengan disahkannya UUD 45, maka nilai-nilai yang esensial dalam Pancasila adalah:
File Selengkapnya.....
Baca Selengkapnya...

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program