ABSTRAK
Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh karena itu, penegakan hukum dan keadilan terletak pada kemampuan hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan.
Berkanaan dengan itu, Hakim, dalam hal ini hakim pengadilan Agama, yang merupakan salah satu unsur dari komponen penegak hukum yang terlibat secara langsung dengan proses hukum akan berhadapan dengan suatu dilema persoalan. Di satu pihak, hakim pengadilan agama harus berpegang teguh pada Perangkat hukum yang berlaku. Sedangkan di lain pihak, hakim pengadilan agama harus memperhitungkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap perangkat hukum tersebut. Selain itu, agar terjaminnya proses penegakan hukum, hakim pengadilan agama juga dihadapkan pada suatu permasalahan yang dilematis. Karena, keterlibatan hakim pengadilan agama terhadap salah satu ekstrema yang dilaksanakan secara berlebihan dapat mengakibatkan penyimpangan terhadap tujuan hukum itu sendiri, yaitu “keadilan”.
Maka penelitian ini mencoba mengungkap sejauh mana dan bagaimana peran yang dilakukan oleh seorang hakim pengadilan agama dalam Hukum Islam (positif legality) yaitu hukum Islam yang dilegalkan dalam bentuk undang-undang yang berlaku pada Pengadilan Agama dan bagaimana peranannya pada kehidupan sosial dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat. Hal ini penting dilakukan mengingat perannya yang sangat kompleks, yaitu menyelaraskan antara kapasitasnya sebagai penegak hukum, dan menjalankan perangkat hukum yang ada serta meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. Penelitian ini sendiri mengambil dari berbagai sumber yang relevan, kemudian data-data tersebut dikumpulkan dan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analisis, sehingga didapatkan kesimpulan yang akurat tentang permasalahan yang akan dibahas.
Kesimpulan atau hasil yang didapat dari penelitian ini adalah, bahwa hakim pengadilan agama merupakan bagian integral dari komponen penegak hukum, berperan sebagai alat untuk menjaga keselarasan komponen-komponen hukum yang lainnya, secara fungsional. Dengan kata lain tegaknya Hukum Islam, ditentukan oleh kemampuan peranan hakim pengadilan agama dalam menyelaraskan perangkat hukum dan kesadaran hukum, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hakim pengadilan agama juga dituntut untuk dapat memainkan peranannya, baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai perancana sosial; hakim agama sosiokratis.
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Hukum Islam (Positi ...
Teman DiskusiSkripsi.com
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Agama Islam
Air
Akhwal Syahsiah
Akuntansi
Anak
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bayi
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Dinas Pendidikan
Emosional
Filsafat
Fisika
Fisipol
Gaji
Guru
Hukum
Hukum Islam
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Inventaris
Karyawan
Kebijakan
Kedokteran
Kematian
Kepemimpinan
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kerjasama
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Lalu Lintas
Mahasiswa dan Kampus
Matematika
Muamalah
Novel
Pajak
Pegawai
Pelayanan
Pembelajaran
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Pengetahuan Umum
Peningkatan
Penjaskes
Perbandingan
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perceraian
Pergaulan
Perhotelan
Perkawinan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Petani
Peternakan
Pkn
Puskesmas
Sanksi
Sarana dan Prasarana
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sekolah
Sistem Informasi
Siswa
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadis
Tanah
Tarbiyah
Teknik Industri
Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
Teknik Informatika
Teknik Komputer
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknologi
Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Terapi
Tips Dunia Kerja
Tips Skripsi
Tumbuhan