ASEAN Charter dan Indonesia

ASEAN Charter dan Indonesia

Bagi yang belum tahu nih, ASEAN Charter merupakan sebuah bentuk konstitusi untuk ASEAN. Konstitusi berarti bahwa semua negara yang menjadi anggota ASEAN wajib dan harus mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan di dalam konstitusi tersebut. Sedangkan lingkup aturan main yang ditetapkan di dalam ASEAN Charter tersebut menyangkut hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk juga kesamaan pandangan bahwa ASEAN merupakan wilayah yang bebas nuklir.

Terus terang gue tertarik banget dengan topik ini karena sebagai warga negara Indonesia sudah selayaknya tahu aturan main kita dengan tetangga dan apa bisa kita kontribusikan secara regional. Pada dasarnya ASEAN Charter ini mengarahkan kepada para anggota agar mempunyai satu visi dan misi ke depan untuk memajukan kesejahteraan dan kelanggengan masyarakat di Asia Tenggara, khususnya negara-negara anggota ASEAN.

Pertama kali ASEAN Charter ini di-draft-kan secara formal pada ASEAN Summit kesebelas yang diadakan di Kuala Lumpur tahun 2005. Pada saat itu, sepuluh negara anggota setuju untuk melanjutkan dan mematangkan konsep ini agar menjadi sebuah konstitusi bersama. Namun dengan dimasukkannya proposal mengenai HAM dan demokrasi, pada ASEAN Summit keduabelas tahun 2007, perbedaan pendapat antara negara anggota ASEAN mulai terjadi. Lucunya, Burma yang menjadi fokus masalah malah menyetujui adanya ratifikasi baru tersebut, sedangkan Indonesia, Thailand dan Filipina tidak mau menyetujui ratifikasi tersebut sebelum Burma benar-benar menerapkan kebijakan HAM dan demokrasi sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dunia. Hingga saat ini, Filipina dan Thailand akhirnya dalam proses meratifikasi proposal tersebut, tinggal Indonesia yang kukuh tidak mau meratifikasi Charter sebelum Burma benar-benar tunduk secara nyata dalam mengimplementasikan HAM dan demokrasi. Jika Burma akhirnya tunduk maka nama Indonesia akan harum di mata dunia karena benar-benar dapat menyelaraskan apa yang ditetapkan di dalam ASEAN Charter.

Terlepas dari itu semua, kebayang nggak sih lo kalo ASEAN Charter ini 100% diratifikasi maka pada tahun 2015, seluruh masyarakat di negara ASEAN akan punya satu komitmen bersama, yakni implementasi ASEAN Charter. Nantinya (7 tahun lagi), kebijakan ekonomi yang berlaku akan lebih didominasi dengan ketetapan ekonomi regional. Begitu pula dengan kebijakan tarif, hukum, HAM, dan yang terpenting SDM. SDM Indonesia pada tahun 2015 tidak lagi berkompetisi antar sesama rekan senegara tetapi berkompetisi dengan SDM Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, dan 3 negara anggota ASEAN lainnya.

Siapkah kita?

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program