BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan perbankan syariah telah mengalami kemajuan yang signifikan dalam melayani kebutuhan ekonomi masyarakat Indonesia. Terbukti sampai dengan bulan desember 2006, terdapat 23 bank syariah yang terdiri dari 3 bank umum syariah, 10 unit usaha syariah non Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 10 Unit Usaha Syariah Bank Pembangunan Daerah.
Tabel 1.1
Jaringan Kantor Perbankan Syariah
Per-Desember 2006
Kelompok Bank KP/UUS KPO/KC KCP UPS KK
Bank Umum Syariah 3 112 57 21 156
1. PT. Bank Muamalat Indonesia 1 51 10 10 80
2. PT. Bank Syariah Mandiri 1 57 43 11 76
3. PT. Bank Syariah Mega Indonesia 1 4 4 0 0
Unit Usaha Syariah 20 97 59 0 6
1. PT. Bank IFI 1 1 0 0 0
2. PT. Bank Negara Indonesia 1 23 25 0 0
3. PT. Bank Jabar 1 5 0 0 0
4. PT. Bank Rakyat Indonesia 1 27 16 0 0
5. PT. Bnak Danamon 1 7 3 0 0
6. PT. Bank Bukopin 1 5 1 0 0
7. PT. Bank Internasional Indonesia 1 1 3 0 0
8. HSBC. Ltd 1 0 1 0 0
9. PT. Bank DKI 1 1 0 0 1
10. BPD Riau 1 2 0 0 0
11. BPD Kalsel 1 2 0 0 0
12. PT. Bank Niaga 1 2 5 0 0
13. BPD Sumut 1 2 0 0 0
14. BPD Aceh 1 1 0 0 2
15. Bank Permata 1 5 5 0 0
16. Bank Tabungan Negara 1 9 0 0 0
17. BPD NTB 1 1 0 0
18. BPD Kalbar 1 1 0 0 0
19. BPD Sumsel 1 1 0 0 0
20. BPD Kaltim 1 1 0 0 0
Bank Perkreditan Rakyat Syariah 105 0 0 0 0
Total 128 209 116 21 162
Sumber: BI, Statistik Perbankan Syariah - KPO = Kantor Pusat Operasional - KC = Kantor Cabang
Keterangan: - KP = Kantor Pusat - KCP = Kantor Cabang Pembantu
- UPS = Unit Pelayanan Syariah - UUS = Unit Usaha Syariah
Prospek perbankan syariah akan dihadapkan pada berbagai macam rintangan. Walau dari segi pasar berpeluang besar, tetapi ada saja kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki oleh bank syariah.
Tingginya jumlah penduduk umat Islam di Indonesia merupakan peluang yang sangat besar bagi bank syariah dalam meraih nasabah. Peluang tersebut telah diperkuat dengan dikeluarkannya fatwa dari MUI pada bulan januari 2004 tentang haramnya bunga bank.
Adapun faktor yang harus diperhatikan oleh bank syariah adalah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan nasabah memilih bank syariah. Pada kenyataannya, faktor-faktor yang mempengruhi nasabah adalah faktor intern dan faktor ekstern.
Tabel 1.2
Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia
PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Per desember 2004, maret 2005-desember 2006 (Rp Milyar)
Ketrangan Des 2004 P (%) Maret 2005 P (%) Des 2006
Bank umum syariah
- pembiayaan yang diberikan
- dana pihak ketiga
- Asset total
- Jumlah bank
- Jumlah kantor*
Bank umum unit usaha syariah
- pembiayaan yang diberikan
- dana pihak ketiga
- asset total
- jumlah bank
- jumlah kantor
Total bank syariah
- pembiayaan yang diberikan
- dana pihak ketiga
- asset total
- jumlah bank
- jumlah kantor
total perbankan nasional
- kredit yang diberikan
- dana pihak ketiga
- asset total
9.627
10.291
12.527
3
263
1.698
1.428
2.684
15
74
11.352
11.719
15.211
18
337
559.470
963.106
1.272.081
122,44
107,44
90,41
50,00
39,15
37,71
79,17
96,63
87,50
64,44
103,65
103,53
91,48
80,00
44,02
27,01
8,39
4,83
10.734
10.668
13.235
3
273
2.036
1.541
3.036
16
84
12.770
12.209
16.271
19
357
582.510
959.251
1.280.567
100,30
81,31
76,30
50,00
36,50
92,62
35,29
52,26
77,78
78,72
99,03
73,84
71,26
72,73
44,53
29,63
9,61
11,36
16.113
17.216
21.151
3
346
4.332
3.456
5.571
20
163
20.445
20.672
26.722
23
509
792.297
1.287.102
1.693.850
Sambungan Tabel 1.2
Ket :
* : tidak termasuk gerai Bank Muamalat;
P : pertumbuhan;
Pangsa masing-masing kelompok bank syariah dibandingkan dengan total perbankan syariah nasional dan pangsa perbankan syariah dibandiangkan denagan perbankan nasional;
Sumber : Bank Indonesia
Faktor intern bank syariah yaitu menyangkut pada aspek pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan tersebut adalah dengan meningkatkan jaringan kantor cabang di daerah-daerah. Dari data diatas menunjukkan bahwa, pertumbuhan jumlah kantor cabang dari tahun ketahun mengalami peningkatan baik dari bank umum syariah maupun dari unit usaha syariah. Pada bank umum syariah, jumlah kantor cabang mengalami peningkatan sebesar 263 pada desember 2004 menjadi 273 pada maret 2005 dan 346 pada desember 2006. Pada unit usaha syariah jumlah kantor cabang menunjukkan peningkatan sebesar 74 pada desember 2004 menjadi 84 pada maret 2005 dan 163 pada desember 2006. Seiring dengan meningkatnya jumlah kantor cabang, asset perbankan syariah juga mengalami peningkatan yaitu sebesar Rp.15.211 milyar pada desember 2004 menjadi Rp.16.271 milyar pada maret 2005 dan Rp.26.722 milyar pada desember 2006. sedangkan pada total perbankan nasional, data menunjukkan peningkatan dari Rp.1.272.081 milyar pada desember 2004 menjadi Rp.1.280.567 milyar pada maret 2005 dan Rp.1.693.850 milyar pada desember 2006.
Jumlah kantor cabang telah menjadi pertimbangan bagi masyarakat Indonesia yang ingin menyimpan dananya di bank syariah. Apalagi sekarang ini mobilitas masyarakat semakin cepat dan terus berkembang, sehingga masyarakat memerlukan jasa finansial yang mudah dan praktis.
Keberhasilan bank syariah dalam menghimpun dana masyarakat sangat berkaitan dengan kemampuan bank syariah dalam menjangkau lokasi nasabahnya. Semakin banyak jumlah kantor cabang, maka jumlah masyarakat yang menyimpan dana ke bank syariahpun bertambah.
Pelayanan yang diberikan oleh bank syariah terhadap masyarakat harus terus ditingkatkan karena hakikat dari bisnis perbankan adalah bisnis jasa yang berdasarkan pada azas kepercayaan sehingga masalah kualitas layanan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan usaha. Kualitas layanan merupakan suatu bentuk penilaian konsumen terhadap tingkat layanan yang diterima (perceived service) dengan tingkat layanan yang diharapkan (expected service) (Kotler, 1997:20)
Faktor ekstern yang harus diperhatikan oleh bank syariah adalah kondisi ekonomi makro di Indonesia. Kondisi tersebut dapat dilihat pada perkembangan tingkat suku bunga. Perubahan tingkat suku bunga telah memberikan efek yang besar terhadap minat menabung masyarakat pada bank konvensional.