ANALISIS KEPUASAN NASABAH PEGHIMPUN DANA TERHADAP PRODUK, TARIF JASA DAN KUALITAS PELAYANAN PERBANKAN DENGAN PRINSIP SYARIAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kurang lebih sudah satu dasawarsa fenomena berkembangnya perbankan dengan prinsip syariah (Islam) merambah di Indonesia sebagai negara yang hampir sebagian besar penduduknya beragama Islam. Perkembangannya pun dirasakan di berbagai kota-kota besar di Indonesia, tak terkecuali Bandung sebagai ibu kota daerah Jawa Barat, yang jumlah penduduk muslimnya sekitar 85%. Hal ini menjadi peluang pasar yang potensial bagi bank-bank syariah.

Diawal kemunculannya, tidak begitu banyak masyarakat yang bergeming untuk melihat keunggulan dari produk-produk yang mereka tawarkan. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang masih belum mengerti mengenai sistem yang ditawarkan oleh bank-bank syariah tersebut, tetapi di masa krisis moneter yang melanda bangsa ini bank-bank syariah tersebut membuktikan kehebatan mereka untuk tetap exsist dan struggle dalam kancah dunia perbankan-sementara banyak bank konvensional jatuh berguguran satu persatu. Begitupun perkembangan yang terjadi di Bandung,

Perkembangan perbankan syariah pasca UU No.10 Tahun 1998 sungguh sangat menggembirakan. Dua bank umum dan tujuh unit syariah yang telah beroperasi dengan lebih dari seratus outlet yang tersebar di seluruh Indonesia telah menjadikan Indonesia sebagai “The biggest and the fastest growing Islamic banking in the world” seperti yang dikutip dari majalah MODAL edisi 11/2003. Masyarakat yang tertarik dan akhirnya menjadi nasabah bank syariah terus bertambah, sehingga semakin mendukung perkembangannya.

Pengaruh keberadaan bank syariah pun banyak dilirik oleh banyak kalangan, baik ulama maupun para cendikiawan muslim. Terlebih pasca Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar akhir tahun 2003 mengenai “Halal dan haramnya bunga bank serta bisnis berbasis syariah”.

Fatwa MUI tentang halal dan haramnya bunga bank menjadi sebuah tantangan bagi bank syariah untuk lebih menunjukkan keunggulan-keungulan mereka. Baik bank Umum Syariah atau pun bank dengan status Unit Usaha Syariah, mereka semua berusaha untuk menjadi yang terbaik.

Hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya bank yang menerapkan Dual Banking System dimana bank-bank yang sudah menerapkan sistem perbankan konvensional membentuk unit-unit perbankan syariah. Bahkan kini ada beberapa bank asing yang beroperasi di Indonesia membuka kantor layanan syariah sebagai strategi bersaing dalam pasar terbuka. Keberadaan bank-bank syariah, baik yang beroperasi secara stand-alone maupun sebagai unit-unit operasional dari bank-bank konvensional, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Masyarakat dapat memilih dan menentukan apakah akan menggunakan jasa perbankan konvensional atau perbankan syariah.

Seperti Survey yang dilakukan oleh Biro Perbankan Syariah (BPS)-Bank Indonesia bekerja sama dengan badan penelitian IPB mengenai potensi, preferensi masyarakat Jawa Barat terhadap perbankan syariah. Terlihat bahwa tanggapan masyarakat positif terhadap perbankan syariah.

Tabel 1.1

Persepsi Masyarakat Terhadap Perbankan dan Pengetahuan Masyarakat

Jawa Barat Terhadap Bank Syariah (dalam persentase)

File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program