PERAN DPR DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR RI SETELAH PERUBAHAN UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Suasana perpolitikan nasional pasca tumbangnya rezim orde baru Suharto, disambut oleh semua kalangan sebagai masa kebebasan dan berekpresi. Keadaan ini semakin bertambah seiring dengan dilakuakannya perubahan terhadap UUD 1945 yang di anggap turut melindungi kekuasaan otoriter tersebut selama 32 tahun dan kerap melahirkan kekuasaan tanpa batas.

Nuansa kehidupan demokratis semakin terasa ketika para elit politik kembali melakukan peran dan fungsi masing-masing. Sentralisasi kekuasaan yang menumpuk pada lembaga eksekutif pada masa lalu, berubah menjadi pemerataan kekuasaan dengan saling kontrol di antara tiap lembaga negara.

Hal ini pula yang memulihkan kembali peran lembaga perwakilan. Lembaga yang merupakan simbol dari keluhuran demokrasi di mana didalamnya terdapat orang-orang pilihan yang dijadikan wakil rakyat yang memiliki integritas, tanggung jawab, etika serta kehormatan, yang kemudian dapat diharapkan menjadi perangkat penyeimbang dan pengontrol terhadap kekuasaan eksekutif sebagi penggerak roda pemerintahan.

Bagi negara yang menganut kedaulatan rakyat keberadaan lembaga perwakilan hadir sebagai suatu keniscayaan. Adalah tidak mungkin membayangkan terwujudnya suatu pemerintah yang menjujung demokrasi tanpa kehadiran institusi tersebut. Karna lewat lembaga inilah kepentingan rakyat tertampung kemudian tertuang dalam berbagai kebijakan umum yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

Untuk itu menurut kelaziman teori-teori ketatanegaraan dalam hal mana pada umumnya lembaga ini berfungsi dalam tiga wilayah, yaitu, Pertama, wilayah legislasi atau pembuat aturan Perundang-undangan, Kedua, wilayah penyusunan anggaran. dan Ketiga, wilayah pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dalam UUU 1945 setelah perubahan pengaturan terhadap lembaga perwakilan di Indonesia ini dapat kita lihat pada Pasal 1 ayat (2) dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan pada Pasal 20A ayat (1), DPR sendiri memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selanjutnya dalam melaksanaakan fungsinya. sebagai mana dijelasakan pada Pasal 20A ayat (2), DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Serta setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyatakan usul dan berpendapat sekaligus hak imunitas. Sedangkan kedudukan DPR sangat kuat, karena presiden tidak dapat membekukan ataupun membubarkan DPR sebagai mana tertera pada Pasal 7C.

Namun demikian keberadaan lembaga perwakilan yang baru tersebut belum dapat berfungsi penuh sebagai mana mestinya, karna masih perlu di tindak lanjuti dengan kesepakatan Undang-Undang yang akan menjadi aturan main terbentuknya lembaga itu. Dan ini diharapkan tuntas setelah pemilu 2004 yang akan datang, di mana akan diadakan pemilihan langsung terhadap DPR dan DPD serta Presiden dengan Wakil Presiden.

Sejalan dengan perubahan struktur Sistem kelembagaan negara dengan di amandemen UUD 1945 serta perubahan dinamika perpolitikan yang terus melangkah maju dengan kemudian menata kearah perpolitikan yang sehat dan demokratis, maka pengamatan terhadap DPR sebagai salah satu lembaga perwakilan berikut sebagai lembaga politik sangatlah penting dan urgen. Kenyataan yang berkembang menunjukan adanya fenomena baru terhadap peran lembaga perwakilan tersebut. Peran DPR seakan di sulap dari yang tak berdaya tatkala berhadapan dengan pemerintah, tiba-tiba berubah menjadi lembaga yang kuat terutama dalam fungsinya mengawasi gerak-gerik keberadaan lembaga eksekutif.

Secara legal formal peran DPR terlebih dalam fungsi pengawasan mengalami Perubahan besar setelah di lakukan amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan sejak Sidang Umum MPR 1999. Dengan fungsi pengawasan yang dimiliki legislatif misalnya, menjadikan setiap kebijakan pemeritah yang akan di buat maupun akan dilaksanakan harus terlebih dahulu mendapat persetujuannya. Hak prerogatif yang dimiliki presiden semakin sempit karna di sisi lain DPR menempatkan diri sebagi lembaga penentu kata-putus dalam betuk memberi persetujuan dan beberapa pertimbangan terhadap agenda-agenda pemerintah. Dalam pembuatan undang - undang presiden kini hanya memiliki kekuasaan mengusulkan rancangan Undang-Undang (RUU). Sedangkan kekuasaan untuk menetapkan suatu RUU menjadi Undang-Undang ada di tangan DPR. Dalam hal pengangkatan duta, Peresiden harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan DPR, kemudian Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR pula. Selain itu, DPR juga telah memiliki peranan yang lebih besar dalam pengangkatan Direktur Bank Indonesia dan dalam pengangkatan Ketua Mahkamah Agung. Wewenang dan kekuasaan yang lebih besar juga diindikasikan oleh frekuensi pemanggilan mentri yang menjadi lebih sering dan melalui pembentukan panitia khusus untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh eksekutif.

Dalam pada itu kekuasaan DPR pada fungsi pengawasan terlihat pula dalam pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia (RI). Pasal 13 ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan, menyebutkan “Dalam hal pengangkatan duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR”. Menurut ketentuan yang baru tersebut diisyaratkan bahwa dalam pengangkata duta besar (dubes) tidak hanya merupakan hak prerogratif Presiden namun juga melibatkan peran DPR untuk memberikan pertimbangan. Dubes yang akan ditempatkan di suatu negara oleh pemerintah, harus terlebih dahulu melalui dengar pendapat yang dilakukan DPR. Hal ini kemudian menjadikan hubungan antara Presiden dan DPR berkaitan dengan pencalonan dubes mulai dipersoalkan oleh sekian banyak kalangan, ketika keputusan DPR yang mempermasalahkan calon-calon dubes yang diajukan oleh pemerintah.

Pada waktu melakukan uji visi dan misi terhadap 27 calon dubes tanggal 27 Juni 2002 Komisi I DPR yang mengurusi hubungan luar negeri, tidak meloloskan tujuh calon dubes yang diajukan oleh Mentri Luar Negeri (Menlu)[1]. Dibagian lain sebaliknya bahwa dalam pemantauan kompas ada 37 pos perwakilan RI yang kosong, tanpa kepala perwakilan atau duta besar[2]. Permasalahan demikian dapat menggangu hubungan luar negeri Indonesia, di mana pada saat ini bangsa kita sedang meyakinkan pihak luar untuk memberikan pengakuan terhadap acaman disintegrasi, memberikan kepercayaaan untuk menanamkan investasi serta dapat menjalin hubungan (politik, ekonomi, sosial, budaya) terhadap bangsa yang selama ini sedang mengalami krisis multidimensi.

Dalam pemahaman legal formal diasumsikan jika wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga perwakilan lebih besar, maka kemampuannya untuk melakuakan pengawasan otomatis akan menjadi lebih besar pula. Hal demikian apakah tidak mempengaruhi gerak langkah eksekutif sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan rakyat lewat kebijakan-kebijakannya. Menurut Jimly Asshiddiqy,[3] gejala penambahan kewenangan atau penumpukan kekuasaan pada DPR di satu segi baik dan positif, tetapi di pihak lain dapat pula menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Apalagi dikaitkan dengan aura euphoria dalam Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR cenderung meluap-luap seperti tidak dapat dikendalikan dan belum tentu sehat.
B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Bagai manakah pengaturan tentang tata cara pengangkatan duta besar RI?

2. Bagai manakah peran dan kekuasaan DPR dalam pengangkatan Duta Besar RI setelah perubahan UUD 1945 ?
C. Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah

1. Untuk mengetahui pengaturan tentang tata cara pengangkatan duta besar RI.

2. Untuk mengetahui peran dan kekuasaan DPR dalam pengangkatan Duta Besar RI setelah perubahan UUD 1945
D. Kerangka Pemikiran

1. Kekuasaan dan Trias Political Pembagian Kekuasaan Menurut Fungsinya

Kekuasaan mempunyai peran yang amat penting dan dapat menentukan berjuta-juta umat manusia. Oleh karna itu, kekuasaan (power) sangat menarik perhatian para ahli ilmu sosial, politik, serta ahli hukum tata negara.

Mengenai pengertian kekuasaan sendiri sampai saat ini belum ada difinisi yang seragam di antara para ahli. Namun demikian Menurut Mariam Budiarjo[4], kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain seseorang sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.

Sedangkan menurut Max Weber[5] mengatakan, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlakuan dari orang-orang atau golongan tertentu. Kekuasaan mempunyai aneka macam bentuk, dan bermacam-macam sumber. Hak milik kebendaan dan kedudukan adalah sumber dari kekuasaan.

Umumnya kekuasaan itu berbentuk hubungan (relationship), dalam arti bahwa ada satu fihak memerintah dan ada pihak yang diperintah (the rule and the ruled); satu pihak yang memberi perintah, satu pihak yang mematuhi perintah. Selain itu sebagaimana dikemukakan Robert M. Maclver bahwa kekuasaan dalam suatu masyarakat selalu berbentuk piramid. Ini terjadi karena kenyataan bahwa kekuasaan yang satu membuktikan dirinya lebih unggul dari pada lainnya, hal mana berarti bahwa yang satu itu lebih kuat dengan jalan mensubordinasikan kekuasaan lainya itu.[6]

Dari sekian banyak bentuk kekuasaan yang ada, maka kekuasaan politik mempunyai arti dan kedudukan sangat penting. Karena penting dan strategisnya kekuasaan politik, maka kekuasaan itu harus diintergrasikan, dan intergrasi kekuasaan politik itu diwujudkan dalam bentuk negara. Oleh karena negara merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, maka dalam kenyataannya tindakan negara itu dilakukan oleh kelompok orang dari kekuatan kelompok tertentu yang terdapat dalam masyarakat negara melalui cara-cara tertentu. Pada hakekatnya kelompok atau kekuatan politik yang sedang memegang kekuasan negara inilah yang membuat keputusan-keputusan atas nama negara kemudian melaksanakannya. Oleh kamanya bukan tidak mungkin bahwa kekuatan politik tertentu yang sedang memegang kekuasan dalam negara dapat menyalah gunakan kekuasaan.[7]

Kecenderungan otoriter adalah kodrat yang melekat pada kekuasaan. Kekuasaan berpotensi otoriter dan otoritarian membutuhkan kekuasaan. Kekuasaan yang otoriter akhirnya melahirkan sistem bernegara yang korup. Power tend to corrupt, absolute power lands to corrupt absolutely, begitulah menurut Lord Action. Oleh karena itu pembatasan kekuasaan dari sejak dulu telah diperbicangkan oleh para ahli politik maupun ahli hukum tata negara. Mereka sependapat, agar supaya kekuasaan tidak disalahgunakan maka kekuasaan itu perlu dibatasi dan dipisahkan, kemudian lalu di atur pada seperangkat kaidah hukum yang tertuang dalam konstitusi.

Teori tentang pemisahan kekuasaan (separation of power) maupun pembagian kekuasaan (distribution of power) yang menjadi salah satu muatan konstitusi sebagai pijakan dalam penyelenggaraan negara sering disebut Sistem penyelenggaraan negara. Gagasan pemisahan kekuasaan maupun pembagian kekuasaan mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan doktrin trias politica. Trias politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu : Pertuma, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat Undang-Undang (rule making function). Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan Undang-Undang {rule application). Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang (rule judication function). Trias politica merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.[8]

Gagasan trias politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke( 1632-1704) dan ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan atau separation of power dalam bukunya yang berjudul "Two Treatises on civil government" (1690) menurut Locke kekuasan regara di bagi dalam tiga kekuasaan yaitu, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan fedaratif, yang masing-masing terpisah satu sama lain.

Dalam kurun waktu selanjutnya tepatnya pada tahun 1798. Gagasan separation of power yang dikemukakan oleh Locke dikembangkan kemudian oleh seorang filsuf perancis Montesquieu dalam bukunya berjudul " L 'Espirit Des Lois " (the spirit of law). Menurut Montesquieu kekuasaan pemerintah di bagi dalam tiga jabatan, yaitu; kekuasan legislatif, kekuasan eksekutif, dan kekuasan yudikatif. Ketiga kekuasan itu menurutnya harus terpisah sama sekali, baik mengenai tugasnya maupun mengenai alat perlengkapan penyelenggaranya.[9] Montesquieu menekankan kebebasan yang sungguh-sungguh (kemandirian) bagi kekuasaan yudikatif, oleh kekuasaan inilah yang menjadi tulang punggung kemerdekaan individu dan sebagai tonggak penentu dalam memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi.

Dari penegasan tentang pemisahan kekuasaan maupun pembagian kekuasaan tersebut, pada kenyataannya ternyata menunjukan bahwa cara pembagian kekuasan yang dilakukan oleh Montesquieu yang lebih di terima.[10] Hal ini lebih disebabkan karena kekuasaan federatif diberbagai negara sekarang ini dilakukan oleh eksekutif melalui departemen luar negennya masing-masing.

Kendatipun konsep trias politica Montesquieu sangat popular, namun tidak diperaktekan secara murni karna tidak sesuai dengan kenyataan. Berbagai kritik telah dilontarkan terhadap konsep tersebut, antaranya diungkapkan oleh E.Utrecht,[11] ia tidak sejalan dengan pemisahan kekuasaan yang dilakukan oleh Montesquieu dengan mengajukan dua keberatan :

a. Pemisahan mutlak seperti yang dikemukakan oleh Cahales Montesquieu,
mengakibatkan adanya badan kenegaraan yang tidak ditempatkan di bawah pengawasan suatu badan negara lain. Tidak ada pengawasan itu berarti kemungkinan bagi suatu badan kenegaraan untuk melampaui batas kekuasaannya dan oleh sebab itu kerja sama antara masing-masing badan kenegaraan dipersulit. Oleh karena itu, tiap-tiap badan diberikan kesempataan untuk saling mengawasi.

b. Dalam negara modern atau welfare state (mulai berkembang pada akhir abad 19 awal abad 20) lapangan tugas pemerintahan bertambah luas untuk mewujudkan berbagai kepentingan masyarakat. Dalam hal demikian, tidak mungkin di terima asas pemisahan tegas (vast beginsel) bahwa tiga fungsi tersebut masing-masing hanya diserahkan kepada suatu badan kenegaraan tertetentu.

Terlepas dari apakah konsep trias politica itu dapat dilaksanakan secara murni atau tidak, yang jelas pembagian kekuasaan itu dimaksudkan untuk menjamin kemerdekaan dan menghindari penumpukan kekuasaan negara pada pihak tertentu, serta melidungi rakyat dari keserakahan penguasa. Untuk itu, dalam mengupas konsep pemisahan kekuasaan tidak dapat ditafsirkan secara harafiah, tetapi
disesuaikan dengan ide demokrasi.

Dengan bertitik tolak dari pemikiran pemisahan kekuasaan yang ditawarkan
Montesquieu yang mengarah pada keharusan menciptakan struktur kekuasaan
pemerintah di mana tugas dan fungsi masing-masing terpisah satu sama lain. Sebagai
langkah untuk menciptakan pemerintahan yang tidak korup, maka layak kiranya di
simak pendapat yang cukup moderat tentang penapsiran pemisahan kekuasaan yang
dilontarkan oleh Sir Ivan Jeninng,[12] dalam bukunya yang berjudul The Law and Constitution, menurutnya pemisahan kekuasan itu dapat di lihat dari dua sisi yaitu,
pemisahan kekuasaan dalam arti materiil dan pemisahan kekuasaan dalam arti formil.
Pemisahan dalam arti materiil berarti bahwa pembagian kekuasaan itu dipertahankan
dengan tegas dalam tugas ketatanegaraan yang secara karakteristik memperlihatkan
adanya pemisahan kekuasaan itu dalam tiga bagian: legislatif, eksekutif, yudikatif.
Hal ini dikatakan sebagai Pelaksanaan dari teori trias politica Montesquieu secara
konsekwen dan pembagian seperti itu dapat di sebut sebagai pemisahan kekuasaan.
Sebaliknya apabila pembagian kekuasaan tidak dipertahankan secara tegas, maka di
buat pemisahan kekuasaan dalam arti formil.

Menurut ketentuan UUD 1945 sebelum di amandemen, keseluruhan aspek kekuasaan negara di anggap terjelma secara penuh dalam Majelis Permusyawaratan rakyat. Sumbernya berasal dari rakyat yang berdaulat. Dari majelis inilah kekuasaan rakyat itu dibagikan secara vertikal kedalam fungsi-fungsi 5 lembaga Tinggi Negara, yaitu lembaga kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dalampembagian fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif tersebut, sebelum diadakannya perubahan terhadap UUD 1945 bisa dipahami bahwa fungsi kekuasaan yudikatiflah yang tegas ditentukan bersifat mandiri dan tidak dicampuri cabang kekuasaan lain. Sedangkan presiden meskipun merupakan lembaga eksekutif, juga ditentukan memiliki kekuasaan membuat undang-undang, sehingga dapat dikatakan memiliki fungsi legislatif dan sekaligus fungsi eksekutif. Kenyataan inilah yang menyebabkan munculnya kesimpulan bahwa UUD 1945 tidak dapat disebut menganut ajaran pemisahan kekuasaan (separation of power) seperti dibayangkan Montesqiueu.[13]

Oleh karena itu, dimasa reformasi ini, berkembang aspirasi untuk lebih membatasi kekuasaan presiden dengan menerapkan perisip pemisahan kekuasan yang tegas antara fungsi legislatif dan eksekutif itu.

2. Sistim Pemerintahan Presidensial

Baik teori pemisahan kekuasaan maupun teori pembagian kekuasaan yang telah dijelaskan di muka, ternyata erat kaitanya dengan bangunan sistem pemerintahan presidensial. Hal ini terlihat dari pada adanya pemisahan secara tegas antara badan legislatif (parlemen) dengan eksekutif (pemerintah) dalam sistem pemerintahan persidensial. Lebih lanjut dalam Sistem ini menentukan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan, kemudian presiden dan parlemen dipilih oleh rakyat secara langsung, sehingga presiden dan parlemen memperoleh mandat dari rakyat secara sendiri-sendiri dan keduanya terbuka untuk di nilai oleh rakyat, serta eksekutif tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Hal diatas didasarkan oleh pandangan John Locke dan Montesquieu yang telah diuraikan sebelumnva John Locke menegaskan bahwa konflik panjang antara raja Inggris dan badan parlemen dipecahkan dengan baik melalui pemisahan raja Inggris sebagai eksekutif dari badan parlemen sebagai legislatif. dipecahkan, dan masing-masing mempunyai kekuasaan sendiri. Sedangkan Montesquieu yang mengamati keadaan politik Inggris, menyatakan dukunganya kepada sistem pemerintahan Inggris yang telah mewujudkan pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif yang berbeda dengan despotisme Bourbons, namun demikian pada ahirnya Inggris lebih memilih bentuk pemerintahannya dengan menggunakan Sistem parlementer. Secara historis. yang diuraikan amat rinci oleh Locke dan Montesquieu sangat besar pengaruhnyn terhadap terbentuknya konstitusi Amerika Serikat, yang mengatur secara jelas pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, yudikatif dengan mengunakan bangunan Sistem pemerintahan presidensial.

Munurut pendapat S.L. Whitman,[14] yang menjadi ciri dalam pemerintahan persidensial adalah:

1. Didasarkan atas pemisahan kekuasaan

2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan membubarkan badan legislatif dan eksekutif tidak harus meletakan jabatanya apabila tidak mendapatkan dukungan mayoritas angota badan legislatif.

3. Tidak ada pertanggung jawaban bersama kepada parlemen, antara presiden
dengan anggota-anggota kabinet; yang terakhir bertanggung jawab sepenuhnya kepada presiden sebagai kepala pemerintahan.

4. Eksekutif (presiden) dipilih melalui badan perwakilan.

Dengan didasarkan pada pemisahan kekuasaan pada bagian 1 (satu) serta presiden di pilih melalui lembaga pemilihan bagian 4 (empat) menurut hemat penulis, untuk mendapat ligitimasi yang setara dengan parlemen maka, presiden haruslah dipilih secara langsung oleh rakyat. Keberadaan lembaga perwakilan sebagai Badan Pemilih (electoral college)[15] yang telah dikemukakan di atas oleh S.L. Whitman hanya bertugas menetapkan saja presiden yang sudah terpilih oleh rakyat, hal demikian di praktekan oleh Amerika Serikat (AS) sebagi negara yang mengaku penganut murni sistem presidensial. Dengan demikian dikarnakan presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka memaksa hubungan kelembagaan secara horizontal dijalankan dengan semangat pengawasan dan perimbangan (checks and balance mechanism).

3. Lembaga Perwakilan

Walaupun Rousseau, menginginkan tetap berlangsung demokrasi langsung seperti pada jaman Yunani Kuno, tetapi karena luasnya wilayah suatu negara, bertambahnya jumlah penduduk dan bertambah rumitnya permasalahan-permasalahan kenegaraan maka keinginan Rousseau tersebut tidak mungkin terealisir, maka munculah sebagai gantinya demokrasi tidak langsung melalui lembaga perwakilan", yang sebutannya serta jenisnya tidak sama di semua negara, dan sering di sebut "parlemen" atau kadang-kadang disebut Dewan Perwakilan Rakyat".[16]

Perkataan parlemen asalnya dari bahasa Prancis "parler" yang artinya: berbicara. Sebelum tahun 1789 di Perancis yang dinamakan perlemen itu adalah Mahkamah Agung. Dewasa ini yang di maksud dengan parlemen adalah Lembaga Perwakilan Rakyat, yaitu tempat rakyat memperdengarkan suaranya dalam pemerintah. Parlemen merupakan badan perwakilan yang tertinggi dalam negara, yang susunanannya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Umumnya fungsi badan perwakilan ataupun lembaga legislatif di pelbagai negara berbeda-beda, meskipun dalam garis besarnya sama saja, yaitu:[17]

1. Menentukan undang-undang;

2. Di beberapa negara seperti Inggris misalnya, juga berwenang untuk mewujudkan perubahan terhadap konstitusi;

3. Menempatkan dan mengawasi jalanya pemerintahan dengan interpelasi, mosi, hak angket dan sebagainya;

4. Menetapkan anggaran (keungan) negara (budget) dengan menentukan cara-cara memperoleh dan menggunakan dana serta melakukan pengawasan terhadap anggaran tersebut (melalui Badan Pemeriksa Keuangan);

5. Dibeberapa negara juga memberikan rekomendasi (mengusulkan) bagi jabatan-jabatan penting negara seperti anggota Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan dan sebagainya;

6. Menentukan hubungan dengan negara-negara lain, termasuk juga menentukan perang dan damai.

Dalam UUD 1945 setelah perubahan keberadaan lembaga perwakilan tersebut dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) di mana MPR terdiri dari DPR dan DPD. DPR sebagai salah satu lembaga perwakilan serta lembaga legislatif memiliki fungsi sebagai mana di atur dalam UUD 1945 setelah perubahan, sebagai berikut : [18]

Pasal 20A ayat 1

"Dewan Perwakilan Rakyat memiliki Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan ''.

Pasal 20A ayat 2

"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, Dewan perwakilan rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat".

Pasal 20A ayat 3

"Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyatakan usul dan pendapat serta hak imunitas”.

Pasal 20A ayat 4

"Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Penrwakilan Rakyat dan hak anggota perwakilan rakyat di atur dalam Undang-Undang”.

Sedangkan dibagian lain dalam peraturan Tata Tertib DPR NO. 16/ DPR RI/1/1999-2000 dalam Pasal 4, disebutkan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap :[19]

1. Pelaksanaan UU

2. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

3. Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR.

Kemudian untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut sebagai mana di maksud dalam pasal 4 ayat (1), DPR dalam pasal 10 Tata Tertib DPR mempunyai beberapa hak, yaitu:

a. Meminta keterangan kepada presiden

b. Mengadakan penyelidikan

c. Mengadakan perubahan terhadap rancangan Undang-Undang

d. Mengajukan pernyataan pendapat

e. Mengajukan rancangan Undang-Undang

f. Menganjukan seseorang untuk jabatan tertentu jika
ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-undangan

g. Menentukan anggaran DPR

h. Memanggil seseorang

Selain dari Tata Tertib DPR NO. 16/DPR RI/I/ 1999-2000 yang lebih lanjut mengatur tugas dan wewenang DPR, serta hak-hak yang dimiliki oleh DPR, hal serupa juga terdapat dalam UU NO. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, yang dapat dilihat pada Pasal 33 ayat (2), yakni sebagai berikut :[20]

(2) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas dan wewenang :

a. Bersama-sama dengan presiden membuat UU

b. Bersama-sama dengan presiden menetapkan APBN

c. Melaksanakan pengawasan terhadap;

1. Pelaksanaan Undang-Undang

2. Pelaksanaan APBN

3. Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan
MPR

d. Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai pengawasan

e. Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan
perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang
dilakukan oleh presiden

f. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat

g. Melaksanakan hal-hal yang ditegaskan oleh ketetapan MPR dan/atau Undang-Undang kepada DPR

Kemudian dalam ayat (3) pada Pasal yang sama dan Undang-Undang yang sama menyebutkan, bahwa :

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagimana di maksud dalam ayat (20), DPR mempunyai beberapa hak :

a. Meminta keterangan kepada presiden

b. Mengadakan penyelidikan

c. Mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang

d. Mengajukan pernyataan pendapat

e. Mengajukan Rancangan Undang-Undang

f. Mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika
ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-undangan

g. Menetukan anggota DPR

Dengan fungsi, tugas dan wewenang serta hak yang dimiliki oleh DPR sebagai mana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, Pasal 4 dan 10 peraturan Tata Tertib DPR N0.16/DPR RI/I/1999-2000 dan pasal 33 ayat (2) dan (3) UU No.4 Tahun 1999, maka sebagi bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat, DPR yang merupakan lembaga legislatif senantiasa dapat melakukan/dapat selalu mengawasi penyelenggaraan pemeritah.
E. Metode Penelitian

1. Obyek Penelitian

Tinjauan yuridis dan politis tentang peran dan kekuasaan DPR dalam pengangkatan Duta Besar RI setelah perubahan UUD 1945.

2. Sumber Data

Sumber data yang dipergunakan adalah data skunder dari bahan hukum primer yaitu data yang digali dari peraturan dasar, peraturan Perundang-undangan, buku-buku/literatur, hasil-hasil penelitian maupun dari sumber-sumber lain yang berhubungan dengan dengan masalah penelitian.

3. Teknik Pengumpulan Data

Mengunakan Studi kepustakaan yaitu (library research) dengan mempelajari UUD, peraturan UU. Peraturan Tata Tertib DPR, literature-literatur, Koran, makalah dan hasil Studi terhadap masalah yang diteliti.

4. Metode Pendekatan

Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis yakni pendekatan yang mengutamakan segi normatif dari obyek penelitian.

5. Analisa Data

Data dalam penelitian ini akan di analisa dengan metode deskriptif, yaitu data-data yang diperoleh dari data skunder dan hasil penelitian akan diuraikan secara sistematis dan logis menurut pola deduktif kemudian dijelaskan, dijabarkaan dan diintergrasikan berdasarkan Hukum Tata Negara.

[1] Kompas, 18 Juni 2002

[2] Kompas, 23 September 2002

[3] Jimly Asshiddiqy sebagaimana di kutip Sumali, Reduksi Kekusaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), UMM Press, Malang, 2002, hlm 48.

[4] Mariam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993,cet.Kelimabelas, hlm 35

[5] Max Waber sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm 296-297

[6] Mariam Budiarjo, op.cit., hlm 35-36.

[7] Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta, 1993, hlm 18

[8] Mariam Budiarjo, op. cit., hlm. 151

[9] Ibid., hlm.151,152,dan 153

[10] Moh. Mafud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 1993, hlm.83

[11] E.Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Emas, Jakarta, 1982, hlm.20

[12] Sir Ivan Jening sebagaimana dikutip, dalam Bintan R Saragih, Lembaga perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1988, hlm.14.

[13] Jimly Asshiddiqie, “Otonomi Daerah dan Peran Legislatif Daerah”, Makalah pada Lokakarya Tentang Peraturan Daerah dan Budget Anggota DPRD SePropinsi (Baru) Banten, Di Anyer, Banten, 20 Oktober 2000, hlm.6

[14] S.L. Whitman sebagaimana terdapat pada "Catatan Kamal Firdaus", Kamal firdaus, Makalah, untuk Diskusi Panel, Urgensi Undang-Undang Kepresidenan dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia, FH-UII,2001. hlm 1

[15] Secara formal menurut Konstitusi Amerika Serikat, Presiden di pilih oleh para pemilih (electros) yang di dalam literatur di kenal dengan electoral college, yaitu badan pemilih yang keanggotaannya di pilih langsung oleh rakyat di setiap negara bagian dengan jumlah yang sama dengan jumlah utusan dari negara bagian yang bersangkutan dalam keanggotaan senat dan lembaga perwakilan (House of Representative) di congress, untuk setiap kali diadakan pemilihan Presiden. Fungsi electoral college tidak lebih sebagai party dummies dan mereka hanya sebagai rubber stamps

[16] Padmo Wahyono sebagi mana di kutip Bintan R. Saragih, op.cit., hlm 56

[17] Ibid., hlm.65-66

[18] Lihat UUD 1945 Pasca Amandemen

[19] Lihat Tat Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1999 - 2000

[20] Lihat UU No.4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD

File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program