ABSTRAK
Prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi konsep dasar dari hubungan antar lembaga negara merupakan salah satu usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasa. Pemikiran Montesquieu mengenai konsep ini kemudian dijadikan dasar sistem pemerintahan oleh sebagian besar negara-negara dunia. Pengikutan terhadap konsep ini oleh beberapa negara muslim dan derasnya wacana tentang pembentukan negara Islam melahirkan pertanyaan-pertanyaan yang fundamental tentang bagaimana konsep hubungan antar lembaga negara bila diterapkan dalam negara Islam dan bagaimana Islam berbicara tentang hubungan antar lembaga negara. Dan satu-satunya tokoh Islam yang paling representatif dan rinci dalam membahas masalah hubungan antar lembaga negara dalam kerangka Islam adalah Abul A`la al-Maududi. Dari sini menarik untuk dikaji lebih dalam lagi melalui studi perbandingan bagaimana pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara.
Masalah yang dipaparkan mencakup pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara; perbedaan dan persamaan pemikiran kedua tokoh tersebut mengenai hubungan antar lembaga negara; dan konsep yang ideal mengenai hubungan antar lembaga negara belajar dari perbandingan kedua pemikiran tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan sifat deskriptif, analitik dan komparatif. Pendekatan masalah berupa pendekatan filo-sofis. Analisa data yang digunakan adalah induksi, deduksi dan interpretasi. Hasil penelitian yang berupa konsep ideal mengenai hubungan antar lembaga negara, selain sebagai hasil pengkajian dari studi perbandingan ini, juga merupakan hasil dari kumpulan berbagai teori seperti yang dikemukakan oleh M. Quraish Shihab, Miriam Budiardjo, Ismail Suny, Soehino dan beberapa sarjana lain.
Persamaan pemikiran Montesquieu dan al-Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara antara lain seperti pemisahan organ antar ketiga lembaga negara, tidak berhaknya eksekutif mengangkat anggota legislatif, tanggung jawab eksekutif di hadapan legislatif, pembatasan undang-undang atas hak penahanan preventif oleh eksekutif, dan putusan yudikatif yang harus berdasar undang-undang yang ditetapkan legislatif. Perbedaan pemikiran mereka terletak pada masalah hak eksekutif dalam menjalankan fungsi legislatif, hak legislatif dalam mengangkat kepala negara, penyelesaian kasus perselisihan antar lembaga, besarnya hak yudikatif dalam menjalankan fungsinya, hak legislatif dalam mencampuri fungsi yudikatif, dan ada atau tidaknya hak uji terhadap undang-undang bagi yudikatif. Konsep ideal yang dapat ditawarkan antara lain seperti pemisahan organ antar ketiga lembaga negara, memperbesar peran eksekutif di bidang legislatif, tanggung jawab eksekutif di hadapan legislatif, hak legislatif dalam mengangkat kepala negara, peran Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian kasus perselisihan antar lembaga, hak yudikatif dalam memberi saran dan pertimbangan hukum pada eksekutif, hak yudikatif mengadili eksekutif, pengangkatan yudikatif yang berdasar persetujuan legislatif dan eksekutif, hak penahanan preventif oleh eksekutif, tidak adanya hak bagi legislatif untuk menjalankan fungsi yudikatif, dan hak uji yang harus dimiliki yudikatif.
Hubungan Antar Lembaga Negara (Kajian Pemikiran Montesqui ...
Teman DiskusiSkripsi.com
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Agama Islam
Air
Akhwal Syahsiah
Akuntansi
Anak
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bayi
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Dinas Pendidikan
Emosional
Filsafat
Fisika
Fisipol
Gaji
Guru
Hukum
Hukum Islam
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Inventaris
Karyawan
Kebijakan
Kedokteran
Kematian
Kepemimpinan
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kerjasama
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Lalu Lintas
Mahasiswa dan Kampus
Matematika
Muamalah
Novel
Pajak
Pegawai
Pelayanan
Pembelajaran
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Pengetahuan Umum
Peningkatan
Penjaskes
Perbandingan
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perceraian
Pergaulan
Perhotelan
Perkawinan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Petani
Peternakan
Pkn
Puskesmas
Sanksi
Sarana dan Prasarana
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sekolah
Sistem Informasi
Siswa
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadis
Tanah
Tarbiyah
Teknik Industri
Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
Teknik Informatika
Teknik Komputer
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknologi
Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Terapi
Tips Dunia Kerja
Tips Skripsi
Tumbuhan