ABSTRAK
Kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji merupakan kesepakatan dari seluruh ulama dengan memakai dasar dari dalil al-Qur’an, akan tetapi berbeda halnya dalam kewajiban ibadah umroh karena tidak adanya kepastian mengenai hukumnya didalam al-Qur’an. Mereka terbelah menjadi dua kubu, yang pertama Mazhab Maliki yang mensunahkan ibadah umroh dan Mazhab Syafi’i yang mewajibkan ibadah umroh. Penyusun melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui apa metode istinbat yang digunakan, dalil yang valid sehingga bisa diketahui mana yang lebih rajih.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan analisis deskriptif-komparatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan pustaka yang disesuaikan dengan pokok pembahasan. Sedangkan dalam menganalisis data yang terkumpul adalah dengan cara deduktif,induktif. Adapun pendekatannya melalui ulum al-hadis dan usul figh untuk menilai sejauh mana kesahihan hadis yang digunakan dalil dalam istinbat hukum dari kedua mazhab diatas dan kaidah-kaidah usul yang dipakai dalam metode pentarjihan hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pendapat Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa ibadah umroh itu hukumnya sunah dilaksanakan sekali seumur hidup berlandaskan dalil berupa hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmizi dari Jabir RA. Hadis tersebut ternyata da’if setelah diteliti sanad dan matnnya. Sedangkan Mazhab Syafi’I yang berpendapat ibadah umroh wajib dilaksanakan sekali seumur hidup berlandaskan dalil berupa hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dari Aisyah RA. Hadis ini setelah diteliti sanad dan matn ternyata berkualitas sahih, sehingga menurut penyusun pendapat yang lebih rajih adalah pendapat Mazhab Syafi’i dengan berlandaskan dalil yang sahih.
Dengan demikian, kata akhir dari penyusun, semoga hasil penelitian yang sudah dalam bentuk skripsi, dapat memberikan kontribusi yang cukup siknifikan dalam bidang hukum keluarga secara khusus, dan terus dikembangkan oleh para kalangan akademisi secara umum.
Hukum Umroh Studi Komparasi Antara Mazab Maliki dan Mazhab
Teman DiskusiSkripsi.com
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Agama Islam
Air
Akhwal Syahsiah
Akuntansi
Anak
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bayi
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Dinas Pendidikan
Emosional
Filsafat
Fisika
Fisipol
Gaji
Guru
Hukum
Hukum Islam
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Inventaris
Karyawan
Kebijakan
Kedokteran
Kematian
Kepemimpinan
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kerjasama
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Lalu Lintas
Mahasiswa dan Kampus
Matematika
Muamalah
Novel
Pajak
Pegawai
Pelayanan
Pembelajaran
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Pengetahuan Umum
Peningkatan
Penjaskes
Perbandingan
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perceraian
Pergaulan
Perhotelan
Perkawinan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Petani
Peternakan
Pkn
Puskesmas
Sanksi
Sarana dan Prasarana
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sekolah
Sistem Informasi
Siswa
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadis
Tanah
Tarbiyah
Teknik Industri
Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
Teknik Informatika
Teknik Komputer
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknologi
Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Terapi
Tips Dunia Kerja
Tips Skripsi
Tumbuhan