Abstrak
Semakin maraknya tayangan pornografi membuat banyak remaja yang tak kuasa menahan nafsunya. Berbagai rubrik konsultasi di majalah-majalah remaja, terpampang curahan problematika pemuda. Selama ini, dia rutin melakukan masturbasi. Dia ingin lepas dari masturbasi tersebut tapi tak bisa. Onani dan Masturbasi memang aktivitas yang banyak dicela. Akan tetapi mereka menganggap bahwa onani itu lebih baik daripada zina. Tak heran jika perilaku ini kian menggejala di kalangan remaja. Perbuatan masturbasi tersebut di anggap sebagai salah satu cara bagi mereka untuk mengatasi/ menghindari dari perbuatan zina secara langsung (berhubungan badan). Sehingga tindak seksual melalui masturbasi ini sering dilakukan secara rutin oleh kebanyakan pemuda atau bahkan seorang yang sudah beristeri/ bersuami.
Sebagian besar dari Ulama mengharamkan perbuatan masturbasi. Salah satu tokoh ulama madzhab yang mengharamkan dan mencela perbuatan masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah Imam asy-Syafi’i. Dasar hukum yang dijadikan pegangan Imam asy-Syafi’i dalam menetapkan hukum masturbasi/ onani/ istimna’ ini adalah dalam Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an Surat al-mu’minun ayat: 5-6. Dimana dalam ayat tersebut hanya ada dua hal yang diperbolehkan untuk di jima’, yaitu dengan isteri dan budaknya. Sehingga masturbasi diharamkan karena tidak disebutkan dalam ayat tersebut. Dan hal itu diperkuat pada ayat selanjutnya dalam surat yang sama. Selain itu Imam asy-Syafi’i juga melihat dari segi etika moral yang ternyata perbuatan masturbasi ini tidak termasuk perbuatan yang terpuji.
Ibn Hazm salah satu ulama dari mazhab zahiri mengatakan bahwa onani/ masturbasi itu hukumnya makruh dan tidak berdosa [lā Isma fihi]. Akan tetapi, menurutnya onani/ masturbasi dapat diharamkan karena merusak etika dan budi luhur yang terpuji. Ibn Hazm mengambil argumentasi hukum dengan satu pernyataan bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan dengan ijmā’ (kesepakatan semua ulama). Dengan pertimbangan itu maka tidak ada tambahan dari hukum mubāh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma [at-Ta’ammud li Nuzul al-Maniy] sewaktu melakukan masturbasi. Perbuatan ini sama sekali tidak dapat diharamkan. Karena Firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-An’ām: 119, bahwa Allah telah menjelaskan apa yang diharamkan-Nya. Sementara dalam al-Qur’an tidak ditemukan ayat yang menyatakan tentang keharaman dari perbuatan masturbasi. Walaupun dari segi etika moral Ibn Hazm juga menganggap masturbasi sebagai perbuatan yang tidak terpuji.
Sedangkan pandangan medis mengenai masturbasi atau onani, secara realitas dalam penelitian membuktikan dampak masturbasi yang ternyata dapat mengurangi dan mencegah penyakit kanker prostat yang juga merupakan salah satu kanker penyebab kematian manusia yang terkena penyakit tersebut. Secara psikologipun sedikit banyak ada manfaat yang akan dirasakan dan juga ada kerugian yang akan didapatkan pula dari melakukan perbuatan masturbasi tersebut. Akan tetapi berbagai kecenderungan, berbagai dampak atau efek tersebut akan kembali bagi pelaku itu sendiri dalam menyikapi masturbasi ini.
Mastrubasi dalam Prespektif Ibn.Hazam dan Imam Syafi'i
Teman DiskusiSkripsi.com
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Agama Islam
Air
Akhwal Syahsiah
Akuntansi
Anak
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bayi
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Dinas Pendidikan
Emosional
Filsafat
Fisika
Fisipol
Gaji
Guru
Hukum
Hukum Islam
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Inventaris
Karyawan
Kebijakan
Kedokteran
Kematian
Kepemimpinan
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kerjasama
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Lalu Lintas
Mahasiswa dan Kampus
Matematika
Muamalah
Novel
Pajak
Pegawai
Pelayanan
Pembelajaran
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Pengetahuan Umum
Peningkatan
Penjaskes
Perbandingan
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perceraian
Pergaulan
Perhotelan
Perkawinan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Petani
Peternakan
Pkn
Puskesmas
Sanksi
Sarana dan Prasarana
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sekolah
Sistem Informasi
Siswa
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadis
Tanah
Tarbiyah
Teknik Industri
Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
Teknik Informatika
Teknik Komputer
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknologi
Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Terapi
Tips Dunia Kerja
Tips Skripsi
Tumbuhan