BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan paradigma baru pemerintah, kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sebagai pemegang legiminasi adalah kewenangan yang membebankan biaya penyelengaraan pemerintah daerah kepada masyrakat. Hal ini ditujukan agar fungsi pemerintah daerah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakatnya dan juga kepada pemerintah pusat.
Demikian pula halnya dengan kinerja pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta untuk melaksanakan visi dan misi sebagai kota jasa, sehingga pemerintah Propinsi DKI Jakarta membutuhkan dana yang besar untuk menutupi biaya operasionalnya. Salah satu sumber dana yang merupakan faktor utama terselenggaranya Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari unsur pajak daerah, retribusi daerah, laba perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan milik daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sistem perpajakan suatu negara harus mencerminkan tujuan ekonomi, politik, dan sosial dari pemerintahannya. Administrasi pajak harus pula mampu melaksanakan sistem perpajakan secara adil dan berdaya guna. Dengan berkembangnya sarana ekonomi dan tumbuhnya kebijaksanaan pemerintah, maka kebijaksanaan pajak juga harus pula disesuaikan dengan perubahan tersebut dan bila tidak demikian, maka perubahan kebijaksanaan dimaksud tidak efisien.
Pajak merupakan pungutan sejumlah uang yang dilakukan oleh Negara. Beberapa ahli memberikan definisi mengenai pengertian pajak, diantaranya:
1. P.J.A Andriani menyatakan bahwa:“ Pajak adalah iuran kepada Negara sehingga dapat dipaksakan, yang terhutang oleh wajib pajak, membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung yang gunanya adalah untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, dari definisi diatas titik beratnya terletak kepada fungsi lain yang tidak kalah pentingnya yaitu fungsi mengatur”
2. Rachmat Sumitro memberikan definisi:“ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dapat dipaksakan, artinya bila hutang pajak tidak dibayar, hutang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti dengan surat paksa sita.”
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa pengertian pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. adanya pengalihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik
2. pungutan pajak dapat dipaksakan secara hukum dengan melalui dua cara, yaitu:
a. melalui pengadilan
b. menggunakan surat paksa
3. pajak dapat dikenakan atas orang atau barang
4. pajak dapat dipungut secara periodik maupun insindentil
5. pungutan pajak tidak dapat disinggung atas jasa timbal langsung
6. pajak memiliki fungsi budgeter (review yielder) dan fungsi mengatur (economic tool).
Untuk itu ada beberapa hal yang mendasar yang perlu diperhatikan dalam kebijaksanaan perpajakan untuk dapat menunjang terciptanya perkembangan administrasi perpajakan yang baik, yaitu:
Pajak Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Teman DiskusiSkripsi.com
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Agama Islam
Air
Akhwal Syahsiah
Akuntansi
Anak
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bayi
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Dinas Pendidikan
Emosional
Filsafat
Fisika
Fisipol
Gaji
Guru
Hukum
Hukum Islam
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Inventaris
Karyawan
Kebijakan
Kedokteran
Kematian
Kepemimpinan
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kerjasama
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Lalu Lintas
Mahasiswa dan Kampus
Matematika
Muamalah
Novel
Pajak
Pegawai
Pelayanan
Pembelajaran
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Pengetahuan Umum
Peningkatan
Penjaskes
Perbandingan
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perceraian
Pergaulan
Perhotelan
Perkawinan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Petani
Peternakan
Pkn
Puskesmas
Sanksi
Sarana dan Prasarana
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sekolah
Sistem Informasi
Siswa
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadis
Tanah
Tarbiyah
Teknik Industri
Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
Teknik Informatika
Teknik Komputer
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknologi
Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Terapi
Tips Dunia Kerja
Tips Skripsi
Tumbuhan