ABSTRAK
Pada masa ini berita kriminal dapat dengan mudah dijumpai baik melalui media elektronik maupun media massa. keduanya sering menyuguhkan berita kriminal dengan berbagai versi seperti tindak pidana pencurian, perkosaan bahkan pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan mempunya beragam bentuk seperi pembunuhan biasa, pembunuhan disertai dengan penganiayaan maupun pembunuhan dengan korban yang lebih dari satu (berantai).
Hukum pidana Islam maupun hukum positif memandang tindakan pembunuhan sebagai perbuatan yang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam pembunuhan secara berantai, pelaku tidak hanya membunuh satu korban melainkan lebih, dan pelaku melakukan perbuatan tersebut telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana yang menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. Jadi gabungan pemidanaan ada dikarenakan adanya gabungan melakukan tindak pidana dimana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Dan disini penyusun akan meneliti tentang sanksi bagi tindak pidana pembunuhan berantai serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai dalam hukum pidana Islam dan positif.
Dari hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka muncul kesimpulan bahwa sanksi yang akan diterima oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berantai adalah hukuman yang setara dengan apa yang telah diperbuatnya yaitu hukuman mati, karena hukuman mati ini adalah merupakan yang paling sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku hukuman ini. Sedangkan hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berantai baik dari hukum Islam maupun dari hukum positif di rasa masih relevean untuk diterapkan pada masa kini. Perbedaannya, hanya pada hukum positif perlu adanya unsur pemaafan dan melibatkan keluarga korban dalam penjatuhan hukuman.
Pembunuhan Berantai Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Teman DiskusiSkripsi.com
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Agama Islam
Air
Akhwal Syahsiah
Akuntansi
Anak
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bayi
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Dinas Pendidikan
Emosional
Filsafat
Fisika
Fisipol
Gaji
Guru
Hukum
Hukum Islam
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Inventaris
Karyawan
Kebijakan
Kedokteran
Kematian
Kepemimpinan
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kerjasama
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Lalu Lintas
Mahasiswa dan Kampus
Matematika
Muamalah
Novel
Pajak
Pegawai
Pelayanan
Pembelajaran
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Pengetahuan Umum
Peningkatan
Penjaskes
Perbandingan
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perceraian
Pergaulan
Perhotelan
Perkawinan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Petani
Peternakan
Pkn
Puskesmas
Sanksi
Sarana dan Prasarana
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sekolah
Sistem Informasi
Siswa
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadis
Tanah
Tarbiyah
Teknik Industri
Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
Teknik Informatika
Teknik Komputer
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknologi
Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Terapi
Tips Dunia Kerja
Tips Skripsi
Tumbuhan