Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dihubungkan Denganundang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Da

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Otonomi daerah membawa dampak yang sangat luas terhadap berkembangnya Demokrasi di Indonesia serta membawa harapan besar untuk kesejahtraan rakyat dan kemakmuran daerah dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Rakyat bisa menentukan pilhannya sendiri dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Hal ini membawa perubahan pandangan masyarakat terhadap pemerintahan, karena calon yang akan memimpin dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini membuktikan adanya sikap demokratis dan ketransparanan bagi rakyat yang akan memilih seorang pemimpin secara terbuka tidak memilih bagaikan kucing dalam karung..Bagaimanapun ini merupakan konsekuensi logis dari berlakunya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1947 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 rakyat berharap dapat mengetahui dan memahami isi yang terkandung dalam undang-undang, sehingga lebih dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasan politik atau pendidikan politik yang lebih dewasa terutama lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintah daerah.
Dalam masyarakat modern sekarang partisipasi penuh dan bertanggung jawab terhadap penentuan para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara formal diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjaring para calon kepala daerah yang mempunyai tugas dan wewenang
1. Memilih Gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
2. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
3. Berasama-sama gubernur, bupati, atau walikota menetapkan APBD dan membentuk Peraturan Daerah.
4. Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, keputusan gubernur /bupati/walikota, APBD, kebijaksanaan pemerintah daerah, kerjasama internasional, dan berbagai peraturan perundang-undangan pada umumnya.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atas suatu perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
6. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Khusus untuk DPRD Propinsi, termasuk wewenang memilih anggota MPR Utusan Daerah (Bagir Manan, 2001 : 113)
Sehubungan dengan kondisi rakyat berada di dalam kondisi serba keterbelakangan dan ketidaktahuan politik,kemudian untuk merangsang partisipasi politik mereka secara aktif, perlu adanya pendidikan politik di alam demokrasi yang terbuka dengan adanya otonomi dan pemilihan kepala daerah secara langsung dewasa ini.Hal ini sesuai dengan isi yang tersirat dalam sila keempat Pancasila kita. Sebab tujuan pendidikan politik yang di kemukakan oleh Kartini Kartono {1996 : Viii}
• Membuat rakyat menjadi melek politik / sadar politik
• Dan lebih kreatif dalam partisipasi sosial politik di era pembangunan
• Sekaligus juga menghumanisasikan masyarakat, agar menjadi “leefbaar”, yaitu lebih nyaman dan sejahtera untuk dihuni oleh semua warga masyarakat Indonesia.

Membuat rakyat menjadi melek politik dalam pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan membangun tingkat kesadaran dalam berpolitik, serta masyarakat lebih kreatif dalam memilih calon Kepala Daerah yang mempunyai pemikiran yang ingin membangun daerahnya untuk maju dan sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, setiap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah penyelenggaranya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagaimana tercantum di dalam Undang – Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah BAB IV bagian kedelapan pasal 57 (1,2) (2004:52) yang berbunyi :
“Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .dan dalam melaksanakan. Tugasnnya,Komisi Pemilihan Umum Daerah, menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan.Kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

Dari penjelasan di atas dapatlah saya simpulkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis tetapi masih kentalnya keterlibatan partai dalam menentukan dan mengendalikan pemilihan kepala daerah, secara pemilihan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil bahwa pemilihan kepala daerah benar-benar bersifat murni dan konsekuen dimana setiap pasangan calon tersebut diajukan oleh partai politik. Harapan positif dari partai politik adalah optimalisasi fungsi dan peran partai politik itu sendiri dalam membawa masyarakat menuju kearah yang lebih baik dan sejahtera serta demokratis.
Fungsi hak dan kewajiban Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 dan undang-undang pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 yang tercantum dalam BAB V pasal 7 yang berbunyi:
Partai politik berfungsi sebagai sarana:
File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program