Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan kesadaran akan ketidakadilan jender saat ini, maka muncul sebuah kebutuhan untuk mengkaji ulang berbagai ketentuan yang ada di dalam hukum perkawinan Islam. Hukum perkawinan Islam seperti yang dibahas di dalam kitab-kitab fikih ternyata mengandung berbagai ketentuan yang bias jender. Hal yang demikian dapat dimaklumi karena berbagai kitab fikih tersebut disusun pada masa ketika episteme yang dominan mengikuti norma-norma androsentris.
Di antara ketentuan dalam hukum perkawinan Islam yang penting untuk dikaji ulang adalah berkaitan dengan masalah perwalian dalam perkawinan. Hal ini karena di dalam hukum perkawinan Islam keberadaan wali bagi perempuan merupakan rukun dalam perkawinan, sehingga seolah-olah menempatkan perempuan sebagai pihak yang tidak cakap hukum, sehingga harus diampu, karena jika tidak, maka perkawinannya tidak sah. Ketentuan yang demikian tentu saja sangat diskriminatif terhadap perempuan.
Untuk mengkaji ulang konsep perwalian dalam perkawinan tersebut maka sumbangan pemikiran Mohammed Arkoun dengan kritik nalar Islamnya akan sangat membantu. Dengan metode dekonstruksi maupun arkeologi pengetahuandapat membantu mengungkapkan hal-hal yang tak terpikirkan dalam tradisi maupun pemikiran Islam yang sudah berlangsung sepanjang sejarah.
Tulisan ini berusaha untuk melakukan pembacaan ulang terhadap konsep perwalian dalam perkawinan dengan menggunakan kritik nalar Islam Arkoun. Dalam mengkaji masalah tersebut, pertama akan dibahas mengenai biografi, karya, dan pemikiran Arkoun. Selanjutnya dengan menggunakan kontribusi pemikiran Arkoun akan dilakukan pembacaan ulang terhadap konsep perwalian dalam perkawinan. Dan terakhir akan disimpulkan hasil dari pembahasan dalam tulisan ini.
Membaca Ulang Konsep Perwalian Dalam Perspektif Mohammed Arkoun (Agama Islam)
Teman DiskusiSkripsi.com
Kata Kunci
Administrasi
Administrasi Negara
Administrasi Niaga-Bisnis
Administrasi Publik
Agama Islam
Air
Akhwal Syahsiah
Akuntansi
Anak
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bayi
Bimbingan Konseling
Bimbingan Penyuluhan Islam
Biologi
Dakwah
Dinas Pendidikan
Emosional
Filsafat
Fisika
Fisipol
Gaji
Guru
Hukum
Hukum Islam
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum
Ilmu Komputer
Inventaris
Karyawan
Kebijakan
Kedokteran
Kematian
Kepemimpinan
Keperawatan
Keperawatan dan Kesehatan
Kerjasama
Kesehatan Masyarakat
Kimia
Komputer Akuntansi
Lalu Lintas
Mahasiswa dan Kampus
Matematika
Muamalah
Novel
Pajak
Pegawai
Pelayanan
Pembelajaran
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris
Pendidikan Biologi
Pendidikan Ekonomi
Pendidikan Fisika
Pendidikan Geografi
Pendidikan Kimia
Pendidikan Matematika
Pengembangan Masyarakat
Pengembangan SDM
Pengetahuan Umum
Peningkatan
Penjaskes
Perbandingan
Perbandingan Agama
Perbandingan Hukum
Perceraian
Pergaulan
Perhotelan
Perkawinan
Perpajakan
Perpustakaan
Pertambangan
Pertanian
Petani
Peternakan
Pkn
Puskesmas
Sanksi
Sarana dan Prasarana
Sastra dan Kebudayaan
Sejarah Islam
Sekolah
Sistem Informasi
Siswa
Skripsi Lainnya
Sosiologi
Syari'ah
Tafsir Hadis
Tanah
Tarbiyah
Teknik Industri
Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur
Teknik Informatika
Teknik Komputer
Teknik Mesin
Teknik Sipil
Teknologi
Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi
Terapi
Tips Dunia Kerja
Tips Skripsi
Tumbuhan