Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

ABSTRAK

Zakat termasuk salah satu kewajiban dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dengan shalat, sampai Rasulullah bersabda: “Tidak sempurna shalat bagi seseorang yang tidak membayar zakat”. Di samping itu Allah swt. Menyuruh umat Islam untuk bisa menafkahkan sebagian harta yang dicintainya sehingga bisa dikatakan kebajikan yang sempurna. (QS. Ali Imran (3): 92). Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Pada saat ini, Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai zakat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini dilakukan salah satunya untuk upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat agar zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Negara menjadi pengelola zakat. Meskipun dalam penjelasan undang-undang tersebut banyak terdapat penjelasan pasal-demi pasal yang mengatakan bahwa pengaturannya diserahkan kepada tuntunan agama.
Berdasarkan gambaran di atas, penyusun mencoba untuk menelaah bagaimana sistem pengelolaan zakat dalam Undang-Undang tersebut jika dikaji melalui perspektif mazhab Syafi’i. Hal ini penyusun asumsikan umat Islam di Indonesia mayoritas penganut faham fiqih mazhab Syafi’i. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dan sebagai landasan normatifnya yaitu fiqih mazhab Syafi’i.
Berikut hasil analisis yang telah penyusun lakukan, maka kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dilihat dari segi pengelola zakat (amil), cara pengumpulan dan pendayagunaan zakat tidak bertentangan dengan mazhab Syafi’i.
File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program