Hubungan Antara Persepsi Manajer Koperasi Tentang Kualitas Informasi Dengan Penerapan Standar Akuntansi Koperasi

BAB I

PENDAHULUAN


Negara Indonesia merupakan negara berkembang yang dewasa ini

sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, baik fisik

maupun nonfisik. Pembangunan yang dilakukan tidak hanya mengejar

kemajuan lahiriah dan batiniah saja, melainkan pencapaian keseimbangan,

keselarasan dan keserasian antara keduanya. Pembangunan tersebut juga

menjadi wujud dari usaha untuk mencapai tujuan nasional.

Tujuan nasional bangsa Indonesia tercermin dalam UUD 1945 di

bidang ekonomi, pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “perekonomian

disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Hal ini

dimaksudkan bahwa suatu kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan

kemakmuran perorangan, tetapi kemakmuran pada umumnya. Untuk

menciptakan kondisi tersebut, maka diperlukan suatu bangun perusahaan yang

sesuai yaitu koperasi, sehingga koperasi ditempatkan sebagai sokoguru

perekonomian Indonesia dan merupakan bagian integral tata perekonomian

Indonesia.

Koperasi sebagai bagian dari tata perekonomian nasional memiliki

kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan

potensi ekonomi rakyat. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang

dikelola oleh para anggotanya dengan dasar satu anggota satu suara. Oleh



1





2


karena itu, koperasi secara bersama dan berdampingan dengan pelaku usaha

lain harus mampu tumbuh menjadi badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan

dan penggalang ekonomi rakyat serta memiliki jaringan usaha dan daya saing

yang tangguh guna mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan pada masa

yang akan datang.

Namun sampai sekarang pertumbuhan koperasi sangatlah lambat dan

tertinggal dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang lainnya. Tidak

sedikit pihak-pihak yang memberikan penilaian dan pernyataan bahwa

koperasi belum berhasil menunjukkan ciri keunggulannya sebagai lembaga

ekonomi milik rakyat. Penyebab ketertinggalan ini karena banyaknya

persoalan yang dihadapi oleh koperasi pada era globalisasi ini. Hal ini bisa

dilihat dari kinerja koperasi yang belum optimal, salah satu indikatornya

adalah indikator keuangan yang bisa diketahui dari kualitas informasi

akuntansi yang dihasilkan, seperti yang dikemukakan oleh Sukanto (1992: 34)

yaitu administrasi kegiatan-kegiatan koperasi belum memenuhi standar

tertentu sehingga belum dapat menyediakan data yang lengkap untuk

pengambilan keputusan.

Akuntansi sebagai bagian dari administrasi organisasi menghasilkan

informasi akuntansi. Informasi akuntansi dibutuhkan karena dapat mengurangi

ketidakpastian yang dihadapi oleh manajemen dalam mengambil keputusan.

Selain itu informasi juga membantu untuk mengetahui berbagai kemungkinan

tindakan yang dapat diambil dan juga digunakan dalam bentuk laporan

keuangan. Laporan keuangan merupakan ringkasan dari proses pencatatan,




3


transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang

bersangkutan dan merupakan hasil akhir dari proses akuntansi keuangan

(Zaki, 1997: 17).

Secara langsung maupun tidak langsung informasi akuntansi akan

dibutuhkan dan bermanfaat baik oleh pihak intern maupun pihak ekstern.

Besar kecilnya kebutuhan atas informasi akuntansi tersebut tergantung pada

baik tidaknya kualitas informasi yang dihasilkan. Penerapan Standar

Akuntansi Keuangan merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Berbagai

upaya telah dilakukan untuk semakin memperkokoh koperasi mulai dari upaya

menumbuhkembangkan iklim yang kondusif, berbagai peraturan dan

kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya Undang-Undang No.

12 Tahun 1967 yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang No.

25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Untuk koperasi di Indonesia, pemerintah dalam hal ini Departemen

Koperasi Republik Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia mengadakan

kerjasama guna menyusun Standar Akuntansi dan Standar Pemeriksaan

Akuntan untuk koperasi berdasarkan surat keputusan bersama Direktur

Jenderal Bina Lembaga Koperasi dan Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Nomor:

17/ SKB/ BLK/ VII/ 1987 – Nomor 01/ KEP/ VII/ 1987, tentang penyusunan

Standar Akuntansi dan Standar Pemeriksaan Akuntansi untuk Badan Usaha

Koperasi. Semula standar akuntansi tertuang dalam Prinsip Akuntansi

Indonesia (PAI) menjadi Standar Akuntansi Keuangan (SAK), maka

pernyataan Prinsip Akuntansi Indonesia No. 3 tentang Standar Khusus




4


Akuntansi untuk Koperasi telah disesuaikan seperlunya menjadi Pernyataan

Standar Akuntansi Indonesia (PSAK) No. 27 tentang Akuntansi Koperasi

yang disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal

24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan

Indonesia pada tanggal 7 September 1994. Pada tanggal 10 Juli 1998 dalam

Rapat Komite Standar Akuntansi Keuangan menyetujui Pernyataan Standar

Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian dan telah

disahkan oleh pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 4

September 1998.

Sehubungan dengan diterbitkannya Standar Akuntansi Keuangan

tersebut diharapkan seorang manajer koperasi dapat mengelola koperasi secara

profesional agar koperasi dapat tumbuh sebagai badan usaha yang sehat dan

kuat serta mampu berperan dalam perekonomian nasional. Dalam menyusun

laporan keuangan harus berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim

dengan memperhatikan karakteristik koperasi, agar informasi akuntansi yang

dihasilkan berkualitas, selain penting bagi koperasi juga harus bermanfaat bagi

pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan pembinaan koperasi dan

masyarakat. Pemerintah yang turut serta dalam bimbingan, kemudahan dan

perlindungan koperasi, mengharapkan agar koperasi memperbaiki

manajemennya terutama dalam hal keuangan koperasi.

Manajemen koperasi dilakukan secara terbuka terutama oleh anggota-

anggotanya. Keterbukaan manajemen koperasi dititikberatkan pada

pelaksanaan fungsi pertanggungjawaban dengan baik oleh pengurus.




5


Manajemen koperasi dijalankan oleh pengurus koperasi dan badan pemeriksa

sebagai pengontrol, sedangkan untuk melaksanakan usaha sehari-hari

dilakukan oleh manajer yang dibantu oleh karyawan sesuai dengan

perkembangan koperasi. Manajer koperasi bertanggungjawab terhadap usaha

koperasi sehari-hari. Tanggungjawab tersebut didasarkan pada tugas yang

dibebankan dan wewenang yang dilimpahkan oleh pengurus. Manajer

koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Salah satu tugas manajer

adalah memberikan laporan terakhir mengenai keuangan.

Pemahaman tentang pengertian jatidiri koperasi tergantung pada

persepsi seorang manajer koperasi serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Manajer koperasi yang berkualitas pada umumnya mempunyai persepsi

tentang kualitas informasi akuntansi, apakah informasi akuntansi tersebut

berkualitas atau tidak. Bagi seorang manajer, kualitas informasi akuntansi

mempunyai arti penting dalam suatu organisasi dan seharusnya disajikan

dalam bentuk laporan keuangan yang baik, dalam arti sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan yang lazim.

Sebagai acuan dari penelitian ini adalah penelitian yang pernah

dilakukan oleh Sri Wahyunungsih (2002) yang menguji hubungan antara

persepsi manajer koperasi terhadap informasi akuntansi dengan penerapan

Standar Akuntansi Keuangan Koperasi. Populasi yang digunakan dalam

penelitian tersebut adalah Koperasi di Sukoharjo, metode pengambilan sampel

yang digunakan adalah metode Simple Random Sampling. Hasil penelitian

tersebut adalah terdapat hubungan yang signifikan antara manajer koperasi




6


terhadap informasi akuntansi dengan penerapan Standar Akuntansi Keuangan

Koperasi. Penelitian mengenai informasi akuntansi juga pernah dilakukan oleh

Farkhah (2003). Dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa penerapan SAK

pada koperasi sangat penting, hal tersebut dapat membawa dampak yang

positif terhadap kinerja koperasi.

Adapun perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah

pada objek penelitian. Penelitian terdahulu dilakukan pada KUD di Sukoharjo,

sedangkan penelitian ini dilakukan pada koperasi Primer di Wonosobo.

Persepsi seorang manajer koperasi tentang informasi akuntansi

tergantung pada nilai, kebutuhan, minat dan pengalaman (Bruce Mc. Affe:

1987). Dari uraian dan beberapa penelitian tersebut maka penulis tertarik

untuk melakukan penelitian dengan topik: “Hubungan Antara Persepsi

Manajer Koperasi tentang Kualitas Informasi Akuntansi dengan

Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi”.



B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang penulis kemukakan di atas, maka

yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah ada

hubungan antara persepsi manajer koperasi tentang kualitas informasi

akuntansi dengan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi?”.








C. Pembatasan Masalah




7


Tujuan pembatasan masalah adalah agar ruang lingkup penelitian tidak

terlalu luas. Untuk menghindari kesalahan dan penyimpangan dari pokok

permasalahan serta tujuan yang hendak dicapai, maka ruang lingkup

permasalahannya hanya mengenai persepsi manajer koperasi primer tentang

kualitas informasi akuntansi dengan penerapan Standar Akuntansi Keuangan

Koperasi.



D. Tujuan Penelitian

Sesuai dengan perumusan masalah tersebut, maka penelitian ini

dilakukan dengan tujuan untuk menguji dan mengetahui apakah ada hubungan

yang signifikan antara persepsi manajer koperasi tentang kualitas informasi

akuntansi dengan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Koperasi.



E. Manfaat Penelitian

Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:
File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program