Indonesia Di Tinjau Dari Level Hierarkis Dalam Kantor Akuntan Publik

PENDAHULUAN







BAB


Etika profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam

masyarakat sekarang ini. Terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia

menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis karena selama

ini perilaku etis selalu diabaikan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi

semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang

dari hukum.

Profesi akuntan merupakan profesi yang senantiasa dituntut untuk

mengembangkan profesionalismenya. Profesionalisme suatu profesi

mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota

profesi tersebut, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter

(Machfoedz, 1997 dalam Ludigdo dan Machfoedz, 1999). Ketiga hal

tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, sehingga

profesionalisme profesi dapat diakui oleh masyarkat. Berkeahlian dan

berpengetahuan dalam profesi akuntan berkenaan dengan bagaimana

seorang akuntan memiliki keahlian dalam menjalankan profesinya. Auditor

harus telah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam

praktek akuntansi dan teknik auditing. Sedangkan karakter menunjukkan

personality seorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap








dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan sangat menentukan

posisinya dimasyarkat pemakai jasa profesionalnya.

Dalam beberapa tahun terakhir isu mengenai etika akuntan banyak

didiskusikan dan dikaji secara ilmiah (Ludigdo dan Machfoedz, 1999). Di

Indonesia, praktek-praktek yang menyimpang sudah membawa dampak. Hal

ini terbukti misalnya dari temuan bahawa opini akuntan publik atas Bank-

bank Beku Usaha (BBU) dan Bank Beku Operasi (BBO) diragukan

kebenarannya. Mereka ternyata ditemukan tidak mengikuti standar teknis

maupun standar etika, sehingga opini mereka terhadap bank yang mereka

audit itu diragukan kebenarannya.. Kasus pelanggaran etika membuat citra

profesi akuntan semakin menurun bagi masyarakat pengguna jasanya. Pada

hal berbagai buah profesi layaknya dokter atauapun pilot, profesi akuntasi

juga memiliki kode etik yang mempunyai rambu-rambu standar profesional

dan teknis yang relevan. Dalam hal ini etika profesi akuntan di Indonesia

diatur dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang terdiri dari kode etik

umum akuntan Indonesia, kode etik kompartemen dan interpretasi kode etik

kompartemen. Tetapi sudah sejauh manakah kode etik dipahami dan

dipatuhi oleh akuntan ?

Menjaga citra profesi menjadi tanggung jawab semua akuntan.secara

profesional dalam tindakan kesehariannya akan terlihat bahwa akuntan

secara konsisten menjaga reputasi profesi dan menghindari tindakan yang

merendahkan martabat profesi.Akuntan dalam segala tindakannya harus

selalu mempertimbangkan diri pada etika profesi serta tanggung jawab







sebagai profesional.Berbagai pelanggaran etika tersebut seharusnya tidak

terjadi apabila setiap akuntan memiliki pengetahuan, pemahaman dan

kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai

dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya (Ludigdo dan

machfoedz,1999).Untuk itu , dalam penelitian ini akan dilakukan observasi

terhadap persepsi akuntan, khususnya akuntan publik. Observasi terhadap

persepsi dilakukan karena persepsi merupakan tanggapan langsung dari

sesuatu atau merupakan proses seseorang mengetahui beberapa hal yang

dialami oleh setiap orang dalam memahami setiap informasi tentang

lingkungan melalui panca indera (Kamus Besar Bahasa Indonesia,1996).

Selain itu juga karena alasan kemudahan dalam proses pengumpulan data.

Peneliti hanya mengobservasi akuntan publik karena akuntan pulik adalah

akuntan yang hasil pekerjaannya berhubungan dengan dan digunakan publik

atau kelompok publik tertentu seperti pemerintah, investor, pelaku pasar

modal dan masyarakat umum, sehingga perilaku akuntan publik seringkali

dicitrakan sebagai perilaku akuntan pada umumnya.

Profesi akuntan publik adalah salah satu profesi yang ada di

Indonesia. Suatu profesi adalah suatu lingkungan dalam pekerjaan dalam

masyarakat yang memerlukan syarat-syarat, kecakapan dan kewenangan.

Untuk melindungi masyarakat dari adanya praktek-praktek akuntan publik

yang tidak semestinya, pemerintah telah mengatur pemakaian gelar akuntan

dalam Undang-undang No. 34 1954. Undang-undang inilah yang mengatur

syarat-syarat kecakapan dan kewenangan setiap orang yang terjun dalam







profesi akuntan publik. Ada tiga hal yang perlu dicatat dari Undang-undang

No. 34/1954 adalah sebagai berikut :
File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program