PENDAHULUAN
BAB
Etika profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam
masyarakat sekarang ini. Terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia
menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis karena selama
ini perilaku etis selalu diabaikan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi
semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang
dari hukum.
Profesi akuntan merupakan profesi yang senantiasa dituntut untuk
mengembangkan profesionalismenya. Profesionalisme suatu profesi
mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota
profesi tersebut, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter
(Machfoedz, 1997 dalam Ludigdo dan Machfoedz, 1999). Ketiga hal
tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, sehingga
profesionalisme profesi dapat diakui oleh masyarkat. Berkeahlian dan
berpengetahuan dalam profesi akuntan berkenaan dengan bagaimana
seorang akuntan memiliki keahlian dalam menjalankan profesinya. Auditor
harus telah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam
praktek akuntansi dan teknik auditing. Sedangkan karakter menunjukkan
personality seorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap
dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan sangat menentukan
posisinya dimasyarkat pemakai jasa profesionalnya.
Dalam beberapa tahun terakhir isu mengenai etika akuntan banyak
didiskusikan dan dikaji secara ilmiah (Ludigdo dan Machfoedz, 1999). Di
Indonesia, praktek-praktek yang menyimpang sudah membawa dampak. Hal
ini terbukti misalnya dari temuan bahawa opini akuntan publik atas Bank-
bank Beku Usaha (BBU) dan Bank Beku Operasi (BBO) diragukan
kebenarannya. Mereka ternyata ditemukan tidak mengikuti standar teknis
maupun standar etika, sehingga opini mereka terhadap bank yang mereka
audit itu diragukan kebenarannya.. Kasus pelanggaran etika membuat citra
profesi akuntan semakin menurun bagi masyarakat pengguna jasanya. Pada
hal berbagai buah profesi layaknya dokter atauapun pilot, profesi akuntasi
juga memiliki kode etik yang mempunyai rambu-rambu standar profesional
dan teknis yang relevan. Dalam hal ini etika profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang terdiri dari kode etik
umum akuntan Indonesia, kode etik kompartemen dan interpretasi kode etik
kompartemen. Tetapi sudah sejauh manakah kode etik dipahami dan
dipatuhi oleh akuntan ?
Menjaga citra profesi menjadi tanggung jawab semua akuntan.secara
profesional dalam tindakan kesehariannya akan terlihat bahwa akuntan
secara konsisten menjaga reputasi profesi dan menghindari tindakan yang
merendahkan martabat profesi.Akuntan dalam segala tindakannya harus
selalu mempertimbangkan diri pada etika profesi serta tanggung jawab
sebagai profesional.Berbagai pelanggaran etika tersebut seharusnya tidak
terjadi apabila setiap akuntan memiliki pengetahuan, pemahaman dan
kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai
dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya (Ludigdo dan
machfoedz,1999).Untuk itu , dalam penelitian ini akan dilakukan observasi
terhadap persepsi akuntan, khususnya akuntan publik. Observasi terhadap
persepsi dilakukan karena persepsi merupakan tanggapan langsung dari
sesuatu atau merupakan proses seseorang mengetahui beberapa hal yang
dialami oleh setiap orang dalam memahami setiap informasi tentang
lingkungan melalui panca indera (Kamus Besar Bahasa Indonesia,1996).
Selain itu juga karena alasan kemudahan dalam proses pengumpulan data.
Peneliti hanya mengobservasi akuntan publik karena akuntan pulik adalah
akuntan yang hasil pekerjaannya berhubungan dengan dan digunakan publik
atau kelompok publik tertentu seperti pemerintah, investor, pelaku pasar
modal dan masyarakat umum, sehingga perilaku akuntan publik seringkali
dicitrakan sebagai perilaku akuntan pada umumnya.
Profesi akuntan publik adalah salah satu profesi yang ada di
Indonesia. Suatu profesi adalah suatu lingkungan dalam pekerjaan dalam
masyarakat yang memerlukan syarat-syarat, kecakapan dan kewenangan.
Untuk melindungi masyarakat dari adanya praktek-praktek akuntan publik
yang tidak semestinya, pemerintah telah mengatur pemakaian gelar akuntan
dalam Undang-undang No. 34 1954. Undang-undang inilah yang mengatur
syarat-syarat kecakapan dan kewenangan setiap orang yang terjun dalam
profesi akuntan publik. Ada tiga hal yang perlu dicatat dari Undang-undang
No. 34/1954 adalah sebagai berikut :
BAB
Etika profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam
masyarakat sekarang ini. Terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia
menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis karena selama
ini perilaku etis selalu diabaikan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi
semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang
dari hukum.
Profesi akuntan merupakan profesi yang senantiasa dituntut untuk
mengembangkan profesionalismenya. Profesionalisme suatu profesi
mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota
profesi tersebut, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter
(Machfoedz, 1997 dalam Ludigdo dan Machfoedz, 1999). Ketiga hal
tersebut mutlak harus dimiliki oleh setiap anggota profesi, sehingga
profesionalisme profesi dapat diakui oleh masyarkat. Berkeahlian dan
berpengetahuan dalam profesi akuntan berkenaan dengan bagaimana
seorang akuntan memiliki keahlian dalam menjalankan profesinya. Auditor
harus telah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam
praktek akuntansi dan teknik auditing. Sedangkan karakter menunjukkan
personality seorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap
dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan sangat menentukan
posisinya dimasyarkat pemakai jasa profesionalnya.
Dalam beberapa tahun terakhir isu mengenai etika akuntan banyak
didiskusikan dan dikaji secara ilmiah (Ludigdo dan Machfoedz, 1999). Di
Indonesia, praktek-praktek yang menyimpang sudah membawa dampak. Hal
ini terbukti misalnya dari temuan bahawa opini akuntan publik atas Bank-
bank Beku Usaha (BBU) dan Bank Beku Operasi (BBO) diragukan
kebenarannya. Mereka ternyata ditemukan tidak mengikuti standar teknis
maupun standar etika, sehingga opini mereka terhadap bank yang mereka
audit itu diragukan kebenarannya.. Kasus pelanggaran etika membuat citra
profesi akuntan semakin menurun bagi masyarakat pengguna jasanya. Pada
hal berbagai buah profesi layaknya dokter atauapun pilot, profesi akuntasi
juga memiliki kode etik yang mempunyai rambu-rambu standar profesional
dan teknis yang relevan. Dalam hal ini etika profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang terdiri dari kode etik
umum akuntan Indonesia, kode etik kompartemen dan interpretasi kode etik
kompartemen. Tetapi sudah sejauh manakah kode etik dipahami dan
dipatuhi oleh akuntan ?
Menjaga citra profesi menjadi tanggung jawab semua akuntan.secara
profesional dalam tindakan kesehariannya akan terlihat bahwa akuntan
secara konsisten menjaga reputasi profesi dan menghindari tindakan yang
merendahkan martabat profesi.Akuntan dalam segala tindakannya harus
selalu mempertimbangkan diri pada etika profesi serta tanggung jawab
sebagai profesional.Berbagai pelanggaran etika tersebut seharusnya tidak
terjadi apabila setiap akuntan memiliki pengetahuan, pemahaman dan
kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai
dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya (Ludigdo dan
machfoedz,1999).Untuk itu , dalam penelitian ini akan dilakukan observasi
terhadap persepsi akuntan, khususnya akuntan publik. Observasi terhadap
persepsi dilakukan karena persepsi merupakan tanggapan langsung dari
sesuatu atau merupakan proses seseorang mengetahui beberapa hal yang
dialami oleh setiap orang dalam memahami setiap informasi tentang
lingkungan melalui panca indera (Kamus Besar Bahasa Indonesia,1996).
Selain itu juga karena alasan kemudahan dalam proses pengumpulan data.
Peneliti hanya mengobservasi akuntan publik karena akuntan pulik adalah
akuntan yang hasil pekerjaannya berhubungan dengan dan digunakan publik
atau kelompok publik tertentu seperti pemerintah, investor, pelaku pasar
modal dan masyarakat umum, sehingga perilaku akuntan publik seringkali
dicitrakan sebagai perilaku akuntan pada umumnya.
Profesi akuntan publik adalah salah satu profesi yang ada di
Indonesia. Suatu profesi adalah suatu lingkungan dalam pekerjaan dalam
masyarakat yang memerlukan syarat-syarat, kecakapan dan kewenangan.
Untuk melindungi masyarakat dari adanya praktek-praktek akuntan publik
yang tidak semestinya, pemerintah telah mengatur pemakaian gelar akuntan
dalam Undang-undang No. 34 1954. Undang-undang inilah yang mengatur
syarat-syarat kecakapan dan kewenangan setiap orang yang terjun dalam
profesi akuntan publik. Ada tiga hal yang perlu dicatat dari Undang-undang
No. 34/1954 adalah sebagai berikut :