Upaya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai

BAB I
PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Masalah

Lengsernya rezim orde baru dan munculnya orde reformasi membawa banyak harapan disertai perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa. Reformasi muncul sebagai akibat terjadinya peningkatan berbagai aspek kehidupan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya tingkat pendidikan, terbukanya berbagai isolasi, kebebasan mengeluarkan pendapat serta kemudahan dalam melakukan akses informasi. Kondisi ini memberikan dampak terhadap pola perilaku dan pola pikir masyarakat dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah dalam hal pengambilan keputusan. Masyarakat pada saat ini sudah semakin kritis dalam mencermati penyelenggaraan kekuasaan Negara. Segala sesuatu yang dianggap menyimpang atau keluar dari jalur yang semestinya, akan cepat mendapat reaksi dari masyarakat baik secara langsung melalui demonstrasi atau unjuk rasa maupun secara tidak langsung melalui pemberitaan di media massa.
Begitu kritisnya masyarakat pada saat ini dengan berbagai tuntutan perubahan yang semuanya mengarah pada suatu harapan yaitu terwujudnya kondisi atau keadaan yang jauh lebih baik, baik kondisi masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Semakin berkembangnya era globalisasi dan semakin terbukanya arus informasi telah mengakibatkan terjadinya perubahan paradigma dalam sistem pemerintahan. Perubahan paradigma pemerintahan dari rule driven ke mission driven serta terjadinya pergeseran tuntutan pelayanan publik kearah yang lebih transparan, partisipatif dan akuntabel merupakan fenomena perubahan lingkungan strategis yang berkembang saat ini. Keinginan untuk perubahan tersebut bermuara dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warganegara yang dipicu oleh semakin meningkatnya pendidikan dan pengetahuan warganegara (learning society). Selain itu semakin mandirinya mas media yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih dan terbuka lebar juga memberikan pengaruh yang cukup besar.
Kenyataan membuktikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama sangat tergantung dari kesempurnaan aparatur pemerintah, serta dukungan dari berbagai instansi pemerintah yang dalam tugas dan fungsinya berbeda-beda namun tetap menjadi satu yaitu menyukseskan pembangunan nasional.
Dalam rangka ikut menyukseskan pelaksanaan pembangunan dan menciptakan masyarakat yang adil dan merata, maka salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan yang profesional oleh para pegawai yang ada, sebab pelaksanan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Pembangunan pegawai pemerintah atau dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk meningkatkan kualitas kerja pegawai agar lebih memiliki sikap dan perilaku yang berlandaskan kepada pengabdian, kejujuran, tanggung jawab, disiplin dan keadilan, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pegawai negeri berhasil dengan baik serta dapat memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat sesuai dengan tuntunan hati nurani mereka.
Untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang disebutkan di atas, maka perlu dilaksanakan pembinaan yang baik dan teratur, dilakukan secara terus menerus dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetensi secara sehat.
Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme dan prestasi kerja atau kinerja pegawai tersebut harus diperhatikan pula masalah kesejahteraannya, agar pegawai yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian sepenuhnya kepada tugas pokok sehari-hari. Bentuk kesejahteraan disini antara lain adalah kelancaran dalam pemberian gaji atau bentuk lainnya, sehingga setiap pegawai tentunya akan lebih bergairah dan bersemangat dalam bekerja mengingat kesejahteraannya dapat terpenuhi dan diterima sesuai dengan haknya.
Dengan adanya berbagai masalah pegawai maka masalah tersebut perlu ditangani secara khusus, untuk itu perlu adanya bagian yang mengurus segala hal administrasi kepegawaian, pembinaan pegawai, dan peningkatan kinerja pegawai.
Seiring dengan perubahan paradigma pemerintahan yang mengarah pada pemerintahan demokratis yang berazas pada good governance, diperlukan pula pembaharuan pada tataran manajemen sumber daya manusia (aparatur pemerintah).
Dengan adanya semangat otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai Peraturan Perundang-undangan dalam rangka desentralisasi kepegawaian, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Keberadaan Peraturan Pemerintah tentang pemberian kewenangan dalam bidang kepegawaian ini perlu diimbangi dengan penataan manajemen dan kelembagaan yang mengelola sumber daya aparatur. Selama ini, daerah otonom hanya memiliki kewenangan terbatas dalam pengelolaan sumber daya aparatur, antara lain menyangkut usulan kenaikan pangkat, usulan mutasi, usulan pengisian jabatan kerja dan usulan pemberhentian, sedangkan keputusan terakhir tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka harus didorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah. Untuk memberi landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi kepegawaian tersebut, diperlukan adanya pengaturan kebijakan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional tentang norma, standar, dan prosedur yang sama dan bersifat nasional dalam setiap unsur manajemen kepegawaian.
Sejalan dengan desentralisasi bidang kepegawaian kepada daerah otonom, maka unit pengelola sumber daya aparatur dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil sudah selayaknya ditangani oleh sebuah lembaga teknis daerah berbentuk badan atau kantor.
Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah di daerah kabupaten/kota maupun provinsi sejalan dengan bunyi pasal 34 A Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 serta Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
Badan Kepegawaian Daerah merupakan Perangkat Pemerintah Daerah yang berwenang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja pegawai dalam rangka menunjang tugas pokok Gubernur, Bupati/Walikota. Kelancaran pelaksanaan tugas organisasi ini sangat tergantung pada kesempurnaan dari pegawai yang berada didalamnya yang mampu bekerja secara profesional, efektif dan efisien guna meningkatkan kelancaran roda pemerintahan.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat merupakan suatu Badan yang mengurus kepegawaian yang ada di Provinsi Kalimantan Barat terutama pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah itu sendiri. Penyelenggaraan tugas-tugas kepegawaian di daerah ini, akan senantiasa diikuti dengan langkah pemantapan dan pengembangan pelaksanaan sistem administrasi dan manajemen kepegawaian yang hakekatnya diarahkan pula pada upaya peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah agar mampu secara profesional menangani berbagai macam tuntutan tugas yang semakin kompleks, disamping meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi daerah menuju terwujudnya “Good Local Governance” dalam kerangka implementasi kebijakan otonomi daerah secara utuh.
Tuntutan peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di satu sisi tentunya harus diikuti dengan upaya perbaikan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri yang harus mendapat perhatian.
Penyelenggaraan tugas bidang kepegawaian tersebut tetap mengacu pada kewenangan yang ada dan berlandaskan pula pada arah kebijakan umum manajemem kepegawaian sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian serta dalam kerangka implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tanggal 24 Februari 2005 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2005 tanggal 25 April 2005 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan provinsi di bidang kepegawaian daerah serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah bernama Biro Kepegawaian, dan yang menjadi dasar eksistensi perubahan tersebut adalah Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Dimana dijelaskan pada pasal 34 A ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang berbunyi “Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah”.
Selama menjadi Biro Kepegawaian, upaya meningkatkan kinerja pegawai juga telah dilakukan antara lain dengan cara : pembenahan lingkungan kerja, pemberian informasi yang cepat dan tepat kepada Kepala Bidang, Pelaksanaan mutasi yang tepat, penggajian yang tepat waktu, dan peningkatan kemampuan pegawai.


Setelah menjadi Badan Kepegawaian Daerah upaya yang dilakukan lebih banyak dan bervariatif, menyesuaikan dengan berkembangan zaman dan waktu. Upaya-upaya inilah yang akan penulis bahas lebih lanjut dan merupakan fokus di dalam penulisan laporan akhir ini.
Di atas telah dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Provinsi di bidang kepegawaian daerah. Dan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok di bidang kepegawaian tersebut, maka sangat dibutuhkan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan, produktivitas kerja yang tinggi,dan motivasi atau semangat kerja yang tinggi. Selain itu keberadaan sarana dan prasarana kerja yang mendukung dan peraturan-peraturan yang mengacu pada peningkatan disiplin kerja juga sangat dibutuhkan. Sebagai polesan terakhir adalah pola pengawasan yang tepat yang berfungsi sebagai alat kontrol terhadap pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Pekerjaan kepegawaian merupakan hal yang mudah, namun membutuhkan kesabaran dan ketelitian dalam melaksanakannya. Pegawai kadang jenuh akan pekerjaan yang diembannya dan menganggap remeh akan hal itu. Sehingga kadang terbengkalai dan nantinya dikerjakan secara mendadak. Melihat kondisi seperti ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat memerlukan upaya untuk meningkatkan kinerja pegawainya.
Kinerja merupakan suatu proses untuk mencapai suatu hasil. Berbicara mengenai kinerja personil serta kaitannya dengan cara mengadakan penilaian terhadap pekerjaan seseorang, maka perlu ditetapkan standar kinerja atau standart performance. Yang perlu diatur adalah seluruh kinerja organisasi, unit-unit organisasi yang mendukungnya, serta kinerja orang yang berperan didalamnya. Unsur utama yang harus dinilai kinerjanya adalah unsur manusia atau aparatur, karena merekalah yang berperan dalam menentukan kinerja organisasi.
Semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Badan Kepegawaian Daerah tersebut mengharuskan para pegawainya untuk lebih profesional, taat hukum, rasional, inovatif, dan memiliki integritas yang tinggi serta menjunjung tinggi etika administrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah daerah itu sendiri.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka penulis mengambil judul Laporan Akhir ini yaitu “Upaya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai”.


1.2. Permasalahan Penelitian
1.2.1. Identifikasi Masalah

Memperhatikan uraian di atas, masalah-masalah penelitian dapat diidentifikasi sebagai berikut :
File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program