Pengaruh Pengetahuan Dewan Tentang Anggaran Terhadap Pengawasan Keuangan Daerah Dengan Pertisipasi Masyarakat Dan Transparansi Kebijakan

BAB I

PENDAHULUAN


Reformasi yang diperjuangkan untuk seluruh lapisan masyarakat

membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah.

Salah satu agenda reformasi tersebut adalah adanya desentralisasi keuangan

dan otonomi daerah. Menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang

pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik

Indonesia dan daerah otonom selanjutnya daerah adalah kesatuan masyarakat

hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut

prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara

Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan otonomi daerah yaitu hak,

wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus

sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai

dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Sopanah dan Mardiasmo (2003

: 1160) berdasarkan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang

Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengertian dan pemanfaatan sumber daya

nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,

pemerintah telah mengeluarkan satu paket kebijakan tentang otonomi daerah



1






2

yaitu : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan

Pusat dan Daerah.. Menurut Shah (1997) dalam Mardiasmo (2002 : 25) secara

teoritis, desentralisasi ini diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata,

yaitu:
File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program