BAB I
PENDAHULUAN
Reformasi yang diperjuangkan untuk seluruh lapisan masyarakat
membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah.
Salah satu agenda reformasi tersebut adalah adanya desentralisasi keuangan
dan otonomi daerah. Menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan daerah otonom selanjutnya daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan otonomi daerah yaitu hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Sopanah dan Mardiasmo (2003
: 1160) berdasarkan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengertian dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,
pemerintah telah mengeluarkan satu paket kebijakan tentang otonomi daerah
1
2
yaitu : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah.. Menurut Shah (1997) dalam Mardiasmo (2002 : 25) secara
teoritis, desentralisasi ini diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata,
yaitu:
PENDAHULUAN
Reformasi yang diperjuangkan untuk seluruh lapisan masyarakat
membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah.
Salah satu agenda reformasi tersebut adalah adanya desentralisasi keuangan
dan otonomi daerah. Menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan daerah otonom selanjutnya daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan otonomi daerah yaitu hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Sopanah dan Mardiasmo (2003
: 1160) berdasarkan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengertian dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,
pemerintah telah mengeluarkan satu paket kebijakan tentang otonomi daerah
1
2
yaitu : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah.. Menurut Shah (1997) dalam Mardiasmo (2002 : 25) secara
teoritis, desentralisasi ini diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata,
yaitu: