Pengaruh Sistem Bagi Hasil Pada Unit Usaha Syariah Terhadap Perkembangan Bank Konvensional

BAB I

PENDAHULUAN


Semenjak krisis moneter melanda bangsa Indonesia pada tahun 1998

terjadi pesimisme sebagian besar masyarakat terhadap masa depan

perekonomian Indonesia. Namun sesaaat kemudian muncul harapan dan

antusiasme baru terhadap kemungkinan ditetapkannya sistem ekonomi

syariah. Masyarakat menganggap bahwa penerapan ekonomi syariah

dipandang sebagai salah satu solusi dan resep mujarab bagi pulihnya

perekonomian nasional. Alasannya, bahwa sistem ekonomi syariah sangat

jauh berbeda dengan sistem ekonomi kapitalistik yang selama ini dianut oleh

pemerintah. Jika dalam perekonomian kapitalistik, perekonomian dijalankan

atas hubungan penguasaan satu pihak terhadap pihak yang lain yang didasari

oleh kekuatan capital. Dalam ekonomi syariah, perekonomian dijalankan atas

dasar saling menguntungkan (bagi hasil)

Perkembangan menggembirakan yang dialami bank syariah

sebenarnya tidaklah mengherankan. Hal itu tidak terlepas dari keunggulan

yang ditawarkan Bank syariah kepada para peminjam yakni tidak

diberlakukannya beban bunga-berbunga yang mengandung unsur penindasan

(Perpetual Interest Safe Effect).

Ini jelas sangat jauh berbeda dengan Bank konvensional setiap aliran

pinjam peminjaman harus dikenai kewajiban pembayaran bunga. Akibatnya

1




2



setiap aliran dana keluar dari bank tidak lebih dari alat pancing yang menyedot

alidan dana berikutnya dari masyarakat yang jumlahnya lebih besar karena

adanya faktor bunga. Ujung- ujungnya terjadilah pemusatan kekayaan satu

pihak, sedangkan pada pihak lain terjadi penggerogotan kekayaan. Disamping

itu bank syariah lebih mendorong invertasi uang produktif dan menyentuh

sektor riil mewujudkan kerjasama investasi yang harmonis dan lebih

memeratakan aspek kepercayaan dan moralitas.

Pertumbuhan Bank syariah sendiri telah dimulai sejak tahun 1992

dengan berdirinya Bank Mu’amalat Indonesia yang menggunakan prinsip

syariah pada perbankan di Indonesia untuk pertama kalinya. Namun semenjak

MUI mengeluarkan fatwanya pada tanggal 16 Desember 2003 yang

menyatakan dengan tegas bahwa bunga bank adalah haram serta diikuti

munculnya Undang- Undang Nomer 10 tahun 1998 yang merupakan revisi

dari Undang- Undang Nomer 7 Tahun 1992 yang mengatur bahwa Bank

Syariah tidak lagi berada dibawah peraturan pemerintah, melainkan sudah

diatur berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, yang menunjukan sudah adanya

pengakuan secara tegas mengenai posisi Bank syariah, yang seakan

memberikan angin sejuk kepada perkembangan Bank syariah di Indonesia.

Penyebutan Bank syariah yang dibentuk oleh Bank Konvensional pun

sebenarnya kurang tepat. Karena banyak yang awam terhadap pengertian dari

Bank- bank Syariah yang sekarang telah banyak berdiri. Bank Syariah yang

dibentuk oleh Bank Konvensional, lebih tepat disebut sebagai unit usaha yang

tidak terlepas dari peran Bank Konvensional yang melakukan kegiatan usaha



3



dengan prinsip Syariah. Sedangkan pada Bank Syariah, segala bentuk usaha

dan hal-hal yang menyangkut intern, seperti laporan keuangan Bank Syariah

tersebut, terlepas dari pengaruh Bank Konvensionalnya. Maka dapat

disebutkan bahwa hanya beberapa saja Bank-bank yang bisa disebut sebagai

Bank Syariah.

Berdasarkan uraian yang telah disebut diatas, muncul suatu

pertanyaan, apakah Bank-bank/unit usaha Syariah dapat mempengaruhi

pendapatan bank-bank konvensional secara berarti yang nantinya dapat

menentukan arah perkembangan bank tersebut kearah yang lebih baik atau

bahkan sebaliknya, kearah yang lebih buruk pada saat sebelum bank

konvensinal tersebut membuka unit usaha syariah.

Maka dengan melihat permasalahan diatas, pada skripsi ini penulis

mengambil judul “ PENGARUH SISTEM BAGI HASIL PADA UNIT


USAHA SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN

KONVENSIONAL “



B. POKOK MASALAH


BANK


Permasalahan yang dapat dirumuskan dari penelitian ini adalah
File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program