Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaksanaan Sistem Self Assessment Pajak Penghasilan di Kota XXX

BAB I
PENDAHULUAN



1


Pada hakekatnya pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan

oleh bangsa Indonesia adalah pembangunan nasional seutuhnya yang

mempunyai tujuan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Hal ini digariskan dalam GBHN bahwa tujuan pembangunan nasional adalah

mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta merata materiil dan spiritual

berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 di dalam wadah Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat serta

dalam Negara yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Untuk melaksanakan pembangunan tersebut diperlukan sarana yang

memadai, salah satu sarana yang penting adalah tersediannya dana yang cukup

sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu

penggalian dana harus dilakukan terus-menerus. Salah satu usaha penggalian

dana adalah dengan melakukan penarikan pajak yang sesuai dengan Undang-

Undang perpajakan (UU No. 17 tahun 2000, tentang perubahan ketiga atas UU

No. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan).

Dari segi ekonomi pajak merupakan perpindahan sumber daya dari

sektor privat ke sektor publik. Bagi sektor privat, pajak akan digunakan untuk

membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran

pembangunan. Peranan pajak dirasakan semakin penting sehingga setiap tahun



1




2



target penerimaan pajak semakin ditingkatkan. Sedang bagi sektor publik,

pajak dipandang sebagai beban.

Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, maka pemerintah

dalam hal ini Dirjen pajak melakukan berbagi cara antara lain dengan

memperluas obyek pajak, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang

pentingnya pendapatan dari sektor pajak dengan meningkatkan akan hak dan

kewajibannya dalam pembayaran pajak, menyempurnakan sistem perpajakan

di Indonesia dengan memperbaiki dan memulihkan sistem perpajakan serta

melakukan pembebanan pelayanan pada masyarakat. Di samping

meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP), terutama dalam setiap

hubungannya dengan pemenuhan kewajiban membayar pajak.

Setiap tahun setelah tahun pajak, wajib pajak akan memenuhi

kewajibannya mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak

Penghasilan (SPT PPh) ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan

pajak, baik diserahkan secara langsung, datang sendiri atau lewat pos.

Dalam sistem Self Assesment yang dianut oleh Negara Indonesia

besarnya pajak ditentukan oleh wajib pajak. Wajib pajak diwajibkan untuk

menghitung, melaporkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang sebenarnya

terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang berada pada wajib pajak

sendiri, agar sistem perpajakan tersebut berjalan secara efektif dan efisien.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 1983 jo Undang-Undang

No. 9 tahun 1994 jo Undang-Undang No. 16 tahun 2000 pasal 4 bahwa



3



sebelum wajib pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor

Pelayanan Pajak, wajib pajak harus sudah mengisi SPT dengan lengkap,

benar, jelas, ditandatangani dan menyerahkannya sesuai dengan batas waktu

penyampaian SPT yang telah ditetapkan. SPT Masa selambat-lambatnya 20

(dua puluh) hari setelah masa pajak. SPT tahunan 3 (tiga) bulan setelah akhir

tahun pajak (biasanya tanggal 31 Maret tahun berikutnya) sesuai dengan pasal

3 UU No. 16 tahun 2000. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib

pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT atau tidak menyampaikan SPT

atau menyampaikan tapi tidak tepat waktu, maka wajib pajak akan dikenakan

sanksi administrasi berupa denda sebesar 50.000, untuk SPT masa dan

100.000 untuk SPT tahunan.

Dari harapan yang diinginkan dengan diberlakukannya sistem self

assesment tersebut, perlu diadakan penelitian untuk mengetahui sampai sejauh

mana keberhasilan sistem tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan

tanggungjawab wajib pajak sehingga penerimaan pajak dapat meningkat dari

tahun ke tahun. Selain masalah yang menyangkut masalah keberhasilan

pemungutan pajak, dalam hal ini dipandang dari aspek efektifitas

pemungutannya, struktur perekonomian dan perilaku wajib pajak juga

merupakan faktor yang penting diperhatikan, karena wajib pajak pada

kenyataanya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bertindak secara

rasional. Pertimbangan wajib pajak tersebut perlu diperhatikan, demikian pula

dalam penilaian sistem pemungutan pajak yang diterapkan.



4



Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang heterogen, baik

berdasar pendidikan maupun penghasilan. Pada umumnya masyarakat belum

menyadari benar arti dan pentingnya membayar pajak dan belum memahami

sepenuhnya peraturan-peraturan dalam perpajakan. Masyarakat masih

memandang pajak sebagai sesuatu yang bersifat membebani dan memaksa,

belum memandang pajak sebagai bentuk perwujudan pengabdian serta peran

serta warga negara dalam pembangunan.

Untuk membuktikan persepsi yang obyektif mengenai cara pandang

peran pajak bagi pembangunan, perlu diadakan suatu penelitian untuk

mengetahui sejauh mana efektifitas diterapkannya sistem pemungutan pajak

self assessment.

Penelitian ini pernah dilakukan oleh Anik Sukoretno (2002). Dalam

penelitian tersebut disimpulkan bahwa wajib pajak mempunyai persepsi yang

negatif atau tingkat pemahaman yang rendah terhadap system self assessment.

Perbedaan dengan peneliti sebelumnya adalah periode waktu

penelitian. Periode waktu peneliti sebelumnya pada tahun 2002, sedangkan

peneliti sekarang pada tahun 2004. Perbedaan yang kedua adalah pada

obyeknya, yaitu peneliti sebelumnya berobyek pada wajib pajak di Kabupaten

Magelang, sedangkan peneliti sekarang mengambil obyek pada wajib pajak di

Kotamadya Madiun.



5



Bertolak dari pemikiran diatas, penulis tertarik untuk mengadakan

penelitian dengan judul: “PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

TERHADAP PELAKSANAAN SISTEM SELF ASSESMENT PAJAK

PENGHASILAN (Suatu survei di Kota Madiun)”.



B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, yang menjadi

pokok masalah adalah: Bagaimanakah persepsi wajib pajak orang pribadi

terhadap pelaksanaan sistem self assesment pajak penghasilan di Kota

Madiun?



C. Pembatasan Masalah

Mengingat luasnya permasalahan dalam pajak penghasilan dan juga

terbatasnya data yang diperoleh, maka penulis memberikan batasan masalah

sebagai berikut:
File Selengkapnya.....

Teman DiskusiSkripsi.com


 

Free Affiliasi Program